Rabu, 04 Mei 2011

Guru Sebagai jabatan Profesional

A.   Pengertian Guru sebagai Jabatan Prefesional
Sebelum membahas pengertian guru sebagai jabatan professional, alangkah bijaknya jika dibahas satu-persatu pengertian dari kata guru, jabatan, dan profesional sebagai kata kunci yang dapat memberikan gambaran tentang apa yang dimaksud dengan guru sebagai jabatan profesional tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005, bahwa yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1] Definisi tersebut mengisyaratkan bahwa guru merupakan pendidik yang mempunyai domain pada pendidikan formal (bukan informal atau nonformal).
Kemudian, pengertian jabatan itu diidentikan dengan kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Sedangkan lebih khusus lagi didefinisikan oleh Webstar (1989), bahwa profesi/jabatan adalah pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademik yang intensif.[2] Pada pengertian pertama dijelaskan secara umum, yang artinya berlaku pada bidang pekerjaan apaun yang sedang ditekuninya, tetapi pada pengertian yang kedua lebih dispesifikan pada pekerjaan yang ditekuni oleh pendidik atau guru.
Adapun yang dimaksud dengan profesional menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menjelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang mempunyai standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[3]
Dari pengertian-pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud guru sebagai jabatan profesional adalah pendidik formal yang mempunyai pekerjaan untuk menghasilkan sumber kehidupan sebagai hasil dari proses akademik serta memiliki standar mutu dan kode etik tertentu dalam melaksanakan pekerjaannya.


[1]Halimah, Lely. 2006. Menjadi Guru Profesional melalui Pengembangan. UPI Cibiru: Bandung.
[2] Kunandar. 2007. Guru Profesional. Rajawali Pers: Jakarta.
[3] Ibid. hal. 2, catatan 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar