Selasa, 15 Maret 2011

Guru Sebagai Jabatan Profesi

Para guru adalah pejabat professional, sebab mereka diberi tunjangan professional. Namun walaupun mereka secara formal pejabat professional, banyak kalangan yang tidak meyakini keprofesionalan mereka. Mengapa demikian? Sebab masyarakat pada umumnya melihat kenyataan bahwa (1) banyak sekali guru melakukan pekerjaan yang tidak memberi keputusan kepada mereka, dan (2) menurut pendapat masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukan oleh siapa saja.
Mengenai alasan pertama di atas, mungkin tidak terlalu memberatkan sebab hal itu masih dapat diperbaiki. Lagi pula pejabat-pejabat profresional yang lain juga tidak semuanya bekerja dengan memuaskan. Tetapi alasan yang kedua perlu diberi perhatian yang serius sebab ini yang memberi ciri utama suatu jabatan profesional. Suatu jabatan dikatakan profesional, katanya hanya pejabat yang bersangkutan bisa melaksanakan tugas tersebut[1].
Kaitannya dengan hal ini bahwa ciri-ciri profesi adalah  sebagai berikut[2] :
1.      Pilihan terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan.
2.      Telah memiliki ilmu, pengetahuan,  dan keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan terus berkembang.
3.      Ilmu, pengatahuan dan keterampilan khusus tersebut di atas diperoleh melalui studi dalam jangka waktulama di perguruan tinggi.
4.      Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien.
5.      Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
6.      Tidak mengadvertensikan keahliannya untuk mendapatkan klien.
7.      Menjadi anggota organisasi profesi.
8.      Organisasi profesi tersebut menentukan persyaratan penerimaan para anggota, membina profesi anggota, mengawasi perilaku anggota, memberi sanksi dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
9.      Memiliki kode etik profesi.
10.  Punya kekuatan dan status yang tinggi sebagai eksper yang diakui oleh masyarakat.
11.  Berhak mendapat imbalan yang layak.
Bila diperhatikan ciri-ciri profesi tersebut diatas tampak bahwa profesi pendidikan tidak mungkin dapat dikenakan kepada sembarangan orang yang dipandang oleh masyarakat umum sebagai pendidik. Jadi ditinjau dari segi rumusan profesi sudah jelas dapat dibedakan antara pendidikan dalam keluarga dengan pendidik di lembaga-lembaga pendidikan yaitu guru dan dosen. Tetapi bila ditinjau dari cara kerja kedua kelompok ini belum menunjukkan perbedaan yang jelas. Seharusnya bila konsepnya berbeda jelas, maka prakteknya pun juga berbeda secara jelas. Mengapa kekaburan ini bisa terjadi, sebab utamanya adalah kerena pengertian mendidik itu belum jelas sehingga membuat praktek pendidikan tidak tepat[3].
Butir nomor 2 pada ciri-ciri profesi tersebut diatas, khusus untuk bidang pendidikan, ialah memilki ilmu pendidikan dan keterampilan mendidik seperti tersebut diatas. Para guru harus dapat membangkitkan minat dan kemauan anak untuk belajar, memahami cara belajar, senang belajar, dan tidak pantang mundur untuk belajar apapun rintangannya[4].
Untuk memenuhi persyaratan profesi seperti ini, maka peran lembaga pendidikan guru perlu ditingkatkan. Pertama-tama perlu diperkenalkan pengertian pendidikan tersebut diatas kepada calon guru, diberi kesempatan memikirkan dan merenungkan secara mendalam agar mereka benar-benar paham. Mereka harus memikirkan bahwa mendidik bukanlah sekadar mengajar sesuatu, melainkan membangunkan peserta didik agar aktif mengembangkan dirinya secara antusias dan penuh dengan semangat[5].
      Namun pada kenyataannya,  Apakah guru sudah dianggap sepenuhnya sebagai suatu profesi? Di negara-negara yang sudah maju jabatan guru disadari betul-betul sebagai suatu profesi yang sama hak dan kondisinya dengan profesi-profesi lainnya, hingga orang tidak ragu-ragu atau berfikir lama-lama untuk memilih jabatan guru itu.
Di Indonesia saat ini jabatan guru belum sepenuhnya sebagai profesi, dan kebanyakan orang tidak tertarik akan jabatan ini, bila tidak terpaksa sekali. Menurut kenyataannya di Indonesia belum pernah ada guru yang mempergunakan senjata mogok, berhenti mengajar untuk beberapa waktu.
Jabatan guru dan dokter sama-sama memiliki tanggung jawab. Tugas seorang dokter menolong orang sakit agar sembuh, kalau tidak ditolong akan mati. Guru pun pekerjaannya menolong anak bodoh menjadi pandai, anak yang nakal atau malas menjadi anak yang baik. Bahkan dalam perang dunia ke-II, Churchill memerintahkan penduduk London tetap tinggal kecuali orang sakit, anak-anak sekolah dan guru. Pendidikan tidak boleh berhenti sejam pun. Kerajaan Inggris tetap membangun putra-putranya, walaupun bom-bom Jerman terus dijatuhkan.



[1] Prof. Dr.  Made Pidarta, Landasan Kependidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997, hlm. 265
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar