Senin, 04 April 2011

Sifat-sifat Sholat


KATA PENGANTAR


            Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan taufiq dan hidayahnya sehinga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawa dan salam semoga senantiasa tercurahkan keharibaan Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, para sabahatnya, tabi’inya, atba’ at-tabi’in sampai kepada umatnya yang memegang teguh ajaran dan sunnah-sunnahnya.

            Pada kesempatan ini penyusun ucapkan terima kasih kepada seuruh pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.

            Penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, sekiranya berbijak pada suatu kaidah umum “Idzaa Tamma Al Amru Badaa Naqshuh”,  tentunya banyak sekali kekurangan yang terdapat dalam makalah ini. Oleh karena itu kritik, saran dan masukan sangat penyusun harapkan guna menuju masa depan yang lebih baik.

            Meskipun demikian penyusun berharap makalah ini dapat bermanfaat khusunya bagi penyusun umumnya bagi para pembaca. Amien  







Bandung, Desember 2008


Penyusun
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………...  i

DAFTAR ISI…………………………………………………………………………. ii

BAB I : PENDAHULUAN

  1. Latar Balakang………………...………………………………………………1
  2. Rumusan Masalah……………………………………………………………. 2

BAB II : PEMBAHASAN

  1. Pengertian…………………………………………………………………….. 3
  2. Syarat Sah Shalat ……………………………………………………………...3
  3. Kaifiyat Shalat ……………………………………………………………….13
-          Rukun-Rukun Shalat ………………………………………………...13
-          Kewajiban Shalat……………………………………………………. 19
-          Sunah Shalat …………………………………………………………20

BAB III: Kesimpulann……………………………………………………………… 29 

Daftar  Pusaka.………………………………………………………………………  iii     








BAB 1
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
“Islam didirikan di atas lima (asas) : Bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadlan.”
            Kelima asas ini adalah merupakan pondasi tempat berdiri tegaknya Islam. Kelima asas di atas dikukuhkan sebagai pondasi bagi berdiri tegaknya Islam mengingat kelima asas tersebut meliputi aspek aqidah dan amalan-amalan yang dilaksanakan dengan motif sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Islam telah menegaskan bahwa shalat –sebagai asas kedua daripadanya—adalah merupakan keharusan yang amat ditekankan, sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan dari jabir r.a., bahwasanya dia berkata:

“Rasulullah saw. telah bersabda: (yang membedakan) antara seseorang dengan kekafiran yaitu meninggalkan shalat”.
           
            Dan disebabkan pentingnya ibadah shalat dalam agama Islam untuk para penganut-penganutnya maka kaum muslimin wajib melaksanakannya. Sebagai mana diprintahkan dalam al-Quran [Albaqarah[2]:110]. Pada masa Rasullullah SAW, shalat dalam pengaplikasikannya dapat langsung mengikuti apa yang Rasullullullah SAW kerjakan, dan apabila ada yang tidak dimengerti, para sahabat dapat langsung menanyakannya..
      Akan tetapi, seiring perkembangan zaman serta sepeninggal Rasullullah SAW, munculah berbagai masalah yang timbul yang menyulitkan dan meresahkan kaum muslimin sebagai pengikutnya pada saat itu maupun sekarang. Dimana sering terjadi perbedaan dalam pengerjaan tata cara shalat yang baik dan benar sesuai yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi ilmu ini akan sangat terasa diperlukan stelah beliau wafat terutama ketika umat Islam mulai mengadakan periwayatan yang mereka lakukan, sudah barang tentu secara langsung atau tidak memerlukan kaidah-kaidah duna menyeleksi periwayatan hadist.
      Hadist memiliki kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam, namun, hadist itu terkadang penulis menemukan atau menghadapi masalah perbadaan seputar isi serta tata cara yang benar dalam melaksanakan shalat.
      Makalah ini disusun untuk meningkatkan pengetahuan penulis dalam bidang hadist, terutama mengenai sifat-sifat shalat yang sangat penting bagi kaum muslimin yang sering dijumpai perbedaan, sehingga perbedan tersebut tidak menyebabkan perpecahan di antara umat  islam.

B.     Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang tersebut maka penyusun menampilkan rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Apakah yang dimaksud dengan sifat-sifat shalat?
2.      Hal-hal apa saja yang mempengaruhi keutamaan shalat?
3.      Apakah urgensi dari sifat shalat?














BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian           
            Shalat atau sering ditulis Salat (ejaan KBBI), Solat, Sholat (bahasa arab = صلاة ) merujuk kepada salah satu ritual ibadat pemeluk agama Islam. Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti : do'a. Sedangkan menurut istilah shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam [www.wikipedia.com].
            Dalam bukunya, Fiqih Sunnah [2006:125] Sayyid Sabiq menyatakan bahwa secara etimologi shalat berarti do’a. Sedangkan secara tertimologi yaitu ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan bacaan takbir dan diakhiri dengan mengucapkan salam. Kedudukan salat tidak dapat ditandingi oleh ibadah lainnya. Ia merupakan tiang agama, di mana agama tidak dapat berdiri kokoh tanpa shalat. Shalat merupakan perintah utama yang diwajibkan oleh Allah SWT yang juga merupakan amal hamba yang akan pertama kali dihisab.
     
            Shalat lima waktu adalah merupakan keharusan atas setiap muslim dan muslimah yang telah dewasa dan berakal sehat. Adapun orang kafir asli tidak diwajibkan dan bilamana ia masuk Islam, maka kepadanya tidak diharuskan mengqadlanya.

Firman Allah Ta’ala :
قل للذين كفروآإن ينتحهوا يغفر لهم ما قد سلف
“Katakanlah kepada orang-orang itu; Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang telah lalu”. (QS. Al Anfaal 38)

            Karena shalat merupakan ibadah yang paling ditekankan, sedangkan Al quran tidak secara detail menjelaskan tentang kaifiyat shalat itu maka praktik shalat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, Shalatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya. (HR Bukhari-Muslim).
            Kaum muslimin yang hendak melaksanakan setiap ritual ibadah kususnya shalat harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dangan ibadah itu sendiri yang mencakup syarat, rukun, atau kaifiyah. Karena setiap ibadah yang dilaksanakan tanpa dasar pengetahuan niscaya akan tertolak atau tidak diterima. Dalam syariat agama Islam telah diatur atau ditentukan semua hal yang berhubungan dengan shalat baik fardu atau sunnah. Adapun rumusan ulama yang berlandaskan pada hadits tentang hal tersebut adalah sebagai berikut:

2.      Syarat Sah Shalat

            Syarat secara bahasa brarti tanda. Dan menurut syara’ adalah sesuatu yang dengan ketiadannya mengakibatkan ketiadaan sesuatu yang lain, dangan keberadaannya tidak harus mengakibatkan ada atau tidaknya sesuau yang lain tersebut [Shaleh Al-Fauzan(2006:65)] 
            Syarat shalat adalah sesuatu yang jika mampu dilaksanakan tergantung kepadanya keabsahan shalat.
            Terdapat syarat-syarat yang menentukan atau tidaknya shalat. Jika sebagian atau seluruh syarat ini tidak dilakukan, maka shalat tersebut tidak sah. Diantara syarat sahnya shalat adlah sebagai berikut
           
·         Menghindari Najis
      -     Ketika hendak shalat, maka yang bersangkutan harus suci dari hadats dan najis. Suci dari hadats adalah merupakan syarat sahnya shalat.
      Sabda Rasulullah saw. :
لا يقبل الله صلاة من لا وضوء له
      “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci”

      Uraian tentang maksud hadits ini telah kita ketahui dalam uraian tentang    Thaharah. Sedang yang dimaksud dengan suci dari najis, yaitu badan yang         suci termasuk pakaian yang dikenakan dan tempat yang dipergunakan. Badan        yang suci juga adalah merupakan syarat sah shalat.
      -     Adapun perihal pakaian yang dikenakan harus suci dari najis sebagai syarat                        sah shalat, ini adalah berdasarkan firman Allah SWT. :
...و ثيا بك فطهر
“…dan pakaianmu bersihkanlah” (QS. 74:4)

      -     Sedang tentang keharusan tempat yang ditempati untuk shalat suci dari najis                      sebagai syarat sah shalat,ini adalah berdasarkan hadits yang menggambarkan               seorang Arab dari dusun yang kencing di salah satu sudut masjid (Nabawi)                dan      sebagaimana dikemukakan dalam hadits Nabi s.a.w:
قال النبي صلعم حين بال الاعربي ف المسجد : صبوا عليه ذنوبا من ماء . (رواه اشيخا ن)
“Ketika A’rabi kencing dalam mesjid, Rasulullah berkata : Siramkanlah oleh          kalian padanya seember air “.

·         Menutup Aurat
      - Ketika hendak shalat , maka yang bersangkutan selanjutnya harus menutup aurat. Bilamana seseorang yang sedang shalat auratnya terbuka sedang ia kuasa untuk menutupinya kembali, maka shalatnya tidak sah (batal). Menutup aurat adalah salah satu syarat sah shalat bagi laki-laki dan perempuan. Hanya saja antara aurat keduanya berbeda, yakni: Bahwasanya aurat laki-laki adalah bagian antara pusar dengan lutut, sedangkan pusar dan lutut sendiri bukan aurat, seperti diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri r.a. , sesungguhnya Nabi s.a.w. telah bersabda:
...عورة الرجل ما بين سرته الى ركبتيه. (رواه الدا رقطنى و البيهقى)
“ Aurat laki-laki adalah bagian antara pusar dan lututnya”.
Sedang aurat perempua adalah seluruh tubu peempuan itu merupakan aurat dan wajib ditutup, kecuali muka dan kedua telapak tangan[Sayyid Sabiq [2006:179]]
Firman Allah Ta’ala:
...ولا يبد ين زينتهن إلا لبعوتهن... (النور)
“. . . ,  dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya. Kecuali yang (biasa) tampak daripadannya”  ( Q.S. 24:31 ).
Keharusan menutup aurat ini adalah dengan pakaian yang tidak transparan atau sejenisnya, sebab pakaian atau kain yang transparan atau yang ketat masih menggambarkan warna kulit dan bentuk tubuh sehingga dianggap tidak memenuhi kriteria menutup aurat.

·         Menghadap Kiblat
Ketika hendak shalat, maka yang bersangkutan harus menghadap ke kiblat.
Firman Allah  Ta’ala :
.. فو ل وجك شطر المسجد الحرام وحيث ما كنتم فولوا وجوهكم شطره...(البقرة)
...Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kalian berada, palingkanlah muka kalian ke arahnya... ( Q.S. 2: 144 ).

Inipun merupakan bagian dari syarat sah shalat. Atas dasar itu, maka ketika seseorang berada di depan Baitullah, ia wajib menghadap langsung ke sana.
Usamah bin Zaid r.a.  meriwayatkan yang artinya:

“ Sesungguhnya Nabi s.a.w telah masuk ke dalam Ka’bah (Baitullah) namun ia tidak shalat, kemudian beliau keluar dan ruku’ dua kali seraya menghadap ke Ka’bah lalu bersabda: Ini adalah kiblat”.

      Akan tetapi bila seseorang masuk ke dalam Ka’bah dan shalat di dalamnya, maka hal itu diperbolehkan karena dia dianggap telah menghadap ke salah satu bagian daripadanya.
      Jika seseorang tidak berada di depan Ka’bah, maka hendaklah diperhatikan: Bila ia mengetahui arah kiblat , maka menghadaplah ke arahnya. Bila seseorang yang terpercaya memberitahukan arah kiblat, maka hendaklah diterima, tidak usah berijtihad, sama halnya dengan seorang hakim hendaknya ia menerima nash dari orang tsiqqah ( terpercaya ) sehingga ia tidak usah berijtihad. Bila ternyata mayoritas kaum muslimin di suatu daerah menentukan arah kiblat ke suatu arah, maka shalatlah ke arah itu dan ia tidak perlu berijtihad,  karena arah yang ditunjukkan oleh mereka sama kedudukannya dengan berita yang harus diterima.  Bila seseorang berada di luar Mekkah dan ia sebagai orang yang menguasai cara-cara menentukan arah kiblat, maka ia wajib berijtihad untuk menentukan arah kiblat.  (Saleh Al-Fauzan[2006:78])
      Dalam situasi seperti ini keharusan menghadap ke kiblat adalah mengenai arahnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
...فول وجهكشطر المسجد الحرام وحيث ما كنتم فولوا وجوهكم شطره...(البقرة)
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kalian berada, palingkanlah muka kalian ke arahnya”  ( Q.S. 2: 144 ).
Bila seseorang berada di Mekkah, namun antara dirinya dengan Ka’bah terhalang, maka ia sama dengan orang yang tidak langsung berada di depan Ka’bah. Sedangkan bila antara dirinya dengan Ka’bah tanpa penghalang, maka ia sama dengan orang yang berada langsung di depan Ka’bah, yakni dia harus shalat langsung menghadap Ka’bah itu. 
Bila seseorang bukan sebagai orang yang menguasai cara-cara menentukan  arah kiblat, maka ia harus mengikuti pendapat orang yang mengetahui arah kiblat, tidak perlu berijtihad, sebab ia sama dengan orang awwam tentang hukum syara’.
Disunatkan bagi orang yang shalat mengembangkan tikar (sajadah) pada tempat yang dipergunakan untuk shalat sebagai pembatas.
Sabda Rasulullah s.a.w yang artinya :

“ Apabila seseorang di antara kalian shalat, hendaklah ia membuat pembatas tempat yang di pakai untuk shalat ( sutrah ) agar syaitan tidak dapat memutuskan shalatnya “.

Sahl bin Sa’id As Sa’idi meriwayatkan yang artinya :

“ Diantara tempat yang dipergunakan Rasulullah s.a.w. untuk shalat ( mushala ) dengan dinding terdapat tempat lewat orang yang berjalan”.
Terkadang Rasulullah s.a.w.  mengambil tempat untuk shalat di masjidnya dengan membuat lingkaran.

·         Hendaknya memasuki waktunya shalat
...إن الصلاة كا نت على المؤمنين كتا با موقوتا (النساء)
“..Sesungguhnya shalat itu diwajibkan bagi orang mukmin dan ada waktunya tersendiri”(Annisa (4):103)
      Barang siapa yang yakin atau berat sangka bahwa wakt telah masuk, maka ia dibolehkan megerjakan shalat. Baik hal itu diperoleh dari pemberitahuan orang maupun seruan adzan dari muadzin yang jujur atau ijtihad yakni usaha pribadi atau perantara lainnya yang bisa menghasilkan keyakinan (Sayyid Sabiq [2006:171]).
Adapun waktu-waktu yang ditentukan tersebut yaitu:
-  Waktu shalat zhuhur bermula dari sejak matahari tergelincir dari titik tengah langit dan berakhir sampai bayang-bayang menyamai si empunya bayang-    bayang tersebut.
      Nabi saw. bersabda:

      “Jibril a.s. pernah mengimami aku di Baitullah dua kali; pertama kali dia   shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari telah tergelincir dan bayang-     bayang berbalik arah seukuran jejak sandal. Kemudian kedua kalinya dia             shalat ketika bayang-bayang seseuatu sama dengan dengannya”.

-   Waktu shalat ashar bermula sejak bayang-bayang sesuatu sama seukuran       dengan –dan sedikit lebih panjang daripadanya—dan berakhir sampai bayang-         bayang sesuatu seukuran dua kali panjangnya.
      Ibnu Abbas r.a. telah meriwayatkan , sesungguhnya Nabi saw. Bersabda yang        artinya:

      “Dan Jibril a.s. pernah shalat ashar bersamaku ketika bayang-bayang sesuatu       sama seukuran dengannya. Kemudian untuk kedua kalinya dia shalat ketika       bayang-bayang sesuatu menjadi dua kali panjangnya”.

      Di luar waktu itu hilanglah waktu yang utama untuk mengerjakan shalat ashar        dan hanya tinggal waktu yang diperbolehkan sampai matahari terbenam.
-     Waktu shalat Maghrib bermula sejak matahari terbenam, sebagaimana         dikemukakan dalam sebuah riwayat:

      “Sesungguhnya Jibril a.s. shalat maghrib ketika matahari tenggelam, dan dia         pun (ketika itu pula) berbuka puasa”.

      Waktu yang diutamakan untuk mengerjakan shalat maghrib hanya saat itu saja. Sedang waktu yang masih diperbolehkan sampai tenggelam awan (mega)    merah.
-     Waktu shalat Isya’ bermula sejak awan merah tenggelam berdasarkan hadits           yang mengemukakan:

      “Sesungguhnya Jibril a.s. shalat Isya’ pada kesempatan lain (saat ia memberi        tahu tentang waktu shalat) ketika awan tenggelam”.

      Yang dimaksud dengan ‘awan’ di sini adalah awan merah, berdasarkan hadits       yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash r.a.  yang menyatakan         Rasulullah saw. telah bersabda:

      “Waktu shalat Maghrib adalah sampai awan merah menghilang”.

      Sedangkan akhir waktu shalat Isya’ yaitu sampai tengah malam, sebagaimana         diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr r.a. sesungguhnya Nabi saw. telah    bersabda:

      “Waktu shalat Isya’ adalah sesuatu di antara kamu dengan tengah malam”.

      Yang dimaksud dalam hadits ini adalah waktu shalat Isya’ yang diutamakan.         Sedang di luar waktu tersebut adalah waktu yang diperbolehkan sampai fajar terbit.
-     Waktu shalat Shubuh bermula sejak fajar yang kedua terbit, yakni fajar shadiq       di mana orang berpuasa sejak saat itu tidak diperbolehkan makan dan minum,     sampai remang-remang siang.
      Sabda Rasulullah saw.:

      “Sesungguhnya Jibril a.s. shalat shubuh ketika fajar terbit, dan dia shalat    pagi hari ketiak telah terang”.

Ini adalah merupakan waktu utama untuk mengerjakan shalat shubuh, lalu sesudah itu hanya tinggal waktu yang diperbolehkan sampai matahari terbit. Seluruh waktu shalat ini telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasai, At-Tirmidzi pada bab tentang waktu shalat. Hadits tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Jabir bin Abdullah r.a.:

“Sesungguhnya Jibril a.s. telah datang kepada Nabi saw. lalu dia berkata kepada beliau: Berdirilah (Ya Rasulallah), maka dia pun shalat mengimaminya. Dia shalat zhuhur ketika matahari tergelincir. Kemudian dia datang lagi kepada beliau pada waktu ashar, lalu berkata: Berdirilah (Ya Rasulallah), maka dia pun shalat mengimaminya. Dia shalat Ashar ketika bayang-bayang sesuatu sama seukurannya. Kemudian ia datang lagi pada waktu maghrib, lalu berkata: Berdirilah (Ya Rasulallah), maka dia pun shalat mengimaminya.Dia shalat maghrib ketika matahari terbenam. Kemudian dia datang lagi pada waktu Isya’, lalu berkata:Berdirilah (Ya Rasulallah), maka dia pun shalat mengimaminya.Dia shalat Isya’ ketika awan merah telah menghilang. Kemudian dia datang lagi kepada beliau pada waktu fajar, lalu berkata:Berdirilah (Ya Rasulallah), maka dia pun shalat mengimaminya.Dia shalat fajar ketika fajar telah tersibak atau dia berkata: fajar telah terbit. Kemudian keesokan harinya dia datang lagi kepada Nabi saw. pada waktu zhuhur, lalu berkata: Berdirilah (Ya Rasulallah), maka dia pun shalat mengimaminya. Dia shalat zhuhur ketika bayang-bayang sesuatu sama seukuran dengannya. Kemudian dia datang lagi kepada beliau pada waktu ashar, lalu berkata: Berdirilah (Ya Rasulallah), maka dia pun shalat mengimaminya. Dia shalat Ashar ketika bayang-bayang sesuatu seukuran dua kali panjangnya. Kemudian ia datang lagi pada waktu maghrib, pada waktu yang sama (seperti sebelumnya). Kemudian dia datang lagi pada waktu Isya’ ketika tengah malam telah berlalu, atau dia berkata: sepertiga malam, lalu dia shalat. Kemudian dia datang lagi kepada beliau ketika malam telah terang sekali , lalu berkata: Berdirilah (Ya Rasulallah), maka dia pun shalat mengimaminya.(Ketika itu) dia shalat fajar. Kemudian dia berkata: Di antara kedua waktu ini ada waktu.

Shalat wajib didirikan pada awal waktunya, yakni pada waktu bagian pertama yang dianggap sebagai waktu yang diutamakan. Bagi yang bersangkutan dipersilahkan mengerjakannya untuk memilih dari bagian pertama, apakah pada bagian awal tengah, atau akhir. Dan diperbolehkan mengerjakannya pada waktu bagian kedua (waktu diperbolehkan) sebagaimana telah dikemukakan dalam hadits di atas dan begitu juga seperti telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi saw. bersabda:

“Barangsiapa masih mendapatkan satu rakaat dari waktu Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah menemukan Shubuh. Dan barangsiapa masih mendapatkan satu rakaat dari waktu Ashar sebelum matahari tenggelam, maka ia telah menemukan Ashar.”
      Dalam situs www.dawatuna .com Shalat ini wajib dilaksanakan pada waktunya. Siapa pun tidak dibenarkan melalaikan shalat sehingga baru dilaksanaka kecuali bagi orang yang ketiduran, atau lupa, atau yang menangguhkannya karena hendak dijama’ saat ia sedang bepergian, atau karena hujan.
Barangsiapa meninggalkan shalat, maka kepadanya wajib qadha, sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadits :

إذا رقد أحدكم عن الصلاة أو غفل عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله عز وجل يقول أقم الصلاة لذكرى -رواه مسلم-
“Barangsiapa tertidur dari shalat atau lupa, maka shalatlah saat ia teringat, maka sesungguhnya Allah ‘Azza wajalla berkata: kerjakanlah sembahyang karena ingat kepadaku”.
      Sebaiknya yang bersangkutan mengqadha saat itu juga, namun andai ditangguhkan pun masih diperbolehkan dan tidak berdosa karenanya, hanya saja dia berdosa karena dia tidak mengerjakannya tepat waktu. Diriwayatkan dari ‘Imran bin Hashin r.a. Dia telah berkata :

“Kami pernah suatu ketika bepergian bersama Nabi saw., dan kami saat itu berjalan malam hari hingga larut malam. Karenanya kami pun tertidur nyenyak sekali. Kiranya tidak ada seorang musyafir tidur senyenyak itu, sehingga kami baru terbangun oleh karena panasnya sengatan matahari. Ketika nabi saw. bangun, maka mereka mengadukan apa yang terjadi menimpanya. Bersabdalah beliau: ‘Tidak mengapa dfan tidak membahayakan, berangkatlah kalian. Maka beliau pun berjalan tidak jauh dari sana kemudian beliau berhenti danb mengambil air wudhu dan adzan pun dikumandangkan, lalu shalat bersama-sama beliau”.

Hadits ini merupakan dalil bahwa Nabi saw. pernah terlambat shalat Shubuh dan beliau tidak mengqadhanya melainkan sesudah beliau keluar dari lembah itu. Seandainya harus seketika, niscaya beliau tidak menangguhkannya.

v  Adzan
Shalat memiliki waktu-waktu tertentu. Dan shalat lima waktuhanya boleh dilaksanakan setelah masuk waktunya. Banyak orang yang tidak mengetahui waktu masuknya shalat dan adapun yang sibuk sehingga tidak memperhatikan waktu shalat. Oleh karena itu Allah mengisyaratkan azan sebagai tanda tiba waktunya shalat.
 Adzan menurut bahasa, berarti I’lam (pemberitahuan) sebagai mana dalam firman       Allah dalam surah At-Taubah ayat 3
و أذن من الله ورسوله
dan inilah sesuatu pemberitahuan dari llah dan Rasulnya”

Dalam buku Fiqh Islam karangan H Rasyid Sulaiman [1954:50] Adapun adzan menurut bahasa syariat adalah pemberitahuan datangnya waktu shalat dengan lafadz-lafazh (ungkapan) tertentu.
Dengan kata lain adzan merupakan pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat, seruan untuk berjamaah dan menampakan syiar Islam.
Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafadaz-lafadz tertentu. Dengan mengumandangkan azan, tercapailah seruan untuk berjamaah an mengmandangkan syiar Islam. Hukumnya wajib atau sunnah. Sayyid Sabiq [2006:153]

Dari Anas, dia berkata, “Mereka (sahabat) menyebutkan api dan lonceng. Mereka menyebutkan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Maka Bilal diperintah agar menggenapkan adzan (dua kali) dan menganjilkan iqamah(satu kali) Amiruddin, Lc [2006:1]

v  Iqomat
Iqamat yaitu memberitahukan kepada hadirin supaya siap bediri untuk sembahyang, dengan lafaz yang ditentukan oleh syara [www.wikipedia.com]
Iqamat dimaksudkan untuk memberitahu paa jamaah yang hadir. Di sunnahkan yang mengumandangkan iqamat adalah orang yang mengumandankan adzan. Dan tidak boleh mengumandangkannya tanpa seizing imam, karena waktu iqamah tergantung pada pendapat imam. Oleh karena itu tida dikumandangkan kecuali dengan isyaratnya [Saleh Al-Fauzan [2006:64]]

3.      Kaifiyat Shalat
Ada beberapa buah hadist yang menerangkan mengenai tata cara dan sifat shalat, namun yang terpenting adalah shalat itu disandarkan pada hadits.    
Secara garis besar, hadits-hadist itu menerangkan bagaimana melakukan shalat yang baik dan benar serta memberikan gambaran mengenai shalat. Dengan mengatahui sifat shalat yang baik dan benar maka kita bisa melaksanakan shalat sesuai dengan apa yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW, sehingga shalat yang kita kerjakan tidak sia-sia.
Seluruh ucapan dan perbuatan dalam tata cara shalat termasuk dalam tiga kategori yaitu rukun, kewajiban dan sunnah.
  • Rukun-rukun Shalat
      Rukun-rukun shalat adalah hal-hal yang jika sebagian darinya ditinggalkan             secara sengaja atau lupa maka shalatnya tidak sah.
`     Dalam situs www.dawatuna.com yang di tulis oleh Bahaudin menyatakan bahwa tata cara shalat atau sifat-sifat shalat yang termasuk dalam rukunrukun            shalat adalah sebagai berikut :
1)      Bila hendak shalat, maka yang bersangkutan harus berdiri. Berdiri   adalah merupakan fardhu dalam shalat wajib.
      Imran bin Al Hashim r.a. telah meriwayatkan, bahwasanya Nabi s.a.w.        bersabda :
...صلوا قا ئما فإن لم تستطع فقاعدا وإن لم تستطع فقاعدا. (رواه البخارى)

      Shalatlah kamu sambil berdiri. Bila kamu tidak kuasa, maka sambil duduk .         Bila      kamu tidak kuasa, maka sambil berbaring “.
      Akan tetapi berdiri dalam shalat sunat bukan suatu keharusan , karena         saat Nabi s.a.w. mengerjakan shalat sunat ( nafilah ) di atas hewan tunggangan ternyata beliau mengerjakan sambil duduk.
      Di syaratkan dalam berdiri ini, hendaknya berdiri dengan tegak       sehingga benar- benar yang bersangkutan dikatakan berdiri.
2)      Kemudian ia niat. Niat secara bahasa berarti tujuan. Dan menurut syara’, niat adalah teka untuk melaksanakan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Shaleh Al-Fauzan [2006:79].
      Sabda Rasulullah s.a.w. :
...إنما الاعمال ب النيات (رواه اشيخا ن)

“ Sesungguhnya amalan- amalan itu dengan niat”.
      Niat ini harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ikhram, karena niat adalah merupakan fardhu shalat yang pertama. Kemudian niat tersebut harus sesuai dengan shalat yang dikerjakan, dengan kata lain ;  bilamana shalat itu fardhu, maka niat pun harus ditentukan sesuai dengan namanya sehingga bilamana seseorang shalat Zhuhur - umpamanya- maka ia pun harus niat shalat Zhuhur begitu juga niat shalat fardhu yang lainnya agar satu shalat dengan yang lain dapat dibedakan.  Sama halnya dengan shalat fardhu, shalat sunat rawatib juga - seperti witir dan sunat fajar - harus ditentukan niatnya, sebab tanpa menentukan niat ini shalat pun tidak jadi. Hal ini dimaksudkan agar shalat tersebut dapat dibedakan dari shalat sunat yang lainnya. Sedangkan untuk shalat sunat bukan rawatib hanya dengan niat shalat sunat saja sudah dianggap memenuhi syarat.
      Bilamana seseorang ragu setelah takbiratul ihram; apakah ia telah niat atau belum, namun kemudian ia ingat bahwa memang ia telah niat dan ingatnya ini terjadi sebelum melakukan perbuatan shalat yang bersifat jasmaniah maka shalatnya jadi, tidak usah diulang lagi. Adapun bilamana ingatnya itu terjadi sesudah melakukan perbuatan shalat yang bersipat jasmaniah, maka batallah shalat tersebut. Sebab hal itu berarti ia telah melakukan suatu perbuatan sedangkan ia dalam keadaan ragu dalam shalatnya . Begitu juga shalat seseorang batal ketika hendak keluar, atau ia ragu, apakah sebaiknya ia keluar dari shalat atau jangan. Semua ini dapat membatalkan shalat, karena niat adalah sebagai syarat bagi sahnya seluruh shalat. Maka dengan adanya niat keluar atau sikap ragu, apakah keluar dari shalat atau tidak, batallah shalat yang bersangkutan sebab sikap seperti ini berlawanan dengan keharusan niat atau menentang keharusan niat. Akan tetapi kalau  hanya was-was , yakni hanya sekedar timbul dalam benak ( fikiran ) apakah telah niat atau belum, maka shalat tidak batal karenanya. Dan tidak boleh tidak orang yang sedang shalat harus melanggengkan niat shalat yang sedang dikerjakan. Bilamana seseorang yang sedang shalat Zhuhur- umpamanya- kemudian ia mengubah niat shalatnya ini shalat Ashar, maka batallah shalat Zhuhur tersebut, karena dengan sikapnya itu berarti ia telah memutuskan shalat Zhuhur yang sedang dijalani dan begitu juga shalat Asharnya juga tidak sah karena ia tidak niat  untuk shalat Ashar pada waktu ia takbiratul ihram.
3)      Berniat pada waktu takbiratul ihram secara bersamaan adalah merupakan syarat.  Oleh karenanya maka hendaklah yang bersangkutan melakukan niat dalam hati bersamaan dengan saat mulutnya melafalkan Allahu Akbar ( takbiratul ihram ). Dan takbiratul ihram pun adalah sebagai salah satu fardu shalat ini, sebagaimana telah diriwayatkan dari  Ali Karramallahu Wajhah, yang mengatakan bahwa sesugguhnya Nabi s.a.w. bersabda:
...مفتاح الصلاة الوضوء و تحريمها التكبير و تحليلها التسليم . (رواه أبوا داود والترمذي)

“ Kunci pembuka shalat adalah wudhu, penghormatannya adalah takbir, dan penutupnya adalah salam”.
      -   Takbir yaitu mengucapkan “ Allahu Akbar “ yang berarti: Allah Maha                      Besar. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi pada waktu beliau                      memulai shalat.
      Sabda Rasulullah s.a.w. :
...صلوا كما رأتموا نى أصلى

      “ Shalatlah kalian seperti kalian menyaksikan ( cara ) aku  shalat “.

      Dalam www.dawatunacybermq/kaifatulsolah.com Bilamana            seseorang berlidah kelu atau gagu, hendaknya ia menggerakkan   lidahnya sedapat mungkin.
      Sabda Nabi s.a.w. :
...وما أمرتكم به فأتوا منه مااستطعتم . متفق عليه

“Bilamana  aku telah memerintah kalian dengan sesuatu, maka lakukanlah hal itu oleh kalian sedapat mungkin’.
4)      Selanjutnya membaca surat Al Fatihah. Membaca surah Al Fatihah adalah merupakan salah satu dari beberapa fardhu shalat.  Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ubadah bin Ash Shamit r.a. , yang mengatakan sesungguhnya Nabi s.a.w. telah bersabda :

لا تحزئ الصلاة لمن لم يقرأ بفا تحةالكتا ب. (رواه الدا ر قطنى)

“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul kitab ( surat Al Fatihah ) di dalam shalat itu “

Sekalipun membaca surat Al Fatihah tidak dilakukan karena lupa, maka shalat itu tetap batal sebab membaca surat Al Fatihah adalah merupakan rukun. Sedang rukun adalah merupakan sesuatu yang tidak bisa dimaafkan dalam shalat walaupun dengan alasan lupa. Dalam membaca surat Al Fatihah harus di awali dengan “basmalah”, yakni dengan membaca basmalah karena basmalah merupakan bagian dari surat Al Fatihah.
وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها –رواه الدارقطنى-
Bismillahirrahmaanirrahiim itu satu ayat dari surat Al Fatihah”
Maka berdasarkan hadits ini basmalah adalah merupakan bagian dari padanya , sebab beliau pun membaca dan menghitungnya sebagai bagian dari surat Al Fatihah.  Basmalah di baca nyaring bersama ayat-ayat berikutnya dari surat Al Fatihah dalam shalat jahriah dan surat Al Fatihah wajib di baca dengan tertib ( berurutan ) . Akan tetapi bila bacaan lain terselip di tengahnya karena lupa, maka tidak mengapa. Sedang bila hal itu disengaja, maka bacaan surat Al Fatihah wajib diulang dari pertama. Membaca surat Al Fatihah ini wajib dilakukan di setiap rakaat.
-     Seusai membaca surat Al Fatihah adalah membaca : Amin yang berarti:             “Kabulkanlah ya Allah”. Membaca ‘amin’ hukumnya sunat, berdasarkan         hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.  , bahwasanya Rasulullah       s.a.w. telah bersabda:

“jika imam membaca “ amin” , maka kalian pun membacanya”.

Surat Al Fatihah harus dibaca dengan bahasa Arab, sama sekali tidak diperbolehkan dengan bahasa lain. Begitu juga ayat-ayat Al Qur’an yang lain pun tidak boleh dibaca dengan bahasa selain bahasa Arab. Maka dengan demikian, tidak sah shalat orang yang membaca surat Al Fatihahnya  dengan bahasa non Arab sebab hal ini sama dengan belum membaca Al Qur’an , sebagaimana ditagaskan dalam firman Allah Ta’ala bahwa Al Qur’an itu adalah, yakni : “ Al Qur’an dengan bahasa Arab “. Terjemah Al Qur’an bukan Al Qur’an, karena yang di sebut Al Qur’an adalah hanya yang berbahasa Arab dengan susunan kalimatnya yang bersifat mukjizat ( yang tidak bisa ditandingi ) seperti yang kita saksikan sekarang , sehinggga ketika dialih bahasakan maka nilai kemukjizatannya pun tidak ada .Sesudah membaca surat Al Fatihah dan Amin disunatkan membaca surah Al Qur’an yang lain ,  berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. pernah bersabda kepada Mu’adz r.a. ketika didapatkan dia mengerjakan shalat Isya dengan lama.
Ketika seseorang menjadi ma’mum, hendaklah diperhatikan: Jika ia sedang shalat jahriah, maka bacaanya hanya surah Al Fatihah saja.
Sabda Rasulullah s.a.w. :
...إذا كنتم خلفى فلا تقرؤاإلابأم القرآن-رواه الترميذى-
“ Bilamana kalian berada di belakang aku, maka kalian jangan membaca apa-apa kecuali surat Al Fatihah saja"
Jika jumlah rakaat shalat lebih dari dua, maka dalam rakaat sesudahnya, yakni dalam rakaat ketiga atau keempat, sesudah membaca surah Al Fatihah jangan disambung dengan bacaan ( surah ) yang lain.
Abu Qatadah r.a. telah meriwayatkan :
عن أبى قتادة أن النبي صلعم كان يقرء فى الظهر فى الاوليين بأم الكتاب و سورتين وفى الركعتين اللأخرتين
بفاتحة الكتاب ويسمعنا الآية احيانا ويطول فى الركعة الاولى ما يطيل فى الثانية-رواه الشيخان-
“ Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. dalam shalat Zhuhur pada rakaat pertama an kedua membaca Fatihahul kitab (surah Al Fatihah ) dan surah ( yang lain ) . Dan terkadang beliau memperdengarkan ayat kepada kami, dan beliau membacanya lebih panjang pada rakaat yang pertama daripada bacaan ( yang dibaca ) pada rakaat yang kedua. Sedangkan pada dua rakaat yang akhir beliau  ( hanya ) membaca Fatihatul kitab ( saja ) “.
5)      Sesudah membaca surah Al Fatihah (dan surah yang lain untuk rakaat pertama dan kedua ) lalu ruku’. Ruku’ adalah salah satu fardu shalat:
...اركعوا واسجدوا...- الحخ-
      “. . . . ruku’dan sujudlah kalian. .”. ( Q.S .  22 : 77 ).
6)      Bangun ruku dan I’tidal
      Rasullullah selalu melakukan dan beliau bersabda
صلوا كما رايتمو ني اعصلي
      shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sedang shalat”

7)      Kemudian sujud. Sujud  adalah termasuk fardu.
Firman Allah Ta’ala :
...اركعوا واسخدوا...- الحخ-
“ . . . . ruku dan sujudlah kalian “  ( Q.S.  22: 77 ).
      Sujud dengan meletakkan kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki   bagian bawah adalah wajib.

Ibnu Abbas r.a. telah meriwayatkan :

...أمرت أن أسجد على سبعةأعظم الجبهة واليدين وامركئتين واطراف القدمين- رواه الشيخان-

“ Sesungguhnya Nabi s.a.w. menyuruh agar sujud di atas tujuh anggota ( badan )  : Kedua tangan, kedua lutut, kedua ujung jari jemari kaki, dan keningnya “.

8)      Rasulullah s.a.w. biasa berlama-lama dalam duduk di antara dua sujud sehingga hampir menyamai lama sujudnya, bahkan terkadang beliau duduk lebih lama sampai seseorang lupa apa yang dibacanya. Disunatkan saat duduk di antara dua sujud membaca :

Artinya :
“ Ya Allah , ampunilah ( dosa-dosa )ku, limpahkanlah pahala  ( dari-Mu ) kepadaku, limpahkanlah  kesehatan ( dari-Mu ) kepadaku, limpahkanlah rizki ( dari-Mu ) kepadaku, dan limpahkanlah hidayah ( dari- Mu ) kepadaku”.

Bacaan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan At Tirmidzi yang mengemukakan, bahwasanya Nabi s.a.w. membaca do’a tersebut saat beliau duduk di antara dua sujud.
hadits yang diriwayatkan At Tirmidzi ditambah dengan lafazh :

Artinya :
“ Berilah aku pahala dan berilah aku kesehatan”.
9)      Thuma’ninah, dalam Al-Quran an As-Sunnah diterangkan bahwa orang yang tidak thuma’ninah di dalam shalatnya sama saja tidak melakukan shalat, sehingga ia diperintahkan untuk mengulanginya.
10)  Membaca Tasyahhud akhir
11)  Duduk Tasyahud akhir
12)  Bilamana telah usai membaca tasyahhud, lalu membaca shalawat kepada Nabi s.a.w. Hukum membaca shalawat pada waktu duduk yang terakhir sesudah tasyahhud adalah fardu, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. :

“ Sesungguhnya Nabi s.a.w. telah bersabda : Allah tidak menerima shalat melainkan bersuci ( terlebih dahulu, yakni berwudhu ) dan membaca shalawat kepadaku”.

Bacaan shalawat yang paling utama adalah :
اللهم صلي على محمد،وعلى آل محمد كما صليت على ابرهيم وعلى آل ابرهيم.وبارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على ابرهيم وعلى آل ابرهيم.إنك  حميد مجيد
Artinya:
“Ya Allah, semoga shalawat dilimpahkan kepada Muhammad, Nabi yang ummi, dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah limpahkan shalawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim. Dan berkatilah Muhammad, Nabi yang ummi, dan (berkatilah ) keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim.Sesungguhnya Engkau MahaTerpuji dan Maha Mulia”.
Apabila shalat itu hanya satu rakaat, seperti shalat witir, atau dua rakaat , seperti shalat Shubuh, maka cara duduknya adalah dengan “duduk tawarruk” dan langsung membaca tasyahhud akhir serta membaca shalawat kepada Nabi.
13)  Melakukan rukun secara brurutan (tartib). Hal ini berdasarkan apa yang dilakukan Rasullullah ketikashalat, yaitu mengerjakan rukun-rukunnya secara berurutan.

14)  Dan pada akhirnya membaca salam sebagai fardu shalat yang penghabisan, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah s.a.w. :

قال رسول الله صلعم تحريمها التكبير وتحليلها التسليم -رواه ابوا داود والترميذى-
           
“permulaan shalat itu takbir dan penghabisannya salam”

·         Kewajiban Shalat
            Adapun kewajiban dalam shalat yang dijelaskan dalam buku Figh Sehari-hari karya Shaleh Al-Fauzan [2006:93] adalah
1)      Semua takbir yang ada dalam shalat selain takbiratul ihram adalah wajib. Jadi semua takbir yang diucapkan ketika berpindah dari satu gerakan ke gerakan yang lain adalah wajib bukan rukun.
2)      Membaca “Sami Allahu liman hamidah” Ia wajib dibaca oleh sseorang ketika menjadi imamate ketika shalat sendri, adapun makmum maka tidak perlu melafalkannya.
3)      Membaca “Robana wa lakal hamdu” bagi imam, makmum, dan oang yang shalat sendiri. Hal ini berdasarkan sabda Rasullullah.
ا د اقا ل الا ما م : سمع الله لمن حمده, فقو لوا ربنا و لك الحمد
“Jika imam mengucapkan,’Sami Allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah ‘Robana wa lakal hamdu’."
4)      Membaca “ Subhana rabbiyal-azhimi” sekali ketika ruku.
5)      Membaca “Subhana rabbial-a’laa” satu kali ketika sujud.
6)      Membaca “Rabbighfirli” sekali ketika duduk di antara dua sujud.
7)      Membaca tasyahud pertama
8)      Duduk pada tasyahud awal.

·         Sunnah Shalat

1)      Disunatkan mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram sampai sejajar dengan kedua pundak.
                  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah [2006:10] Batasan mengangkat tangan ini diperbolehkan sampai sejajar dengan kedua telinganya. Oleh karenanya dipersilakan memilih salah satunya. Saat memulai mengangkat kedua tangan tersebut adalah bersamaan dengan memulai membaca takbir dan berakhir dengan berakhirnya takbir juga.  Jika tidak memungkinkan untuk mengangkat kedua tangan atau hanya memungkinkan sebelah tangan saja atau hanya memungkinkan mengangkat kedua tangan tidak sampai sejajar dengan kedua pundak, maka diperbolehkan sampai pada bagian yang memungkinkan.
2)   Bilamana sudah selesai takbir, bagi yang bersangkutan disunatkan meletakkan tangan bagian kanan di atas tanan bagian kiri, yakni tangan kanan memegang sebahagian telapak tangan dan sebahagian pergelangan tangan yang kiri.
      Diriwayatkan dari Wail bin Hujrin, dia berkata :

      “ Aku berkata : Sungguh akan kuperlihatkan shalat Rasulullah s.a.w.  ,       bagaimana beliau shalat. Pertama-tama Rasulullah s.a.w. berdiri menghadap       kiblat, lalu beliau bertakbir sambil mengangkat kedua tanggannya sampai           sejajar dengan kedua telinganya, kemudian beliau meletakkan tangan         kanannya di atas bagian telapak tangan bagian kiri dan pergelangan tangan         serta bagian tangan antara sikut dan pergelangan tangan”.

3)      Dan disunatkan kedua tangan diletakkan di atas dada.
            Wail telah meriwayatkan:
...صليت مع رسول الله صلعم فوضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره –رواه ابن هريرة-
      “saya telah sembahyang bersama Rasulullah SAW, Beliau meletakkan tangan        kanannya di atas tangan kirinya di atas dada beliau.“

                  [www.cybermq.com]Adapun meletakkan kedua tangan di atas bagian bawah tulang rusuk, ini adalah suatu yang tidak diperbolehkan. Dalam salah sebuah hadits hal itu telah dikukuhkan , bahwa  sanya Nabi s.a.w. telah melarang meletakkan kedua tangan di atas bagian bawah tulang rusuk saat sedang shalat. Sedangkan perihal menjulurkan tangan, ternyata tidak diperoleh nash yang mutlak, namun bagaimanapun juga cara seperti itu menyalahi apa yang telah dikemukakan dalam beberapa hadits yang menerangkan bahwa meletakkan tangan saat shalat adalah di atas dada.

4)      Kemudian disunatkan membaca do’a istiftah. Untuk do’a ini yang paling utama adalah do’a seperti yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib r.a. dari Rasulullah s.a.w. , bahwasanya beliau bila berdiri shalat maka beliau membaca:
وجهت وجهي للذي فطر السموات والارض حنيفا وما أنا من المشركين، إن اصلة تى ونسوكى ومحياي ومماتى
لله رب العالمين لاشريك له و بذالك أمرت و انا من المسلمين –رواه مسلم- 
Artinya:
“Aku menghadapkan mukaku kepada Dzat pencipta langit dan bumi dengan lurus dan berserah diri serta Aku ini bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku dan ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan karenanya aku diperintah . Dan aku adalah termasuk orang-orang yang berserah diri."

Do’a ini boleh dibaca seutuhnya atau sebagian saja. Begitu juga do’a tersebut boleh ditukar dengan do’a istiftah yang lain.

5)      Disunatkan kepala dan kedua mata menunduk pada tempat sujud serta makruh menengadahkan kepala dan kedua mata memandang ke atas.

6)      Disunatkan bagi imam menyaringkan bacaan surah Al Fatihah pada kedua rakaat Shubuh , dua rakaat ( kesatu dan kedua ) Maghrib, dan dua rakaat bagian pertama Isya. Begitu juga bacaan tersebut sunat dinyaringkan pada rakaat-rakaat di atas bagi yang  shalat menyendiri ( munfarid ). Hal ini berdasarkan konsensus para sahabat Nabi s.a.w.  Akan tetapi untuk shalat Zhuhur dan Ashar tidak diperbolehkan.

7)      Disunatkan ketika hendak ruku’ membaca “ Takbir “.
8)      Disunatkan pada waktu takbir mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua pundak
      Dalam ruku’ diharuskan membungkuk sehingga kedua telapak tangan         sampai (memegang) kedua lutut, sebab tanpa seperti itu tidak bisa        dikatagorikan ruku’.   Kemudian di sunatkan meletakkan kedua      tangan di atas kedua lutut dan menjarangkan (merenggangkan) jari      jemari.
9)      Disunatkan juga dalam ruku’ ini yang bersangkutan memanjangkan punggung sejajar dengan tengkuknya dan tidak menengadahkan kepala, melainkan membungkukkannya sehingga sejajar dengan punggung serta tengkuknya.
10)  Disunatkan ketika mengangkat kepala dari ruku’ (I’tidal ) membaca (Rabbana lakal hamdu =  Allah mendengar orang yang memuji-Nya )
11)  Dan disunatkan pula ketika I’tidal mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua pundak, sebagaimana di kemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a.  di atas pada waktu menerangkan tentang “ Takbiratul ihram “.  Kemudian sesudah tegak berdiri dari ruku’ disunatkan lagi mengucapkan :
     Artinya :
      “ Ya Tuhan kami , hanya bagi-Mu puji ( yang meliputi ) seisi langit dan bumi          serta ( yang meliputi ) sesuatu yang Engkau kehendaki sesudah itu. (           Engkaulah ) yang berhak atas sanjungan dan kemuliaan dengan sebenar-          benar apa ( yang seharusnya ) diucapkan oleh hamba ( Mu ). Kami semua adalah hamba bagi-Mu . Tidak ada yang dapat menahan terhadap apa yang   Engkau berikan dan tidak ada ( pula ) yang dapat memberikan apa yang         Engkau tahan( untuk diberikan ) serta tidak akan bermanfaat untuk             melindungi kekayaan dan kebesaran orang kaya dan besar dari murka dan      adzab-Mu “.
      Bacaan di atas sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri r.a. yakni bahwa sesungguhnya Nabi s.a.w. bilamana mengangkat kepalanya dari ruku’, maka beliau membaca do’a tersebut. Pada waktu berdiri dari ruku’ wajib “ thuma’ninah “ dalam keadaan tegak berdiri, begitu pula halnya pada waktu ruku’ maka thuma’ninah adalah fardu.

Sabda Rasulullah s.a.w. :
“ Tidak sah shalat seorang laki-laki sehingga dia meluruskan punggungnya dalam ruku’ dan sujud “.

12)  Disunatkan setiap kali hendak sujud diawali dengan bertakbir, sebagaimana dikemukakan dalam hadits Abu Hurairah r.a. yang telah lalu dalam uraian tentang ruku’. Dalam sujud disunatkan pula; pertama-tama meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan , selanjutnya kening dan hidung.
      Sujud dengan cara meletakkan kedua kening diatas tempat sujud    adalah termasuk fardu shalat. Oleh karena itu , maka meletakkan kening secara langsung di atas tempat sujud adalah wajib sekalipun             hanya meletakkan sebahagiannya saja.
      Seandainya terbuka  ( tanpa pelapis ) tidak wajib, sudah barang tentu          kepada mereka dikatakan : Tutuplah ( lapisilah ) kening kalian. Maka      ketika beliau tidak mengatakan demikian  , ini berarti bahwa             terbukanya kening saat sujud adalah fardu. Sedangkan sujud dengan          meletakkan hidung menyentuh tempat sujud, ini hukumnya sunat.
      Abu Hamid telah meriwayatkan :

“ Sesungguhnya Nabi s.a.w. bersujud dengan meletakkan kening dan hidungnya di atas  tanah”.

13)   meletakkan hidung sampai menyentuh tempat sujud tidak wajib, sehingga bila tidak sampai menyentuh tempat sujud pun diperbolehkan , sebagaimana Jabir r.a. telah meriwayatkan :

“ Aku melihat Rasulullah s.a.w. sujud dengan bagian paling atas dari keningnya, yakni dengan meletakkan bagian kepala paling depan yang ditumbuhi rambut”.

14)  Disunatkan merentangkan kedua sikut, sehingga kedua sisinya saling berjauhan. Begitu juga pada waktu sujud disunatkan mengangkat perut dari kedua paha.
15)  Selanjutnya disunatkan lagi merenggangkan antara kedua kaki.
16)  Kemudian  disunatkan menghadapkan ujung jari jemari kaki ke arah kiblat.
17)  Juga disunatkan merapatkan jari jemari kedua tangan dan meletakkannya sejajar dengan kedua pundak.

     Wail bin Hujrin telah meriwayatkan :

 “ Sesungguhnya Nabi s.a.w bilamana sujud, maka beliau merapatkan jari jemari  ( tangan )nya dan beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya”.   

18)  Serta disunatkan mengangkat kedua sikut dan bertumpu pada kedua telapak tangan.

Al Barra’ bin ‘Azib r.a. telah meriwayatkan :

      “ Sesungguhnya Nabi s.a.w. telah bersabda : Bilamana kamu sujud, maka rapatkanlah kedua  ( jari jemari ) tanganmu dan angkatlah kedua sikutmu “.

19)  Disunatkan dalam sujud membaca : (Subhana Rabbial a’la wabihamdi = Maha suci tuhanku yang Maha Tinggi ) berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah di atas ketika membahas tentang ruku’. Kemudian sesudah itu mengangkat kepala dari sujud untuk duduk, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah di atas ketika membahas tentang ruku’. Selanjutnya duduk iftirasy, yakni kaki kiri dilipat dan diduduki seerta kaki kanan menjulur.

20)  Membaca tasyahhud akhir dan duduk, sebagaimana dikutip oleh para ulama khalaf ,dari para ulama shalaf yang diterima  dari Nabi s.a.w. Duduk untuk tasyahhud awwal dalam rakaat kedua pada shalat yang lebih dari dua rakaat hukumnya adalah sunat, bukan wajib.
                  Abdullah bin Juhainah r.a. telah meriwayatkan :

                  “Rasulullah s.a.w. shalat Zhuhur mengimami kami dan beliau berdiri         langsung pada rakaat kedua, yakni beliau tidak duduk terlebih dahulu ( untuk        tasyahhud awwal ). Kemudian ketika beliau telah selesai dari shalatnya ,       beliau pun sujud dua kali, baru kemudian beliau membaca salam”.
     
                  Seandainya duduk pada rakaat kedua untuk tasyahhud awwal merupakan wajib, sudah barang tentu beliau pun melakukannya, yakni tidak hanya sebatas           sujud (sahwi).  Dalam duduk untuk tasyahhud awwal  disunatkan duduk       iftirasy.

                  Abu Hamid ra. Telah meriwayatkan:

                  “Sesungguhnya Nabi saw. ketika duduk pada dua rakaat pertama, beliau    duduk di atas bagian bawah kakinya yang kiri.  Sedang kaki bagian bawah           yang kanan dilipat menjulur”.

                  Disunatkan saat duduk untuk tasyahhud awwal merenggangkan jari jemari             tangan dan meletakkannya di atas paha meletakkan dekat ujung lutut sehingga ujung jari jemari tersebut sejajar dengan ujung lutut dan dihadapkan ke kiblat, disamping hendaknya dalam merenggangkan jari jemari itu tidak terlalu      renggang agar tampak wajar.  Sedangkan tangan kanan, hendaknya diletakkan      di atas paha yang kanan, kemudian kelingking, jari manis, dan jari yang tengah          dilipat serta ibu jari dilipat menempel pada jari yang tengah.  Sementara             telunjuk diangkat dan menunjuk.

                  Ibnu Umar ra. Telah meriwayatkan:

                  “Sesungguhnya Rasulullah saw. pada waktu duduk untuk tasyahhud, maka             beliau meletakkan tangan yang kiri di atas lutut yang kiri, dan beliau     meletakkan tangan yang kanan di atas lutut yang kanan sehingga beliau             (seolah-olah) membuat (angka) tiga puluh lima, dan beliau memberi isyarat            dengan telunjuk”.

                  Selanjutnya membaca tasyahhud dengan tasyahhud mana saja, sesuai dengan         tasyahhud yang diperbolehkan.  Adapun bacaan tasyahhud yang dianggap   paling sempurna, adalah sebagai berikut:
التحيات المباركات الصلوات الطبات لله السلام عليك أيهاالنبي ورحمة الله وبركاته السلام علينا وعلى عبادالله
الصالحين أشهد أن لاإله إلاالله و اشهد أن محمدا الرسول الله
                  Artinya:
                  Penghormatan yang diberkati (dan) shalawat yang baik adalah hanya bagi           Allah.  Salam sejahtera semoga dilimpahkan kepadamu, wahai Nabi, dan     begitu juga rahmat Allah dan berkah-Nya. Salam sejahtera semoga            dilimpahkan kepada kita dan kepada hamba-hamba Allah yang shaleh. Aku            bersaksi, bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi.            Sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah”.

21)  Disunatkan saat bacaan sampai “ syahadat “ memberi isyarat dengan telunjuk,sebagaimana dikemukakan dalam hadits Ibnu Umar di atas. Selanjutnya ketika telah usai bertasyahhud bangkit berdiri untuk rakaat yang ketiga dengan cara bertumpu dengan tangan pada lantai, seperti yang dikemukakan dalam hadits Malik bin Huwairits di atas. Ketika berdiri dari tasyahhud awwal disunatkan pula bertakbir dan bermula sejak mulai berdiri serta berlanjut sampai berdiri dengan sempurna. Kemudian shalat untuk menyelesaikan rakaat berikutnya dengan cara yang sama seperti rakaat kedua kecuali dalam membaca surah Al Fatihahadan surah yang lain saja, yakni bacaan surah Al Fatihah tidak dinyaringkan dan tidak disambung dengan membaca surah yang lain melainkan seusai membaca surah Al Fatihah langsung ruku’. Ketika rakaat terakhir bersama ruku’ dan sujudnya telah selesai dijalani, maka duduklah untuk tasyahhud akhir dan tasyahhud akhir ini hukumnya adalah fardu.
22)  Disunatkan pada waktu duduk yang terakhir ini duduk dengan cara “tawarruk”, yakni kaki kiri dilipat dan diletakkan di bawah kaki kanan ( tetapi tidak diduduki oleh pantat seperti pada duduk ketika tasyahhud awwal ) sampai telapaknya keluar berada di samping kaki kanan, lalu diletakkan di atas tanah.
23)  Disunatkan dalam membaca salam ini di lakukan dua kali, pertama membacanya (ini hukumnya fardu) sambil menengok kesebelah kanan dan kedua kesebelah kiri. Bacaan salam berbunyi (Assalammualaikum Warohmatullohi wabarokatuh=Semoga keselamatan dan rahmat Allah dilimpahkan kepada kamu sekalian )
                  Seorang imam hendaklah pada waktu membaca salam yang pertama niat     mengakhiri shalat dan membacanya untuk jammah yang ada disebelah        kanan serta untuk para malaikat, lalu pada waktu membaca             salam yang kedua        niat membacanya untuk jamaah yang ada di sebelah kiri dan untuk para      malaikat. Sedang bila seseorang shalat munfarid, hendaklah pada waktu ia     membaca salam yang pertama niat mengakhiri shalat dan membacanya          untuk para malaikat, lalu pada waktu membaca salam yang kedua niat             membacanya untuk para malaikat. Dengan diakhiri oleh salam , maka          berarti seutuhnya shalat telah dikerjakan, baik yang bersifat fardu maupun             yang bersifat sunat.
24)  Disunatkan bagi orang yang telah menyelesaikan shalat menyambungnya dengan dzikir, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Az Zubair r.a. di mana dia setiap usai shalat selalu bertahlil dengan mengucap :
لااله إلاالله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شئ قدير. لاحول ولا قوة إلاب الله...
                  Artinya :
                  “tidak ada Tuhan selain Allah. Maha Esa Dia, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaanyalah kerajaan (langit dan bumi) dan kepunyaannyalah segala         puji. Dan Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa. Tidak ada daya dan kekuatan          melainkan berkat pertolongan Allah. Kami tidak menyembah melainkan hanya       kepada-Nya. Bagi-Nya (segala) nikmat dan bagi-Nya (semua ) keutamaan        serta bagi-Nya (semua ) sanjungan yang baik. Tidak ada Tuhan kecuali hanya   Allah dengan memurnikan agama hanya untuk-Nya, meskipun orang-orang           kafir tidak menyukai. { Kemudian dia berkata : Bahwasanya Nabi s.a.w.          bertahlil dengan ini (bacaan di atas)dalam setiap usai shalat)}”
25)  Disunatkan menyaringkan bacaan tersebut, baik dalam shalat sirriyah maupun shalat jahriyah, Disunatkan pada waktu shalat Shubuh qunut pada rakaat kedua sesudah ruku’ dan sebelum sujud.

                  Anas ra. Meriwayatkan:
...يقنط فى الصبح حتى فارق الدنيا – رواه امام احمد -
                  “senantiasa Rasululah SAW qunut dapa sembahyang shubuh sampai saat   beliau meninggal dunia”
                  Bacaan Qunut
                  Ya Allah, tunjukilah aku seperti orang yang telah Engkau beri petunjuk,      sehatkanlah aku seperti orang yang telah Engkau sehatkan, lindungilah aku             seperti orang yang telah Engkau lindungi, berkatilah aku pada apa yang telah             Engkau berikan (kepadaku), dan peliharalah aku dari buruknya apa yang   telah engkau gariskan.  Sesungguhnya Engkau adalah Yang memiliki       keputusan dan tidak ada yang kuasa memberi keputusan (siapa pu juga).           Bahwasanya orang yang berlindung kepada-Mu tidak hina.  Maha Berkah Engkau dan Maha Tinggi Engkau))”.
                  Yang dikategorikan fardlu dalam tata cara shalat seperti yang telah             dikemukakan di atas ada tiga belas, yaitu: Niat, takbiratul ihram, berdiri,    membaca surat Al Fatihah, ruku’ dengan thuma’ninah, berdiri dari ruku’    (‘itidal) degan thuma’ninah, sujud dengan thuma’ninah, duduk di antara sujud       dengan thuma’ninah, duduk pada akhir shalat, membaca tashahhud dalam            duduk tersebut, membaca shalawat kepada Rasulullah, membaca salam yang pertama, dan tertib.  Adapun di luar itu, maka semuanya sunat.



















BAB III
Kesimpulan

            Shalat (bahasa arab = صلاة ) merujuk kepada salah satu ritual ibadat pemeluk agama Islam. Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti : do'a. Sedangkan menurut istilah shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.[www.Wikipedia.com]
            Secara garis besar, sifat-sifat shalat itu menerangkan bagaimana melakukan shalat yang baik dan benar serta memberikan gambaran mengenai shalat. Adapun hal-hal yang mempengaruhi pada keutamaan shalat adalah bisa dikatakan terletak pada kesalahan tata cara dalam melakukan ibadah shalat.
            Shalat itu sebagai pembukaan sifat-sifat orang yang beriman yang akan memperoleh kebahagiaan dan sekaligus menjadi penutup. Dengan mengatahui sifat shalat yang baik dan benar maka kita bisa melaksanakan shalat sesuai dengan apa yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW, sehingga shalat yang kita kerjakan tidak sia-sia. Sesungguhnya shalat dalam Islam merupakan sarana tarbiyah yang sempurna bagi individu dan pembinaan bagi membangun ummat yang kuat.













DAFTAR PUSAKA

Al-Albani Muhammad Nashiruddin.Sifat Solat Nabi. http://www.cybermq.co.id:2006

Al-Jauziyah Ibnu Qoyyim.Tuntunan Shalat Rasulullah.Akbar Media Eka Sarana.Jakarta:2006

Al-Fauzan Saleh. Fiqh Sehari-hari.Gema Insani.Jakarta: 2006

Amiruddin. Edisi Indonesia Fathul Baari Penjelas Kitab Shahih Al Bukhari Buku 4.Pustaka Azzam.Jakarta:2003

Amiruddin. Edisi Indonesia Fathul Baari Penjelas Kitab Shahih Al Bukhari Buku 6.Pustaka Azzam.Jakarta:2003

Anonim.Kitab Rahsia Solat Dan Keutamaannya. http://www.dawatuna.co.id:2006

Hidayat Mahfud. Edisi Indonesia Al-Wafa Kesempurnaan Pribadi Nabi Muhammad SAW.Pustaka Al-Kautsar.Jakarta:2006

Rasyid H. Sulaiman.Fiqh Islam.Attahiriyah.Jakarta:1954

Rusyd Ibnu,Terjamah Biadayatu’l Mujtahid.CV Asy Syifa.Semarang:1990  

Sabiq Sayyid. Fiqih Sunnah Jilid 1.Pena Pundi Aksara.Jakarata:2006

Sholeh Khoirul.Ringkasan Hadis Shahih Al-Bukhari.http://www.yahoo.co.id:2006

Sukandy Muhamad Syarief.Terjemah Bulughul Maram Figh Berdasarkan Hadist.PT Al-Maarif.Bandung:1986

Tidak ada komentar:

Posting Komentar