Sabtu, 30 April 2011

Landasan Filsafat Pendidikan

LANDASAN FILSAFAT
Filsafat dalam arti sekarang mulai dikenal sejak zaman Yunani kuno. Para tokoh filsafat pada waktu itu adalah Socrates (469-399 SM), Plato (427-347 SM), dan Aristoteles (384-322 SM). Socrates mengajarkan bahwa manusia harus mencari kebenaran dan kebijakan dengan cara berpikir secara dialektis. Plato mengatakan kebenaran hanya ada di alam ide yang diselami dengan akal, sedangkan Aristoteles merupakan peletak dasar empirisme, yaitu kebenaran harus dicari melalui pengalaman panca indera. Filsafat ialah hasil pemikiran dan perenungan secara mendalam tentang sesuatu sampai ke akar-akarnya.
Pembahasan landasan filsafat memberikan konsep pendidikan antara lain, dibutuhkan prakarsa pemerintah untuk segera dirumuskannya filsafat pendidikan Indonesia, dalam rangka mewujudkan Ilmu Pendidikan bercorak Indonesia.
Pembahasan tentang landasan kependidikan dalam segi filsafat, yang mencakup filsafat pada umumnya, filsafat-filsafat pendidikan internasional, filsafat Pancasila, dan kemungkinan terbentuknya filsafat pendidikan yang bercorak Indonesia, memberi dampak konsep tertentu. Karena filsafat pendidikan yang cocok dengan alam dan budaya Indonesia belum terbentuk, yang ada baru filsafat Negara yaitu Pancasila, maka tidak banyak konsep pendidikan yang bisa diturunkan dari sini. Memang benar ada sejumlah filsafat pendidikan internasional yang sudah tentu berdampak terhadap pendidikan, namun filsafat itu tidak mesti cocok bila diterapkan di Indonesia. Oleh sebab itu, implikasi pendidikan yang akan dituangkan di bawah ini adalah terbatas pada penjabaran sila-sila Pancasila.
Filsafat pendidikan Indonesia perlu segera diwujudkan agar ilmu pendidikan bercorak Indonesia lebih mudah dibentuk. Kunci terealisasinya suatu kegiatan pada dewasa ini adalah pemerintah. Sebab itu dibutuhkan kemauan pemerintah untuk menggerakkan kegiatan ini.
Peranan dan pengembangan sila-sila Pancasila pada diri peserta didik pada hakikatnya adalah pengembangan afeksi. Oleh karena itu, pendidikan afeksi tidak boleh dinomorduakan apalagi ditinggalkan. Pendidikan afeksi, kognisi, dan psikomotor haruslah diperlakukan sama. Pendidikan Pancasila dan pendidikan agama tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi satu sama lainnya. Oleh sebab itu, sebaiknya para pendidik sila-sila Pancasila dan para pendidik ajaran agama bekerja sama dalam kegiatannya membina peserta didik. Suatu kerjasama dalam tingkat operasional pendidikan moral dan mental anak-anak, agar saling mendukung dan saling memajukan satu dengan yang lain.
Materi pendidikan afeksi selain bersumber dari bidang studi yang membahas moral Pancasila dan ajaran agama, sebaiknya dilengkapi dengan nilai-nilai dan adat istiadat yang masih hidup di masyarakat Indonesia serta budi pekerti luhur yang tetap di junjung di bumi Indonesia ini. Metode pengembangan afeksi bisa di bagi dua yaitu sebagai berikut.
  1. Untuk pendidikan afeksi yang berbentuk bidang studi, tekanan proses belajarnya adalah pada aplikasi konsep-konsep yang dipelajari. Artinya sila-sila Pancasila dan ajaran-ajaran agama diberi dan dibahas secukupnya, kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku peserta didik inilah yang menjadi pusat perhatian para pendidik afeksi.
  2. Untuk pendidikan afeksi yang diselipkan pada bidang-bidang studi lain, pendidik cukup menyinggung afeksi tertentu yang kebetulan tepat dimunculkan saat itu dipahami oleh peserta didik, dihayati, dan dilaksanakan. Jadi, setiap pendidik ketika mengajar atau tidak mengajar mendapat kesempatan yang baik untuk menyinggung afeksi, haruslah hal itu dididikkan kepada anak-anak.
Evaluasi pendidikan afeksi haruslah dilakukan secara nyata, diberi skor, dan dimasukkan ke dalam rapor seperti halnya dengan bidang-bidang studi yang lain. Setiap ujian atau tes haruslah mengikutsertakan aspek afeksi. Untuk ujian-ujian intern di sekolah, hal ini cukup mudah dilakukan. Tetapi untuk ujian tingkat nasional cukup sulit sebab membutuhkan biaya dan tenaga banyak. Namun, dengan berkembangnya waktu, dan perubahan sistem pendidikan, kesulitan itu bisa diatasi.
Dalam mengembangkan materi pendidikan afeksi, sangat mungkin materi itu berasal dari luar negeri. Bila hal ini terjadi, maka perlu dilakukan penyaringan terlebih dahulu agar bisa diterima oleh kondisi dan budaya Indonesia, sebelum dimasukkan materi pendidikan. Dalam rangka pengembangan afeksi peserta didik, ada baiknya kondisi ke arah itu sengaja diciptakan, antara lain dengan menghadirkan jauh lebih banyak budaya bangsa sendiri untuk menetralkan pengaruh budaya asing yang memang sulit dibendung dalam abad informasi dan globalisasi ini.

Jumat, 29 April 2011

Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

  1. Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 10 menyatakan kompetensi guru mencakup pedagogic, kepribadian, social dan professional. Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11).
Pasal 15 yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus dan maslahat tambahan. Yang dimaksud maslahat tambahan tertuang pada pasal 19, berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanana kesehatan dan penghargaan-pengharggan tertentu. Guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar (pasal 40). Pasal 24 menentukan tentang pengangkatan guru.
Pasal 42 menguraikan tentang organisasi profesi guru, yang memiliki wewenang sebagai berikut:
1.       Menetapkan dan menegakan kode etik guru.
2.       Memberikan bantuan hukum pada guru.
3.       Memberikan perlindungan profesi guru.
4.       Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5.       Mewajibka pendidikan nasional.
Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk mengajar deprogram diploma dan sarjana dan lulusan program doctor untuk mengajar diprogam pascasarjana. Pasal 48 disebutkan persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doctor. Pasal 49 menyebutkan guru besar yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat istimewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangkat sebagai professor paripurna.

















Kamis, 28 April 2011

Cinta Ilmu

Belajar adalah hal yang tak pernah berhenti dari sejak kita lahir sampai kita meninggal. Dengan belajar, kita dapat mendekatkan diri kepada sang maha pencipta. Belajar dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun. Kita dapat belajar dari orang tua, teman, guru, anak jalanan, siapapun termasuk belajar dari alam. Saat kita belajar janganlah merasa kita pintar, karena hal tersebut menandakan bahwa kita sangatlah bodoh karena kita merasa mengetahui dan faham hal-hal yang sebenarnya tidak kita ketahui dan tidak kita fahami. Ketika kita merasakan kesulitan dalam belajar itu tandanya kita sedang berfikir dan belajar! ingatlah banyak orang yang menyerah padahal mereka hanya menyisakan satu tangga menuju kesuksesan.

Penulis

Rabu, 27 April 2011

Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  1. Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pertama-tama adalah pasal 1 ayat 2 dan 5. ayat 2 berbunyi sebagai berikut: Pendidikan nasional adalah pendiddikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD  45 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Selanjutnya pasal 1 ayat 5 berbunyi: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 39 ayat 1, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelola atau kepala lembaga pendidikan, penilik atau pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Selanjutnya adalah pasal 5 UU pendidikan yang bermakna: Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang belainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat. Sedangkan pasal 6 mewajibkan warga negara berusia 7-15th mengikuti pendidikan dasar.UU pendidikan ini membedakan jalur pendidikan dengan jalur pendidikan nonformal dan informal yang tetera dalam pasal 13.
Pada jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional (pasal 15). Pasal 20 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institute, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akdemik dan atau profesional. Sementara itu akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan professional.
Pasal 24 tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan. Bunyi lengkap ayat itu adalah: Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonom keilmuan. Ketiga ketentuan ini berlaku bagi para dosen dan mahasiswa.
Pasal 12 menyebutkan peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Mereka juga berhak mendapatkan layanan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Pasal 39 tentang Kewajiban Tenaga kependidikan:
1.       Membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideology pandasila dan UUD 1945.
2.       Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa. Tenaga kependidikan harus menghargai dan memelihara budaya bangsa.
3.       Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian.
4.       Meningkatkan kemampuan professional ssuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.
5.       Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 45 UU ini menyangkut pengadaan dan pndayagunaan sumberdaya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik.
Pasal yang bertalian dengan kurikulum yang perlu diberi penjelasan adalah pasal 36 ayat 1 yang berbunyi: Pengemnangn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan ini harus memperhatikan (ayat 3) peningkatan iman dan takwa (agama), peningkatan akhlah mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat, keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dinamika pengembangan global, dan persatuan nasional serta nilai-nilai kebudayaan nasional.
Bagian trakhit UU No.20 tahun 2003 ini akan dibahas adalah pasal 58 mengatakan evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sementara itu evaluasi peserta didik, program dan lembaga pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang mengacu pada criteria standar nasional.

Selasa, 26 April 2011

Pendidikan Menurut Undang- Undang Dasar 1945

  1. Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya, adalah surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru. Yang melandasi atau mendasari ia menjadi guru ialah surat keputusan itu beserta hak-haknya.
Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula.
Hukum atau aturan baku di atas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali auan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati olah masyarakat. Hukum adat misalnya. Dari uraian tersebut dapatlah dipahami makna landasan hukum yang sedang dibahas. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam  hal ini kegiatan pendidikan.

  1. Pendidikan Menurut Undang- Undang Dasar 1945
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD 45 hanya dua pasal, yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 pasal ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
Pasal 32 UUD itu pada ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Pasal ini berhubungan dengan pendidikan sebab pendidikan adalah bagian dari kebudayaan.

Senin, 25 April 2011

Landasan Hukum Pendidikan Bag. 2

Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori, tetapi juga mempelajari cara membina para tenaga pembantu, mengusahakan alat-alat bekerja, menciptakan lingkungan dan iklim bekerja yang kondusif, sistem penilaian, dan membiasakan diri agar memilki komitmen untuk berupaya selalu memuaskan orang-orang yang berkepentingan.
Sebagai konsekuensi dari beragamnya bakat dan kemampuan para siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan. Ragam sekolah ini bisa mengacu kepada kebutuhan tenaga kerja menengah, dan bisa juga mengacu kepada ragam bakat dan kemampuan siswa. Yang dimaksud kemampuan disini adalah tingkat-tingkat kemampuan belajar atau IQ. Jadi dibutuhkan sekolah-sekolah kejuruan untuk anak-anak normal, anak dibatas normal dengan abnormal (border line), dan anak-anak abnormal dari segi fisik dan mental. Dinyatakan pendidikan harus berakar pada kebudayaan nasional. Untuk itu dibutuhkan kurikulum perguruan tinggi yang dapat mendorong kemampuan atau sikap tertarik untuk mengembangkan ilmu yang bersumber dari tanah air sendiri. Ilmu pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional sebagai ilmu induk dalam mengembangkan manusia Indonesia, perlu mendapat perhatian secara khusus, terutama pada kurikukulm S3.
Untuk merealisasiakan terwujudnya pengembangan manusia Indonesia seutuhnya, seperti yang dikemukakan sebagai tujuan pendidikan nasional, diperlukan perhatian yang sama terhadap pengembangna afeksi, kognisi, dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
  1. Tidak menganaktirikan pendidikan humaniora.
  2. Setiap mengajarkan bidang studi apa saja, pendidikan afeksi dimasukkan. Artinya pada setiap kesempatan yang ada atau yang terjadi secara wajar ketika membahas bidang studi itu, pembahasan ini dikaitkan dengan pendidikan afeksi.
  3. Seperti halnya dengan aspek kognisi dan psikomotor, sikap afeksi peserta didik juga dinilai dan diberi skor. Skor ini harus ekplisit disamping kognisi dan psikomotor, termasuk ditulis dalam rapor dan transkip hasil studi.
Pendidikan humaniora, termasuk pendidikan moral Pancasila, perlu lebih menekankan pelaksanaan  dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di kampus, dari pada pemahaman dan hafalan materi di bidang studi. Upaya ini bisa dilakukan dengan cara mengobservasi, menghimbau, dan memberi koreksi yang membangun sepanjang waktu belajar atau studi. Hanya dengan cara ini pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
Isi kurikulum muatan lokal dapat dipilih satu atau beberapa dari ahli berikut.
  1. Memperkenalkan dan membiasakan norma-norma daerah setempat.
  2. Memakai alat-alat peraga, alat-alat belajar, atau media pendidikan yang ada di daerah itu.
  3. Mengambil contoh-contoh pelajaran yang ada atau sesuai dengan keadaan dan kegiatan di wilayah itu.
  4. Menerapkan teori-teori yang cocok dengan kebutuhan atau kegiatan di wilayah itu.
  5. Peserta didik di beri kesempatan berpartisipasi dan berproduksi pada usaha-usaha daerah.
  6. Keterampilan anak-anak yang dikembangkan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di daerah itu.
  7. Anak-anak diikutsertakan dalam memecahkan masalah-masalah masyarakat setempat.
  8. Bidang studi baru yang cocok dengan kebutuhan daerah itu.
Dalam kaitannya dengan memajukan kerjasama antara sekolah, masyarakat, dan orang tua dalam menyelenggarakan pendidikan, perlu digalakkan kegiatan badan kerjasama itu dalam bentuk antara lain, menampung aspirasi masyarakat, mengikutsertakan dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan, menyediakan narasumber, menyiapkan alat belajar, menyiapkan alat peraga, dan media pendidikan yang ada di masyarakat, serta mencari sumber-sumber dana sebanyak mungkin, dan bekerja sama memikirkan segala sesuatu untuk kemajuan pendidikan.

Minggu, 24 April 2011

Landasan Hukum Pendidikan Bag. 1

LANDASAN HUKUM
Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 berbunyi: Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pasal 32 ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Mengapa pasal ini juga berhubungan dengan pendidikan? Sebab pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Seperti kita telah ketahui bahwa kebudayaan adalah hasil dari budi daya manusia. Kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Sementara itu sebagian besar budi daya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Jadi, bila pendidikan maju, maka kebudayaan pun akan maju pula.
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Sebab undang-undang ini bisa disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
Landasan hukum yang membahas perundang-undangan pendidikan di Indonesia memberikan konsep pendidikan harus berakar pada kebudayaan nasional. Pendidikan akademik menekankan kemampuan mengembangkan ilmu dan lulusannya tidak perlu ditempatkan oleh pemerintah, sedangkan pendidikan profesional menekankan kemampuan menerapkan ilmu dan lulusannya wajib ditempatkan oleh pemerintah. Isi kurikulum muatan lokal bukan hanya bidang studi baru, tetapi boleh norma-norma, alat pelajaran, contoh, penerapan teori yang sesuai dengan keadaan daerah bersangkutan.
Sesudah membahas landasan hukum dalam pendidikan yang dijabarkan dari pasal-pasal UUD 1945, UU Pendidikan Nasional, dan beberapa PP tentang pendidikan, maka sebagai implikasinya dalam pengembangan konsep pendidikan adalah seperti beberapa catatan di bawah ini.
Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dengan pendidikan professional. Pendidikan akademik menyiapkan para ahli agar mampu mengembangkan ilmu atau teknik atau seni di bidangnya masing-masing melalui aktualisasi diri secara utuh. Jumlah peserta didiknya tidak perlu ditentukan sesuai dengan kebutuhan, sebab diharapkan lulusannya bisa berdiri sendiri berkat keahliannya. Sementara itu pendidikan profesi bertujuan menyiapkan peserta didik agar ahli menerapkan teori tertentu. Jumlah mereka dibatasi sesuai dengan kebutuhan, dan setelah lulus mereka wajib dipekerjakan di tempat tertentu.

Sabtu, 23 April 2011

Pedidikan sebagai Sistem

Pedidikan sebagai Sistem
                McAhsan (1983) mendefinisikan sistem sebagai strategi yang menyeluruh atau rencana dikomposisi oleh satu set elemen, yang harmonis, mempresentsikan kesatuan unit, masing-masing elemen mempunyai tujuan sendiri yang semuanya berkaitan terurut dalam bentuk yang logis. Sementara itu Immegart (1972) mengatakan esensi system adalah merupakan suatu keseluruhan yang memiliki bagian-bagian yang tersusun secara sistematis, bagian-bagian itu berelasi satu dengan yang lain, serta peduli terhadap konteks lingkungannya.
                Dari uraian diatas dapat dikemukakan ciri-ciri umum suatu system sebagai berikut:
1.       Merupakan suatu kesatuan atau holistic
2.       Memiliki bagian-bagian yang tersusun sistematis dan berhierarki.
3.       Bagian-bagian itu berelasi satu dengan yang lain.
4.       Konsem terhadap konteks lingkungannya.
             Kalau suatu sekolah dipandang sebagai system, maka sistem-sistem lain yang ada disekitarnya seperti perumahan, pasar, pertokoan, ladang, sungai,jalan, dan sebagainya disebut suprasistem.
                Ciri-ciri system terbuka adalah sebagai berikut: (diilhami oleh Tanner, 1981).
1.       Mengimpor energi, materi, dan informasi dari luar. Pendidikan akan mendatangkan pengajar, uang, alat-alat belajar, para peserta  didik, dan sebagainya dari luar lembaga pendidikan.
2.       Memiliki pemroses. Pendidikan memroses peserta didik dalam proses belajar mengajar.
3.       Menghasilkan output atau mengekspor materi, energi, dan informasi. Pendidikan disamping menghasilkan lulusan, juga memberi pengaruh positif terhadap pembangunan masyarakat.
4.       Merupakan kejadian yang berantai. Memproses input pendidikan (peserta didik) merupakan kegiatan yang berulang-ulang dan berkaitan.
5.       Memiliki negative entropy, yaitu suatu usaha untuk menahan kepunahan dengan cara mebuat impor lebih besar daripada ekspor. Dalam pendidikan hal ini dilakukan dengan cara mengantisipasi perubahan lingkungan dan memperbaiki kerusakan.
6.       Mempunyai alur informasi sebagai umpan balik untuk memperbaiki diri. Segala informasi berkaitan dengan pendidikan dimanfaatkan oleh manajer untuk mengambil keputusan dalam rangka mempertahankan dan memperbaiki pendidikan.
7.       Ada kestabilan yang dinamis. Pendidikan selalu dinamis mencari yang baru, memperbaiki diri, memejukan diri, agartidak ketinggakan zaman, malah berusaha  menyongsong zaman yang akan dating. Tetapi dinamika itu dilakukan dalam batas-batas tidak sampai menggoyahkan lembaga pendidikan.
8.       Memiliki deferensiasi, yaitu spesialisasi-spesialisasi.  Dalam organisasi pendidikan ad bagian pengajaran, keuangan dan kepegawaian, dan kesiswaan/kemahasiswaan. Masing-masing bagian ini masih dapat dipecah lagi menjadi bagian-bagian yang kebih kecil.
9.       Ada prinsip equifinalty, yaitu banyak jalan untuk mencapai tujuan yang sama. Para pendidik boleh berkreasi menciptakan cara-cara baru yang lebih baik dalam usaha memajukan pendidikan.

Sebagaimana diketahui bahwa managemen pendidikan adalah merupakan inti dari suatu proses mengolah input menjadi lulusan pada setiap lembaga pendidikan. Struktur pendidikan yang jelas dan terinci akan menjamin kelancaran tugas para personalia pendidikan. Sejalan dengan aturan pemerintah bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, maka sudah selayaknya subsistem lingkungan perlu diperhatikan oleh manager pendidikan.















Jumat, 22 April 2011

Lembaga dan Praktik Pendidikan

Lembaga dan Praktik Pendidikan
                Lembaga pendidikan di Indonesia dalam garis besar dapat dibagi menjadi tiga bagian,yaitu:
1.      Lembaga pendidikan jalir formal
a.       Lembaga pendidikan prasekolah
b.      Lembaga pendidikan dasar.
1)    SD
2)    SMP
 c.    Lembaga pendidikan menengah/SMA dan SMK
d.    Lembaga pendidikan tinggi
       2.   Lembaga pendidikan jalur nonformal
       3.   Lembaga pendidikan jalur informal pada keluarga dan masyarakat

Perbedaan utama kewajiban ketiga lembaga itu ialah pada orientasi pendidikannya.
Pengembangan manusia Indonesia seutuhnya sudah dibahas. Kini akan diteruskan dengan orientasi pengembangan peserta didik pada pendidikan informal dan nonformal. Pertama-tama adalah pengembangan pada pendidikan keluarga. Pendidikan keluarga dipandang sebagai pendidikan pertama dan utama karena sifat pekanya perkembangan pada awal ini membuat pendidikan ini dikatakan sebagai pendidikan yang utama.
Tentang pendidikan non-formal tampaknya sudah lebih maju dibandingkan dengan pendidikan dalam keluarga. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Ada program-program nonformal yang disetarakan dengan program pendidikan formal.
Program yang lebih jelas mengarah kepada dunia usaha adalah program magang dan kursus. Pada program magang peserta didik bekerja sambil belajar disuatu perusahaan atau bengkel,tetapi tidak menerima bayaran.
Program pendidikan nonformal yang langsung berpraktik bisnis adalah program Kejar Usaha. Sambil belajar para warga bekajar,biasanya berkelompok,diberi modal untuk berusaha. Jadi model belajarnya adalah belajar dengan berbuat dilapangan dalam bidang bisnis.
Pendidikan nonformal yang lain terjadi pada organisasi-organisasi kemasyarakatan,  seperti organisasi keagamaan, social, kesenian, olah raga, dan sebagainya.
Itulah beberapa macam pendidikan di masyarakat dengan programnya masing-masing yang merupakan daya tarik tertentu terhadap warga masyarakat sehingga menjadi lebih maju bila dibandingkan dengan pendidikan dalam keluarga.
Ketidakmampuan praktik pendidikan sekarang untuk mewujudkan perkembangan manusia Indonesia seutuhnya, dapat juga dicari sebab-sebabnya pada kenyataan bahwa bangsa kita belum mempunyai filsafat pendidikan dan teori pendidikan yang bercirikan Indonesia. Teori-teori pendidikan yang dipraktikan sekarang adalah bersumber dari teori-teori pendidikan negara asing, terutama Dunia Barat yang sudah maju.
Achmad Sanusi (1989) mengatakan Ilmu Pendidikan di tanah air dewasa ini masih dalam proses perkembanganyang belum lengkap dan bulat. Kurang berkembangnya Ilmi Pendidikan di Indonesia disebabkan oleh:
1.       Kesilitan penelitian empiris di bidang Ilmu Pendidikan, sehingga penelitian-penelitian bidang ini jumlahnya belum banyak.
2.       kesulitan mengoperasionalkan filsafat Pancacila kedalam pendidikan atau kesulitan menjabarkan filsafat itu menjadi filsafat pendidikan. (ISPI,1989).
 Maka sudah sepantasnya para ahli pendidikan lebih meningkatkan kegiatannya:
1.       Dalam melakukan kegiatan-kegiatan penelitian pendidikan
2.       Dalam mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian itu dalam jurnal-jurnal penelitian.
3.       Melaksanakan berbagai temu ilmiah dalam cabang-cabang Ilmu Pendidikan.
4.       Secara perlahan-lahan mulai manyusun konsep-konsepsebagai dari Ilmu Pendidikan yang tapat dengan kondisi dan kepribadian bangsa Indonesia.
5.       mengadakan konsolidasi satu dengan yang lain.
       Disamping kegiatan-kegiatan tersebut, kiranya perlu pula dipikirkan dan diupayakan agar:
1.       Dana pendidikan meningkat
2.       Dibentuk tim nasional yang merintis penyusunan filsafat pendidikan Indonesia, yang dijabarkan dari filsafat negara Pancasila.
3.       dibentuk tim nasional yang menampung hasil-hasil penelitian dan kosep-konsep pendidikan serta secara perlahan-lahan mengembangkannya menjadi teori pendidikan Indonesia
4.       Kedua tim nasional ini paelu mengadakan kontak informasi secara berkelanjutan agar teori pendidikan searah dengan filsafat pendidikan.

Rabu, 20 April 2011

Pengertian Pendidikan 3

Ilmu Pendidikan dibentuk oleh sejumlah cabang ilmu yang terkait satu dengan yang lain membentuk suatu kesatuan. Cabang-cabang ilmu pendidikan yang dimaksud adalah:
1.       Pendidikan Teoretis
2.       Sejarah Pendidikan dan Perbandingan Pendidikan
3.       Pengembangan Kurikulum
4.       Didaktik Metodik atau Proses Pembelajaran
5.       Media dan Alat Belajar
6.       Komunikasi dan Informasi Pendidikan
7.       Bimbingan dan Konseling
8.       Evaluasi Pendidikan
9.       Profesi dan Etika Pendidik
10.   Kepemimpinan Pendidikan
11.   Supervisi Pendidikan
12.   Perencanaan Pendidikan
13.   Organisasi dan Manajemen Pendidikan
14.   Statistik dan Penelitian Pendidikan

Definisi pendidikan menurut Langevelt adalah memberi pertolongan secara sadar dan sengaja kepada seorang anak(yang belum dewasa) dalam pertumbuhannya menuju kearah kedewasaan dalam arti dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab susila atas segala tindakannya menurut pilihannya sendiri. Menurut Dewantara pendidikan adalah manuntun segala kakuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat mendapat keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya (TIM MKDK,1990). Menurut Undang-Undang RI No.20 tahun 2003 mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sehingga peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecardasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan, masyarakat, bangsa, dan negara. Jadi, pendidikan itu berlangsung seumur hidup bahkan juga termasuk pendidikan dalam kandungan. Mendidik adalah membantu peserta didik dengann penuh kesabaran, baik dengan alat atau tidak dalam kewajiban mereka mengembangkan dan menumbuhkan diri untuk meningkatkan kemampuan serta peran dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, dan umat Tuhan.

Selasa, 19 April 2011

Pengertian Pendidikan 2

1.       Pengertian Pendidikan
Secara garis besar pengertian pendidikan dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
  1. Pendidikan
  2. Teori umum pendidikan
  3. Ilmu pendidikan

Pengertian yang pertama mengacu kepada pendidikan pada umumnya, yaitu pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat umum. Pekerjaan mendidik mencakup banyak hal, yaitu segala sesuatu yang bertalian dengan perkembangan manusia. Mulai dari perkembangan fisik, kesehatan, keterampilan, pikiran, perasaan, kemauan, social, sampai kepada perkembangan iman, semuanya ditangani oleh pendidik. Berarti mendidik bermaksud membuat manusia lebih sempurna, membuat manusia meningkatkan hidupnya dari kehidupan alamiah menjadi berbudaya. Mendidik adalah membudayakan manusia.
Budaya adalah segala hasil pikiran, perasaan, kemauan, dan karya manusia secara individual atau kelompok untuk meningkatkan hidup dan kehidupan manusia atau secara singkat adalah cara hidup yang telah dikembangkan oleh manusia.
Ada lima komponen utama kebudayaan, yaitu gagasan, ideology, norma, teknologi, dan benda ( Imran Manan, 1989 ). Komponen satu sampai dengan empat bersifat abstrak sedangkan komponen terakhir bersifat konkret. Bila insting dibawa sejak lahir, maka pendidikan dan kebudayaan didapat melalui belajar. Pendidikan membuat orang berbudaya. Pendidikan dan budaya ada bersama dan saling memajukan. Pandangan John Dewey, seorang ahli pendidikan abad ke-19 di Amerika Serikat. Dia mengatakan pendidikan itu adalah The General Theory Of Education.
Konsep di atas bersumber dari filsafat  pragmatis atau filsafat pendidikan progresif yang dianbut oleh sebagian besar pendidik di Amerika Serikat. Inti filsafat pragmatis adalah yang mana berguna bagi manusia itulah yang benar. Sementara itu inti filsafat pendidikan progresif adalah mencari terus–menerus sesuatu yang paling berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.


Pendidikan sebagai ilmu:
Pandangan  ini berasal dari Eropa Barat, khususnya Belanda dengan ahli pendidikannya yang terkenal bernama Langevelt. Ilmu pendidikan sebagai instrument yang utuh seperti ini dilaksanakan di Negara-negara yang memiliki tujuan pendidikan  yang sudah tetap, seperti Indonesia misalnya. Seperti diketahui bahwa suatu pengetahuan dapat berubah menjadi suatu ilmu bila memenuhi persyaratan ilmu. Syarat-syarat ilmu yang dimaksud adalah:
1.       Memiliki objek
2.       Punya metode penyelidikan
3.       Sistematis
4.       Punya tujuan sendiri

Objek pendidikan punya dua macam, yaitu objek materi dan objek formal. Yang dimaksud denga objek materi adalah materinya atau bendanya yang dikenai pendidikan yaitu para peserta didik dan warga belajar. Sedangkan yang dimaksud dengan objek formal adalah apa yang dibentuk (to form) oleh pendidikan.