Senin, 25 April 2011

Landasan Hukum Pendidikan Bag. 2

Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori, tetapi juga mempelajari cara membina para tenaga pembantu, mengusahakan alat-alat bekerja, menciptakan lingkungan dan iklim bekerja yang kondusif, sistem penilaian, dan membiasakan diri agar memilki komitmen untuk berupaya selalu memuaskan orang-orang yang berkepentingan.
Sebagai konsekuensi dari beragamnya bakat dan kemampuan para siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan. Ragam sekolah ini bisa mengacu kepada kebutuhan tenaga kerja menengah, dan bisa juga mengacu kepada ragam bakat dan kemampuan siswa. Yang dimaksud kemampuan disini adalah tingkat-tingkat kemampuan belajar atau IQ. Jadi dibutuhkan sekolah-sekolah kejuruan untuk anak-anak normal, anak dibatas normal dengan abnormal (border line), dan anak-anak abnormal dari segi fisik dan mental. Dinyatakan pendidikan harus berakar pada kebudayaan nasional. Untuk itu dibutuhkan kurikulum perguruan tinggi yang dapat mendorong kemampuan atau sikap tertarik untuk mengembangkan ilmu yang bersumber dari tanah air sendiri. Ilmu pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional sebagai ilmu induk dalam mengembangkan manusia Indonesia, perlu mendapat perhatian secara khusus, terutama pada kurikukulm S3.
Untuk merealisasiakan terwujudnya pengembangan manusia Indonesia seutuhnya, seperti yang dikemukakan sebagai tujuan pendidikan nasional, diperlukan perhatian yang sama terhadap pengembangna afeksi, kognisi, dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
  1. Tidak menganaktirikan pendidikan humaniora.
  2. Setiap mengajarkan bidang studi apa saja, pendidikan afeksi dimasukkan. Artinya pada setiap kesempatan yang ada atau yang terjadi secara wajar ketika membahas bidang studi itu, pembahasan ini dikaitkan dengan pendidikan afeksi.
  3. Seperti halnya dengan aspek kognisi dan psikomotor, sikap afeksi peserta didik juga dinilai dan diberi skor. Skor ini harus ekplisit disamping kognisi dan psikomotor, termasuk ditulis dalam rapor dan transkip hasil studi.
Pendidikan humaniora, termasuk pendidikan moral Pancasila, perlu lebih menekankan pelaksanaan  dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di kampus, dari pada pemahaman dan hafalan materi di bidang studi. Upaya ini bisa dilakukan dengan cara mengobservasi, menghimbau, dan memberi koreksi yang membangun sepanjang waktu belajar atau studi. Hanya dengan cara ini pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
Isi kurikulum muatan lokal dapat dipilih satu atau beberapa dari ahli berikut.
  1. Memperkenalkan dan membiasakan norma-norma daerah setempat.
  2. Memakai alat-alat peraga, alat-alat belajar, atau media pendidikan yang ada di daerah itu.
  3. Mengambil contoh-contoh pelajaran yang ada atau sesuai dengan keadaan dan kegiatan di wilayah itu.
  4. Menerapkan teori-teori yang cocok dengan kebutuhan atau kegiatan di wilayah itu.
  5. Peserta didik di beri kesempatan berpartisipasi dan berproduksi pada usaha-usaha daerah.
  6. Keterampilan anak-anak yang dikembangkan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di daerah itu.
  7. Anak-anak diikutsertakan dalam memecahkan masalah-masalah masyarakat setempat.
  8. Bidang studi baru yang cocok dengan kebutuhan daerah itu.
Dalam kaitannya dengan memajukan kerjasama antara sekolah, masyarakat, dan orang tua dalam menyelenggarakan pendidikan, perlu digalakkan kegiatan badan kerjasama itu dalam bentuk antara lain, menampung aspirasi masyarakat, mengikutsertakan dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan, menyediakan narasumber, menyiapkan alat belajar, menyiapkan alat peraga, dan media pendidikan yang ada di masyarakat, serta mencari sumber-sumber dana sebanyak mungkin, dan bekerja sama memikirkan segala sesuatu untuk kemajuan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar