Selasa, 12 April 2011

Pendidikan Sekolah dan Pendidikan Luar sekolah

a.      Pendidikan Sekolah dan Pendidikan Luar Sekolah

Di dalam UU Republik Indonesia No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 10 Ayat (1), pendidikan itu hanya di bagi dua yaitu, pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah. Pendidikan luar sekolah dibagi pula yang di lembagakan dan yang tidak dilembagakan dan satu sama lain saling mengisi dan saling memperkuat.
            Philip H. Coombs mengklasifikasi pendidikan ke dalam tiga bagian, yaitu pendidikan informal, pendidikan formal, dan pendidikan non-formal. Kata-kata “pendidikan luar sekolah yang tidak dilembagakan”, “pendidikan sekolah”, dan “pendidikan luar sekolah yang dilembagakan” merupakan istilah yang digunakan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional di atas.

1)      Pendidikan Luar Sekolah yang Tidak Dilembagakan

Pendidikan luar sekolah yang tidak dilembagakan adalah proses pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, pada umumnya tidak teratur dan tidak sistematis, sejak seseorang lahir sampai mati, seperti di dalam keluarga, tetangga, pekerjaan, hiburan, pasar, atau di dalam pergaulan sehari-hari.
      Walaupun demikian pengaruhnya sangatlah besar dalam kehidupan seseorang, karena dalam kebanyakan masyarakat, pendidikan luar sekolah yang tidak dilembagakan berperan penting melalui keluarga, masyarakat, dan pengusaha.
      Pendidikan dalam keluarga adalah pendidikan pertamadan utama bagi setiap manusia, seseorang akan lebih banyak berada di rumah tangga di bandingkan dengan tempat-tempat lain. Sampai umur 3 tahun seseorang akan selalu ada di dalam rumah tangga. Pada masa itulah diletakan dasar-dasar kepribadian seseorang. Dalam hal ini, psikiater, kalau menemukan penyimpangan dari kehidupan seseorang akan mencari sebabnya pada masa kanak-kanak seseoarang itu.

2)      Pendidikan Sekolah

Pendidikan sekolah adalah pendidikan di sekolah, yang teratur, sistematis, mempunyai jenjang dan yang dibagi dalam waktu-waku tertentu yang berlangsung dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.
      Akan tetapi, saat ini sekolah bukanlah satu-satunya tempat bagi setiap orang untuk belajar. Namun, kita menyadari bahwa sekolah merupakan tempat dan periode yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat untukmembina seseorang dalam menghadapi masa depannya.

3)      Pendidikan Luar Sekolah yang Dilembagakan

Pendidikan luar seklah yang dilembagakan adalah semua bentuk pendidikan yang di selenggarakan dengan sengaja, tertib, terarah dan berencana di luar kegiatan persekolahan. Dalam hal ini, tenaga pengajar, fasilitas, cara penyampaian, dan waktu yang dipakai, serta komponen-komponen lainnya disesuaikan dangan peserta, atau peserta didik supaya mendapatkan hasil yang memuaskan.
Pendidikan di luar sekolah yang dilembagakan bersifat fungsional dan praktis, serta pendekatannya lebih fleksibel. Calon peserta didik pendidikan luar sekolah yang dilembagaan yaitu :
a.       Penduduk usia sekolah yang tidak pernah mendapat keuntungan/kesempatan memasuki sekolah.
b.      Orang dewasa yang tidak pernah bersekolah.
c.       Peserta didik yang putus bersekolah, baik dari pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
d.      Peserta didik yang telah lulus satu system pendidikan sekolah, tetapi tidak dapat melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.
e.       Orang yang telah bekerja, tetapi ingin menambah keterampilan lain.

Di samping pendekatan yang fleksibel hendaknya dapat pula digunakan pendekatan yang luas dan terintegrasi, agar siapa saja dapat belajar lebih lanjut berdasarkan keterampilan pertama yang telah mereka peroleh, serta mengisi segala kekurangan yang menghambat usaha mereka kea arah hidup yang lebih baik. Dengan kata lain, pendidikan luar sekolah yang dilembagakan dapat memperkuat pndidikan luar sekolah yang tidak dilembagakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar