Kamis, 31 Maret 2011

MENGENAL HADITS, SUNNAH, KHABAR, ATSAR, DAN STRUKTURNYA (SANAD, MATAN, RAWI)


            Pada hakekatnya umat Islam di dunia ini sama dengan umat agama lain. Kesamaan yang dimaksud dalam hal ini adalah sama-sama memiliki kitab sebagai pedomannya. Jika umat kristen memiliki kitab Injil sebagai pedomannya, umat Hindu memiliki kitab Trimurti, dan umat Budha yang memiliki kitab Weda sebagai pegangan hidupnya maka umat islam memilki Kitab Al-Qur’an Al-Karim sebagai pedoman hidupnya. Kitab Al-Qur’an ini adalah mukjizat yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kebenaran, ketetapan yang mutlak mengenai agama islam. Namun ada pembahasan yang terdapat dalam Al-qur’an yang masih bersifat global. Oleh karena itu Munculah Al-Hadits yang fungsinya menyempurnakan dan menjelaskan kitab-kitab terdahulu seperti kitab Taurat, Zabur, Injil dan termasuk juga Al-Qur’an.
            Akan tetapi banyak orang tanpa terkecuali para ulama yang memperdebatkan antara Al-Hadits yang identik dengan As-Sunnah. Apakah kedua hal itu sama maksudnya? Tetapi hanya berbeda istilah dan cara orang menafsirkannya? Ataukah antara As-sunnah dan Al-Hadits, keduanya benar-benar memiliki maksud dan pengertian yang berbeda?
            Oleh karena hal itu kami akan coba memaparkan dan memberikan penjelasan tentang apa itu yang dimaksud dengan Al-Hadist, As-Sunnah, Khabar, Atsar dan hal-hal yang berkaitan dengan As-Sunnah ditinjau dari segi makna maupun secara strukturnya.
            Namun pembahasan mengenai Al-Hadits pada makalah ini janganlah para pembaca menjadikan makalah ini sebagai acuan yang mutlak dan pasti akan kebenarannya ini. tentunya kami mempunyai kekurangan dalam menyajikan pembahasan ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Amien







            Berdasarkan latar belakang di atas penulis akan mencoba memberikan gambaran mengenai hal-hal yang masih universal tentang Al-Hadist dan As-Sunnah. Adapun rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut:

1.      Apa yang dimaksud dengan Hadist, Sunnah, Atsar, dan Khobar?
2.      Mengapa istilah itu beraneka ragam?
3.      Apa yang dimaksud dengan struktur Hadist?
4.      Bagaimana konsekuensi umat Islam terhadap Hadist?





















PEMBAHASAN
A. Al-Hadits
1. Definisi Al-Hadits
Dalam kamus besar bahasa Arab [al-‘ashri], Kata Al-Hadits berasal dari bahasa Arab “al-hadist” yang berarti baru, berita.  Ditinjau dari segi bahasa, kata ini memiliki banyak arti, dintaranya:
1.      al-jadid (yang baru), lawan dari al-Qadim (yang lama)
2.      dekat (Qarib), tidak lama lagi terjadi, lawan dari jauh (ba’id)
3.      warta berita (khabar), sesuatu yang dipercayakan dan dipindahkan dari sesorang kepada orang lain.
Allah juga menggunakan kata hadits dengan arti khabar sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
فاليأ توا بحديث مثله ان كانواصدقين (الطور:34)
Artinya: “Maka hendaklah mereka mendatangkan suatu kabar (kalimat) yang semisal Al-Qur’an itu, jika mereka orang-orang yang benar” (QS. At-Thur: 34)
Secara terminologis, hadits ini dirumuskan dalam pengertian yang berbeda-beda diantara para muhadditsin dan ahli ushul. mereka berbeda-beda pendapatnya dalam menta’rifkan Al-hadits. Perbedaan tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang didalaminya.
Ibnu Manzhur berpendapat bahwa kata ini berasal dari kata Al-Hadits, jamaknya: Al-Ahadits, Al-Haditsan dan Al-Hudtsan. [Endang sutari 2000:1]
Ada juga sebagian Ulama yang menyatakan, bahwa ahadits bukan jamak dari haditsyang bermakna khobar, tetapi meruppakan isim jamak. Mufrad ahadits yang sebenarnya, adalah uhdutsah, yang bermakna suatu berita yang dibahas dan sampai dari seseorang ke seseorang. [Hasbi Ashidiqi, sejarah pengantar ilmu hadits : 2]
Menurut Abdul Baqa’ hadits adalah isim dari tahdits yang berarti pembicaraan. kemudian didefinisikan sebagai ucapan, perbuatan atau penetapan yang dinisbatkan kepada Nabi s.a.w. [Subhi Shalih, 1993:15]
            Menurut istilah ahli ushul fiqih, pengertian hadits ialah:
كل ماصدر عن النبي صلى الله عليه وسلم غيرالقرأن الكريم من قول او فعل اوتقرير مما يصله ان يكون دليلا لحكم شرع
            “Hadits yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW selain Al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan dengan hukum syara”.  
Sedangkan Ulama Hadits mendefinisikan Hadits sebagai berikut:
كل ما أثرعن النبي صلى الله عليه وسلم من قول او فعل اوتقرير اوصفة خلقية او خلقية
“Segala sesuatu yang diberikan dari Nabi SAW baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ihwal Nabi”.
Yang dimaksud dengan “hal ihwal” ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran dan kebiasaan-kebiasaan. Endang Soetari AD., [1997:1-2]
Kedua hadits tersebut di atas menyatakan bahwa unsur Hadits itu terdiri dari tiga unsur yang ketiga unsur ini hanya bersumber dari Nabi Muhammad, ketiga unsur itu adalah:
1.      Perkataan. Yang dimaksud dengan perkataan  Nabi Muhammad ialah sesuatu yang pernah dikatakan oleh beliau dalam berbagai bidang.
2.      Perbuatan. Perkataan Nabi merupakan suatu cara yang praktis dalam menjelaskan peraturan atau hukum syara’. Contohnya cara Sholat.
3.      Taqrir. Arti taqrir adalah keadaan beliau mendiamkam, tidak menyanggah atau menyetujui apa yang dilakukan para sahabat. [Faturrahman 1985: 10]
Sementara kalangan ulama ada yang menyatakan bahwa apa yang dikatakan hadits itu bukan hanya yang berasal dari Nabi SAW, namun yang berasal dari sahabat dan tabi’in disebut juga hadits. Sebagai buktinya, telah dikenal adanya istilah hadits marfu’, yaitu hadits yang dinisbahkan kepada Nabi SAW, hadits mauquf, yaitu hadits yang dinisbahkan pada shahabat dan hadits maqtu’ yaitu hadits yang dinisbahkan kepada tabi’in. [Fathurahman 1985:12  dan Muh. Mahfudz At-Tarmussy manhaj dzawin nadzar : 7]
Jumhur Al-Muhadditsin berpendapat bahwa pengertian hadits merupakan pengertian yang terbatas sebagai berikut: “Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, penyataan (taqrir) dan sebagainya” Fathur Rahman (1970:20)
Sebagaimana disebutkan oleh Muhammad Mahfuzh Al-Tirmizi, yaitu:
أن الحديث لايحتث بالمرفوع اليه صلى الله عليه وسلم بل جاء بلموقوف وهو ما أضيف الى الصحابى والمقطوع وهو ما أضيف للتبعي
Artinya: “Bahwasanya hadits itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’ yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf,yang disandarkan kepada sahabat dn yang maqtu, yaitu yang disandarkan kepada tabi’in” Munzier Suparta (2001:3)
Berdasarkan pengertian hadits diatas maka kami menyimpulkan bahwa hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Selain itu tidak bisa dikatakan hadits karena ahli ushul membedakan diri Nabi Muhammad dengan manusia biasa. Yang dikatakan hadits adalah sesuatu yang berkaitan dengan misi dan ajaran Allah yang diemban oleh Muhammad SAW sebagai Rasulullah. Ini pun, menurut mereka harus berupa ucapan, perbuatan dan ketetapannya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan, tata cara berpakaian dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan tidak dapat dikategorikan sebagai hadits. Dengan demikian, pengertian hadits menurut ahli ushul lebih sempit dibanding dengan hadits menurut ahli hadits.


1. Definisi As-Sunnah          
            Menurut bahasa sunnah berarti
الطريقة محمودة كانت اومذمونة
            “Jalan yang terpuji atau tercela” Munzier. (2001: 4)
Firman Allah s.w.t
`s9ur yÅgrB Ïp¨ZÝ¡Ï9 «!$# WxƒÏö7s? (الآحزاب:62)
            “Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah”.
            Adapun menurut istilah, ta’rif Sunnah antara lain sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad ajaj al-khathib:
ما أثر عن النبى ص.م من قول اوفعل اوتقريراوصفةخلقية
Artinya: “Segala yang dinukilkan dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik sebelum Nabi diangkat jadi rasul atau sesudahnya”. Endang Soetari, (1997: 5)
Sabda Nabi SAW,
لتتبعن سنن من قبلكم شبرا بشبرودراعابدراع حتى لودخلواحجرالضب لدخلتموه
Artinya:”sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah (perjalanan-perjalan) orang yang sebelummu” sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga sekiranya mereka memasuki seorang dan (berupa biawak) sungguh kamu memasuki juga”.                                                                       (HR. Muslim)
Muhammad Ahmad- Mudzakir (1998:13)
Bila berbicara definisi As-Sunnah menurut Syara’ tentulah para ulama akan mengeluarkan arti yang berbeda, hal ini karena perbedaan disiplin ilmu yang mereka pelajari, maka lahirlah definisi As-Sunah sesuai bidang keilmuan mereka masing-masing.
a.       Ulama hadits membahas dan mengkaji tentang segala sesuatu dari Rasul SAW. yang berperan sebagai imam yang memberi petunjuk dan suri tauladan sehingga mereka mengartikan sunnah adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, pengakuan maupun sifatnya.
b.      Menurut ulama ushul, As Sunnah adalah semua yang dikaitkan dengan Nabi SAW, selain Al-Qur’an, baik berupa ucapan, perbuatan atau pengakuannya yang berkaitan dengn dalil syar’i. Sebab yang menjadi objek pembahasan mereka adalah sabda yang berkonsekuensi pada dalil-dalil syara.
c.       Ulama fiqih membahas segala sesuatu dari Nabi Muhammad SAW. yang perbuatan-perbuatan beliau menunjukan ketentuan syara’ dan mereka mengkaji hukum syara’  maka, menurut mereka As Sunnah adalah sesuatu yang telah terbukti dari Nabi SAW, bukan termasuk pengertian fardu atau wajib dalam agama dan bukan pula bersifat taklif atau pembebanan (lebih menjurus pada hukum perbuatan manusia seperti: fardu, wajib, mandub, haram dan makruh). [M. Ajaj Al-khatib, Pengantar memahami As-Sunnah].
d.      Menurut ulama dakwah, As Sunnah adalah lawan dari Bid’ah. Sebab pembahasan mereka adalah memperhatikan perintah dan larangan syara. Sayid Muhammad Bin Alawi Al Maaliki Al Hasani (1995:14)
Adapun kaitannya dengan lafazd sunnah, meskipun menurut kebanyakan ulama adalah sinonim (muradif) dari lapazd hadits, tetapi ada juga yang membedakan antara keduanya.Hasbi Ash-Shiddieqy memberikan komentarnya sebagai berikut:
“Tegasnya, antara sunnah dan hadits ada perbedaan yang tegas. Menamai sunnah adalah istilah para mutaakhirin saja. Ahli Hadits banyak memakai kata’hadits’, sedangkan ahli ushul banyak memakai kata ‘Sunnah’.
Namun Hasbi Ash-Shiddieqy menyatakan pula bahwa sunnah sama dengan hadits. Antara hadits dan sunnah dapat dibedakan dalam hal konotasinya adalah segala peristiwa yang dinisbahkan kepada Nabi SAW walaupun hanya sekali saja beliau mengucapkannya atau mengerjakannya dan walaupun diriwayatkan oleh perorangan saja. Sedangkan Sunnah adalah sesuatu yang diucapakan atau dilaksanakan oleh Nabi SAW terus menerus, dinukilkan dari masa kemasa dengan jalan mutawatir. Nabi SAW melaksanakannya beserta para sahabat, kemudian oleh para tabi’in dan generasi berikutnya sampai pada masa-masa berikutnya menjadi pranata sosial dalam  kehidupan umat manusia.
Dengan demikian berdasarkan definisi-definisi ditas kami menyimpulkan bahwa hadits dan sunnah mempunyai persamaan, yakni keduanya bersumber pada Rasulullah SAW. Sedangkan perbedaannya adalah sunnah itu lebih umum daripada hadits. Sunnah Nabi hanyalah tata cara dan perilaku Nabi yang beliau praktekan terus menerus dan diikuti oleh para sahabatnya, sedangkan hadits adalah perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh seorang atau dua orang, lalu hanya mereka saja yang mengetahuinya dan tidak menjadi pegangan atau amalan umum.

C. Khabar
Secara etimologis khabar  berasal dari kata :khabar, yang berarti ‘berita’.
Adapun secara terminologis, para ulama Hadits tidak sepakat dalam menyikapi lafadz tersebut.sebagaimana mereka berpendapat adalah sinonim dari kata hadits dan sebagian lagi tidak demikian. Karena Khabar adalah berita, baik berita dari Nabi SAW, maupun dari sahabat atau berita dari tabi’in. (Endang Soetari AD. : 2000 : 7).
Sementara Khabar menurut ahli Hadits, yaitu : “Segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi SAW atau dari yang selain Nabi SAW”. (Muhammad Ahmad – Mudzakir :1998 : 15).
Ulama lain mengatakan Khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW, sedang yang datang dari Nabi SAW disebut Hadits. Ada juga ynag mengatakan bahwa Hadits lebih umum dan lebih luas daripda Khabar, sehingga tiap Hadits dikatakan Khabar dan tidak setiap Hadits tidak dikatakan Khabar. (Munzier Suparta : 2001 : 15).
Karena itu, sebagian ulama berpendapt bahwa Khabar itu menyangkut segala sesuatu yang datang dari selain Nabi SAW. Sedangkan Hadits khusus untuk segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW. ( Muhammad Ahmad – Mudzakir :1998 : 16).

D. Atsar
            Atsar dari segi bahasa artinya bekas sesuatu atau sisa. Sesuatu dan berarti pula nukilan (yang dinukilkan). Karena doa yang dinukilkan / berasal dari Nabi SAW. Dinamkan doa maksur. (Muhammad Ahmad – Mudzakir :1998 : 16).
Sedangkan atsar menurut istilah terjadi perbedaan pendapat diantara pendapat para ulama. Sedangkan menurut istilah:
ماروي عن الصحابة ويحوزاطلاقه على كلام النبى ايضا
Artinya: “yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dari sahabat danboleh juga disandarkan pada perkataan Nabi SAW”.  Munzier Suparta (2001:15-16 ).
Jumhur ulama mengatakan bahwa atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, sahabat dan tabi’in. sedangkan menurut ulama Khurasan bahwa atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu’. (Mudasir : 1999: 32).
E. Sebab-sebab Keanekaragaman Istilah Hadist
            Syuhudi Ismail menjelaskan bahwa sebab-sebab Hadits dinamai dengan Hadits sebagai berikut: 
    Karena pada saat kita meriwayatkan Hadits, kita menyatakan:

حدثنى أن النبي صلى ألله عليه وسلم قال:...
“dia menceritakan kepadaku bahwa Nabi bersabda……”
Karena ditinjau dari segi “kebaharuannya” dan pula sebagai perimbangan terhadap Al-Qur’an yang bersifat qadim, azaly. Subhy Shalih menyatakan bahwa para Ulama, telah menghindarkan diri untuk menggunakan istilah “Haditsullah” untuk Al-Qur’an.
1)     Karena kalimat dalam hadits tersusun dari huruf-huruf yang datang beriringan. Tiap-tiap huruf yang terjadi sebelumnya.
2)     Karena dengan mendengar Hadits, akan timbul dalam hati berbagai ilmu dan pengertian.
        [M. Syuhudi Ismail 1987:7).
 1)     Perjalanan hidup Rasulullah. Menurut Ibnu Faris, Sunnah Rasul Adalah perjalanan hidupnya.
 2)     Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Allah. [Habsbi Ash Shiddeqy 1999: 13].


F. Perkembangan Pengertian Istilah Hadits
            Kebanyakan para muhadditsin, baik yang termasuk aliran modern maupun aliran kuno, berpendapat bahwa istilah Al-Hadits, Al-Khabar, Al-Atsar dan As-Sunnah adalah Muradif (sinonim) walaupun disana sini ada ulama yang membedakan, namun perbedaan tersebut tidak prinsipil. umpamanya ada suatu pendapat yang membedakan bahwa pengertian Al-Hadits itu hanya terbatas pada kepada yang datang dari Nabi Muhammad s.a.w saja, sedang al-khabar terbatas kepada apa yang datang dari selainnya. karena itu orang yang tekun kepada ilmu hadis saja disebut dengan muhaddits, sedangkan orang yang tekun pada Khabar disebut Akhbary. ada pula pendapat yang membedakan dari segi umum dan khusus muthlaq, yakni tiap-tipa hadits itu khabar, tapi sebaliknnya tiadak tiap-tiap Khabar itu dikatakan Hadits. Disamping ada pendapat yang mengatakan, bahwa Atsar itu ialah yanga datanga dari sahabat, tabi’in dan orang-orang sesudahnya. Juga ada pendapat yang menyatakan, bahwa istilah atsar itu lebih umum penggunaanya  dari pada istilah Hadits dan Khabar.
            pendapat ini berbeda dengan apa yang dikatakan Muhammad Mahfudh:
ان الحديثل لايحتص بالمرفوع اليه صلى الله عليه وسلم بل جاء بأطلاقه ايضا للموقوف ( وهو ما أضيف الى الصحابة من قول ونحوه)والمقطوع(وهو ما اضيفللتبعى كدلك)
“Sesungguhnya hadits itu bukan hanya yang dimarfu’kan kepada Nabi s.a.w saja.melainkan dapat pula disebutkan pada apa yang mauquf, dan apa yang maqtu”. [faturrahman 1885:13]
            Mula-mula istilah hadits ini mengandung pengertian sebagai khabar dan kisah, baik yang baru maupun yang lama. Hal ini pararel dengan ucapan Abu Hurairah kepada kaum Anshar yang menyatakan: “Apakah Kamu Ingin untuk saya khabarkan kepadamu tentang suatu kisah dri kisah-kisah di zaman jahiliyah?
            Tahap berikutnya, pengertian Hadits dipakai sebagai Khabar yang berkembang dalam masyarakat agama Islam dalam arti umum. Yakni belum dipisahkan antara Khabar yang berupa wahyu Allah (Al-Qur’an) dan Khabar yang berupa sabda Rasul. Bersabda Rasulullah SAW:
"Adapun setelah itu, maka sesunnguhnya, sebenar-benar Hadits (Khabar) adalah Kitabullah dan seutama-utama petunjuk adalah petunjuk Muhammad…”
      (Riwayat Muslim)

            Pada akhirnya, lapadz Hadits dipakai khusus untuk Hadits-hadits Rasul SAW. Menurut Subhi Shalih, bahwa Nabi sendiri memberi nama terhadap sabdanya dengan Hadits. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Abu Hurairah yang pernah bertanya kepada Rasu;ullah:
“Siapakah orang yang paling berbahagia dengan syafaatmu di hari kiamat kelak? Maka bersabdalah Rasul SAW:
"Aku telah menyangkanya Abu Hurairah, bahwa tak ada seorang pun yang bertanya kepadaku tentang hadits ini yang lebih dahulu daripadamu karena aku melihat bahwa engku sangat berminat pada Hadits”.
     (Riwayat Bukhari)
G. Perkembangan Pengertian Istilah Sunnah
a). Mula-mula dalam masyarakat Arab dahulu lapadz Sunnah mempunyai pengertian:
“Jalan yang ditempuh dalam menjalani kehidupan perorangan dalam masyarakat”. Pengertian ini berkembang pada permulaan abad Hijri dalam madrasah-madrasah Hijaj dan Irak.
b). Pada akhir abad kedua Hijri dengan dipelopori oleh Imam Syafi’i maka Sunnah diartikan khusus untuk sunnah Rasul.
c). Pada abad ke-4 Hijri, ahli kalam mengartikan Sunnah untuk I’tiqat yang didasarkan kepada keterangan Allah dan Rasullah serta tidak kepada rasio semata seprti ahli filsafat. Maka orang yang I’tiqatnya hanya mendasarkan kepada Al-Qur’an dan keterangan Rasulullah SAW dinamai dengan “Ahlu Sunnah” (misalnya golongan Asy’ariyah dan Maturidiyah).  


1. Sanad
Kata “Sanad” menurut bahasa adalah “sandaran” atau sesuatu yang akan dijadikan sandaran. Dikatakan demikian, karena hadist bersandar kepadanya. Sedangkan menurut istilah, terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al-Badru bin Jama’ah dan Al-Thiby mengatakan bahwa : “Berita tentang jalan matan” Mudasir (2005:61).
Ada juga yang menyebutkan :“Silsilah para perawi yang menukilkan hadist dari sumbernya yang pertama” Munzier Suparta (1993:45-46).
Muhammad Ahmad- Mudzakir (1998:51)
Yang berkaitan dengan istilah sanad,terdapat kata-kata seperti, al-isnad, al-musnid dan al-musnad. Kata-kata ini secara terminologis mempunyai arti yang cukup luas, sebagaimana yang dikembangkan oleh para ulama.
Kata al-isnad berarti menyandarkan, mengasalkan (mengembalikan ke asal) dan mengangkat. Yang dimaksud disini ialah menyandarkan hadits kepada orang yang mengatakannya (raf’u hadits ila qa ‘ilih atau ‘azwu hadits ila qa’ilih). Menurut At-thiby, “Kata al-isnad dan al-sanad digunakan oleh para ahli dengan pengertian yang sama”. Mudsir (2005:62).
Kata al-musnad mempunyai beberapa arti, bisa berarti hadits yang disandarkan atau diisnadkan oleh seseorang, bisa berarti nama suatu kitab yang menghimpun hadits-hadits dengan system penyusunan berdasarkan nama-nama para sahabat, perawi hadits, seperti kitab Musnad Ahmad, bisa juga berarti nama bagi hadits yang marfu’ dan muttashil.

2. Matan
Kata “matan” atau “al-matn” menurut bahasa berarti Mairtafa’a min al-ardi (tanah yang meninggi). Sedangkan menurut istilah ahli hadits adalah : “Perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda Nai SAW. Yang disebutkan sanadnya” Muhammad Ahmad- Mudzakir (1998:52).
Ada juga yang mengatakan: “Suatu kalimat tempat berakhirnya sanad”. Munzier Suparta (1993:46).
Atau dengan redaksi lain: “Lafadz-lafadz hadits yang didalamnya mengandung makna-makna tertentu”.  Mudasir (2005:62-63).
3. Rawi ( periwayat)
Kata “rawi” atau “al-rawi” berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadits (naqil al-hadits).
Sebenarnya antara sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sanad-sanad hadits pada tiap-tiap tabaqahnya juga disebut rawi, jika yang dimaksud rawi adalah orang yang meriwayatkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi yang membedakan antara sanad dan rawi adalah terletak pada pembukuan atau pentadwinan hadits. Orang yang menerima hadits dan kemudian menghimpunnya dalam suatu kitab tadwin, disebut dengan perawi. Dengan demikian, maka perawi dapat disebut mudawwin (Orang yang membukan dan menghimpn hadits).
Dari berbagai pengertian tentang sanad, matan dan rawi dengan berbagai urgensi yang berbeda-beda yang menunjukan begitu indah perbedaan pemikiran yang menghiasi pengertian tentang sanad, matan dan rawi. Dengan ini kami menyimpulkan bahwa yang dimaksud sanad adalah orang-orang yang meriwayatkan hadits atau yang menyampaikan hadits pada matan. Matan adalah isi, materi atau lafadz hadits itu sendiri sedangkan rawi adalah orang yang menghimpun dan membukukan hadits. 
I. Perbedan Pengertian istilah Hadits dengan Sunnah
1). Hadits ialah “Segala yang diriwayatkan dari Nabi, yang hanya terbatas berupa         perkataan saja”.
2).  Sunnah ialah “Segala yang diriwayatkan dari Nabi, baik perbuatan maupun perkataan”.
1). Hadits ialah “Pembicaraan yang diriwayatkan oleh sesorang, atau dua orang, kemidian hanya mereka saja yang mengetahuinya (tidak menjadi amalan atau pegangan umum)”.
2). Sunnah ialah “Suatu jalan yang dipraktekkan oleh Nabi secara terus-menerus dan diikuti oleh para sahabat beliau”. (Pengantar Ilmu hadits, Syuhudi Ismail)

J. Kedudukan Sanad dan Matan Hadits
Ahli hadits sangat hati-hati dalam menerima suatu hadits kecuali apabila mengenal dari siaap mereka menerima setelah benar-benar dapat dipercaya. Pada umumnya riwayat dari golongan sahabat tidak disyaratkan apa-apa untuk diterima periwayatannya. Akan tetapi mereka pun sangat hati-hati dalm menerima hadits.
Pada masa Abu Bakar r.a. dan Umar r.a periwayatan hadits diawasi secara hati-hati dan tidak akan diterima jika tidak disaksikan kebenarannya oleh oleh orang lain. Ali bin Abu Tholib tidak menerima hadits sebelum meriwayatkannya disumpah.
Kedudukan sanad dalam hadits sangat penting, karena hadits yang diperoleh atau diriwayatkan akan mengikuti siapa yang meriwayatkannya. Dengan sanad suatu periwayatan hadits dapat diketahui mana yang dapat diterima atau ditolak dan mana hadits yang shahih atau tidak untuk dimalkan.
Ada beberapa hadits dan atsar yang menerangkan keutaman sanad, diantaranya yaitu : Diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Sirin, bahwa beliau berkata :
”ilmu ini (hadits ini) ialah agama, karena itu telitilah orang-orang yang kamu mengambil agamamu dari mereka”.
Asy-Syafi’I berkata: “Perumpaanorang yang mencari (menerima) hadits tanpa sanad, sama dengan orang yang mengumpulkan kayu api dimalam hari”
Ibnu Hazm mengatakan bahwa nukilan orang kepercayaan dari orang yang dipercaya hingga sampai kepad Nabi SAW. Dengan bersambung-sambung perawi-perawinya adalah suatu keistimewaan dari Allah khususnya kepada orang-orang islam.
            Berpedoman kepada al-Hadits untuk di’amalkan dan menganjurkan orang lain untuk maksud yang sama, adalah suatu kewajiban. Agar kewajiban tersebut, dapat dipenuhi dalam memilih Hadits shahih dan hasan, untuk di’amalkan dan meneliti Hadits Dla’if dengan segala ragamnya, untuk untuk ditinggalkan, sudah barang tentu memerlukan suatu pengetahuan yang disebut ilmu Hadits atau yang lebih dikenal dengan nama Mushthalahu’l – Hadits.
            Al-Qur’an adalah Kitabullah yang berisikan perintah-perintah dan larangan-larangan yang ditujukan kepada hamba-Nya. Ia sebagai petunjuk dan penjelasan. Sedang hadits rasulullah SAW adalah sebagai penjelasan Al-Qur’an, seperti Firman Allah Ta’ala:
“Dan Kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu, aga engku jelaskan kepada ummat manusia, apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan mudah-mudahan mereka pada memikirkannya”. (An-Nahl: 44).
            Mengingat fungsi ilmu hadits sangat penting dan menentukan sebagai pedoman beramal, maka Imam Sufyan Saury berkata sebagai berikut:
“Saya tidak mengenal ilmu yang lebih utama bagi orang yang berhasrat menunjukan wajahnya dihadapan Allah, selain daripada ilmu Hadits. Orang-orang sangat memerlukan ini, sampai kepada soal-soal kecil sekalipun, seperti makan, minum memerlukan petunjuk dari Al-Hadits. Mempelajari Ilmu Hadits lebih utama daripada menjalankan sembahyang dan puasa sunnat, karena mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah, sedang sembahyang dan puasa sunnat, adalah sunnat”. ( Ikhtisar Mushthalalu’l Hadits, Fatchur Rahman 1974 :19).      

            Hadits (Sunnah) merupakan dasar bagi ajaran islam, merupakan salah satu syari’at, yakni sebagai sumber syariat islam yang ke-2 setelah Al-Qur’an. Ummat Islam diharuskan mengikuti dan menta’ati Allah SWT dan Rasul-Nya. Seperti Firman Allah SWT: “Dan ta’atilah Allah dan Rasul supaya kamu dirahmati”. (Q.S Al-Imran: 132)
            Menta’ati Rasul artinya mengikuti Rasul tentang segala perintahnya dan segala larangannya, dengan kata lain mengikuti Sunnahnya. Karena itu, segala Hadits yang diakui shahih, wajib diikuti dan diamalkan oleh ummat islam, sama halnya dengan keharusan mengikuti Al-Qur’an sebab Hadits merupakan interpretasi (bayan) dari Al-Qur’an. Melihat kedudukannya yang sangat penting ini, maka jika kita mengetahui dan memahami Hadits secara benar, kita bisa mengamalkannya dalam menjalankan syariat islam, melakukan istinbath hukum dan agar mengetahui problematikanya lalu dapat meletakkan Hdits pada proporsi yang sebenarnya. (Ilmu Hadits, Endang Soetari: 1994 : 15). 






















KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa:
1.      hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia.
2.   Sunnah yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dari sahabat danboleh juga disandarkan pada perkataan Nabi SAW
hadits dan sunnah mempunyai persamaan, yakni keduanya bersumber pada Rasulullah SAW. Sedangkan perbedaannya adalah sunnah itu lebih umum daripada hadits. Sunnah Nabi hanyalah tata cara dan perilaku Nabi yang beliau praktekan terus menerus dan diikuti oleh para sahabatnya, sedangkan hadits adalah perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh seorang atau dua orang, lalu hanya mereka saja yang mengetahuinya dan tidak menjadi pegangan atau amalan umum.
3.   Khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW, sedang yang datang dari Nabi SAW disebut Hadits
4. Atsar adalah yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dari sahabat dan boleh juga disandarkan pada perkataan Nabi SAW
2.      Keanekaragaman Istilah Hadist ini disebabkan adanya perbedaan peninjauan tentang obyek Hadits itu sendiri.
3.      Struktur Istilah Hadist yaitu bagian-bagian yang tidak dapat di pisahkan dalam periwayatan hadits yang terdiri dari
-          Sanad adalah Perkataan yang disebut pada akhir sanad
-          Matan adalah Perkataan yang disebut pada akhir sanad,
-          Rawi atau “al-rawi” berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadits (naqil al-hadits). Sebenarnya antara sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sanad-sanad hadits pada tiap-tiap tabaqahnya juga disebut rawi, jika yang dimaksud rawi adalah orang yang meriwayatkan dan memindahkan hadits.
4.  Konsekuensi umat Islam terhadap Hadits
            Hadits (Sunnah) merupakan dasar bagi ajaran islam, merupakan salah satu syari’at, yakni sebagai sumber syariat islam yang ke-2 setelah Al-Qur’an yang harus dijadikan pedoman. Dampak Ummat Islam terhadap hadits sangat menonjol terutama dikalangan sufi, yang lebih mendalami sunnah-sunnah rasul. hal ini terbukti banyaknya Muhadditsin dikalangan masyarakat.
            Menta’ati Rasul artinya mengikuti Rasul tentang segala perintahnya dan segala larangannya, dengan kata lain mengikuti Sunnahnya. Karena itu, segala Hadits yang diakui shahih, wajib diikuti dan diamalkan oleh ummat islam, sama halnya dengan keharusan mengikuti Al-Qur’an sebab Hadits merupakan interpretasi (bayan) dari Al-Qur’an. Melihat kedudukannya yang sangat penting ini, maka jika kita mengetahui dan memahami Hadits secara benar, kita bisa mengamalkannya dalam menjalankan syariat islam, melakukan istinbath hukum dan agar mengetahui problematikanya lalu dapat meletakkan Hadits pada proporsi yang sebenarnya.
                        Berpedoman kepada al-Hadits untuk di’amalkan dan menganjurkan orang lain       untuk   maksud yang sama, adalah suatu kewajiban. Agar kewajiban tersebut dapat             dipenuhi tentulah harus mempelajari ilmu tentang hal tersebut dengan kata lain             mempelajari ilmu hadits itu wajib.




Prof. DR. H. Endang Soetari AD, M. Si, Ilmu Hadits (Kajian Riwayah dan Dirayah), Mimbar       Pustaka, Bandung, 2000.

Prof. DR. H. Endang Soetari AD, M. Si, Ilmu Hadits (Kajian Riwayah dan Dirayah), Amal Bhakti Pers, Bandung, 2000.

Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahu’l Hadits, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1987.


Drs. H. Muhammad Ahmad, Drs M. Mudzakir, Ulumul Hadist, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah Dan Pengantar Ilmu Hadits, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.

DR. Muhammad ‘Ajay Al-Khathib, Ushul Al-Hadits (Pokok-pokok Ilmu Hadits), Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.

Sayid Muhammad Al Maliki Al Hasani, Mutiara Pokok Ilmu Hadist, Trigenda Karya, Bandung, 1995.



DR. H. Rachmat Syafe’i, M.A, Al-Hadits, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar