Rabu, 30 Maret 2011

Zakat

Kata Pengantar

            Segala puji bagi Allah Sang Pencipta alam yang telah memberikan nikmat yang begitu besar yaitu iman dan Islam. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Juga kepada para sahabatnya, tabi’in, tabi’it tabi’in dan semoga sampai kepada kita selaku umatnya yang bertakwa.
            Makalah revisi yang berjudul “ zakat “ ini kami susun untuk memenuhi tugas kelompok Ilmu Hadits. Kami harap makalah ini dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan bagi kita semua, terutama bagi para mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung agar bisa membawa perubahan kearah yang lebih baik.
             Kami sadar bahwa makalah yang kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik dari semua yang membaca makalah ini, terutama dari Bapak Maslani selaku dosen Ilmu hadits agar kami dapat memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik.
Terima kasih




Bandung, Desember 2008


        Penulis







i
DAFTAR ISI


Kata Pengantar                                                                                                           i
DAFTAR ISI                                                                                                              ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                         1
A.    Latar Belakang                                                                                          1
B.     Rumusan Masalah                                                                                     1
BAB II PEMBAHASAN
ZAKAT                                                                                                                      2
1.Pengertian Zakat                                                                                          2
2.      Orang yang Wajib Berzakat                                                                      2
3.      Macam – macam harta yang Dikenai Zakat                                              3
4.      Kadar Zakat dan Kadar Harta  yang  Dikenai Zakat                               3
5.      Harta Perniagaan                                                                                       5
6.      Hasil bumi, Makanan pokok dan Buah – buahan                                     6
7.      Barang Tambang dan Barang Temuan                                                      6
8.      Orang – orang Yang Berhak Menerima Zakat                                          7
9.      Orang – orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat                                8
ZAKAT FITRAH                                                                                                       9
1.      Pengertian                                                                                                 9
2.      Syarat – syarat Wajib Zakat Fitrah                                                           9
3.      Banyak Sedikitnya Zakat Fitrah                                                               10
PAJAK DAN ZAKAT                                                                                               11       
BAB III KESIMPULAN                                                                                           22
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                            23




ii
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

            Makalah ini tercipta karena besarnya rasa keingintahuan kami untuk menggali lebih dalam mengenai Ilmu hadits terutama pada segi zakat. Kami berkeyakinan bahwa segala perintah agama ( ibadah ) itu mengandung hikmah dan faedah untuk kebaikan kita sendiri, untuk masyarakat kita, dan untuk dunia pada umumnya, hanya saja hikmah – hikmah itu ada yang dengan mudah kita ketahui, dan ada pula yang belum kita ketahui, Diantara kitapun ada yang mengetahui lebih banyak dan ada pula yang tidak mengetahui sama sekali, melainkan hanya yakin bahwa ada hikmah – hikmah itu didalamnya. Aka dari itu kita tidak boleh hanya mengambil hikmahnya saja, dengan meninggalkan pokoknya, karena mengingat faham kita tentang zakat tidak sempurna.
            Begitu banyak hal yang dapat kami ketahui setelah mengkaji tentang zakat ini. Pertama, mengenai pengertian zakat. Kedua, barang – barang yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketiga, orang – orang atau golongan – golongan yang berhak menerima zakat. Keempat, hokum mengeluarkan zakat, dan lain sebagainya.
            Adapun tujuan penulis dalam menyusun makalah ini diantaranya yaitu ingin meningkatkan intelektualitas penulis sebagai mahasiswa dalam bidang hadits. Besar harapan kami sebagai penulis agar rekan – rekan mahasiswa ikut andil dalam proses penajaman intelektual sehingga daya piker kita bisa terlatih dalam menghadapi suatu masalah baik dikawasan intern maupun lingkungan ekstern yang lebih luas yaitu di masyarakat.

B. Rumusan Masalah
            1. Apa pengertian zakat?
            2. Mengapa kita harus mengeluarkan zakat?
            3. Siapa saja yang harus mengeluarkan dan menerima zakat?
I
BAB II PEMBAHASAN
ZAKAT


A. Pengertian Zakat

            Sebelum kita membahas tentang pembagian zakat alangkah lebih baiknya bila kita memahami pengertian zakat. Menurut Abubakar Muhammad (1991:479) zakat menurut pengertian Loghat adalah kata “musytarak”. Zakat adalah “musytarak” (yang mempunyai pengertian lebih dari satu) yang menurut pengertian loghat adalah : tumbuh dan suci. Kata “zakat” itu berlaku umum bagi sedekah wajib, sedekah sunat, nafaqah, ampunan dan hak.
KH. Imam Zarkasyi (1958:1) zakat menurut bahasa ialah pembersihan, dari membersihkan atau pertumbuhan , dari tumbuh. Arti zakat dalam syari’at Islam adalah Sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan syarat –syarat yang tertentu pula.
H. Sulaiman Rasyid (2001:192) zakat artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.
Berdasarkan pengertian-pengertian zakat diatas, maka dapat kami simpulkan pengertian zakat adalah menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

B. Orang yang Wajib Berzakat
Fuqaha telah sependapat bahwa zakat itu wajib diwajibkan atas :
1.                  Islam
2.                  Baligh / dewasa
3.                  Merdeka
4.                  Milik penuh
5.                  Sampai nishabnya
6.                  Cukup setahun
2
C. Macam-macam Harta yang Dikenai Zakat
Adapun harta benda yang wajib dizakati menurut Imam Zarkasyi (1958:2) ialah sebagai berikut :
1.                  Emas, Perak dan Uang
2.                  Binatang ternak
3.                  Harta perniagaan
4.                  Hasil bumi, Makanan pokok dan Buah-buahan
5.                  Barang tambang dan Barang temuan
Tiap-tiap jenis itu ada syarat-syarat dan nisabnya, (batas minimum mulai wajib dikeluarkan zakatnya). Jadi sesuatu jenis yang kurang dari nisabnya, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

D. Kadar Zakat dan Kadar Harta yang Dikenai Zakat
1.                    Nisab Emas, Perak, Uang dan zakatnya.
Menurut KH. Imam Zarkasyi (1959:3) Emas dan perak wajib dizakati apabila yang bersihnya cukup satu nisab.
-                      Nisab emas bersih : 20 dinar (mitsqal), kira-kira 96 gram. Zakatnya 2.50% atau seper-empat puluhnya.
-                      Nisab perak bersih : 200 dirham, kira-kira 672 gram. Zakatnya 2.50% atau seper-empat puluhnya. Emas dan perak perhiasan yang tersedia untuk dipakai perempuan, dan tidak berlebih-lebihan, lagi tidak untuk sebagai simpanan maka tidak wajib dizakati.
-                      Perlu diperhatikan, bahwa dasar peredaran uang adalah emas. Karena peredaran uang berdasar emas, maka nisab dan zakatnya sama atau seharga nisab dan zakat emas. Jadi, uang (yang berupa kertas sekalipun) yang seharga emas 96 gram atau lebih, wajiblah dikeluarkan zakatnya 2.50% atau seper-empat sepuluhnya.

3
2.            Nisab Binatang Ternak dan Zakatnya
a.       Kambing atau Domba
Yang memiliki kambing atau domba mulai dari 40 ekor wajib mengeluarkan zakatnya.
-                      40-120 ekor, zakatnya 1 ekor.
-                      121-200 ekor, zakatnya 2 ekor.
-                      201-300 ekor, zakatnya 3 ekor.
-                      301-400 ekor, zakatnya 4 ekor.
-                      401-500 ekor, zakatnya 5 ekor.
Demikian seterusnya, tiap-tiap bertambah 100 ekor kambing maka zakatnya bertambah satu ekor.
b.      Sapi dan Kerbau
Menurut H. Sulaiman Rasjid (2001:199) Orang yang memiliki sapi dan kerbau mulai dari 30 ekor ke atas, wajib mengeluarkan zakatnya.
-                      30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun lebih.
-                      40-59 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun lebih.
-                      60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih.
-                      70 dan seterusnya, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berusia 2 tahun lebih dan 1 ekor anak sapi dan kerbau yang berusia 1 tahun lebih.
c.       Unta
Orang yang memiliki unta mulai 5 ekor ke atas wajib mengeluarkan zakatnya.
-                      5-9 ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
-                      10-14 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing.
-                      15-19 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing.

4
-                      20-24 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
-                      25-35 ekor unta, zakatnya 1 ekor anak unta umur 1 tahun lebih.
-                      36-45 ekor unta, zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun lebih.
-                      46-60 ekor unta, zakatnya 1 ekor anak unta umur 3 tahun lebih.
-                      61-75 ekor unta, zakatnya 1 ekor anak unta umur 4 tahun lebih.
-                      76-90 ekor unta, zakatnya 2 ekor anak unta umur 2 tahun lebih.
-                      91-120 ekor unta, zakatnya 2 ekor anak unta umur 3 tahu lebih.
-                      121 ekor unta, zakatnya 3 ekor anak unta umur 2 tahun lebih.

               3.      Harta Perniagaan
                        a.   Perdagangan.
                              Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta perniagaan, untuk mengetahui jumlah harganya menurut harga barang pada waktu itu. Apabila jumlah harta perniagaan itu telah sampai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Pada waktu sekarang ini, modal pokok dihitung dengan uang, maka nisabnya seperti uang atau emas. Zakatnya 2.50%. Contoh : Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajiblah dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.50%. Yang dihitung bukan dari untungnya saja, tetapi seluruh pokok dan labanya. Kalau sekiranya harga satu gram emas adalah Rp.20.000,-, maka barang dagangan yang seharga 96 x Rp.20.000 = Rp.1.920.000,- wajiblah dikeluarkan zakatnya 2.50% sama dengan Rp.48.000,-
b.      Koperasi, Perseroan dan sebagainya.
Harta perdagangan koperasi atau perseroan yakni harta yang dipunyai oleh beberapa

5

orang tetapi menjadi satu perniagaan maka hukumnya dihitung menjadi satu perniagaan.
Nisab zakatnya dihitung seperti perhitungan zakat perdagangan.

4.            Hasil bumi, Makanan pokok dan Buah-buahan.
Hasil bumi yang wajib dizakati ialah hasil bumi yang dapat menjadi makanan pokok seperti : Padi atau beras, jagung, gandum dan sebagainya. Serta dua buah macam buah-buahan yaitu kurma dan anggur.
Tidak disyaratkan setahun dimiliki. Jadi, wajib dikeluarkan pada tiap kali panen.
a.       Nisab dan zakatnya.
-                      Segala macam hasil bumi yang telah bersih, nisabnya 5 wasak. Kira-kira 700kg.
-                      Hasil bumi yang masih berkulit nisabnya 10 wasak. Kira-kira 1400kg.
-                      Apabila hasil tersebut diairi dengan air hujan, air dari mata air dengan tidak mengeluarkan biaya, maka zakatnya 10%.
-                      Adapun yang diairi dengan air dengan cara mengeluarkan biaya, maka zakatnya hanya 5%.
Semua hasil yang sudah masak itu wajib dizakati. Termasuk yang dikeluarkan untuk upah mauai, mengangkut dan sebagainya.

               5.      Barang Tambang dan Barang Temuan.
                        a.   Barang tambang
Emas atau perak hasil tambang nisabnya sama dengan nisab emas atau perak. Yaitu, 20 dinar atau mitsqal sama dengan 96 gram bagi emas. Dan 200 dirham kira-kira 672 gram bagi perak. Zakatnya 2.50% atau seper-empat puluhnya.
b.      Barang Temuan (rikaz)
Nisabnya sama dengan emas atau perak. Zakatnya 20% atau seper-lima.

6
E. Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat

Menurut Ibnu Rusyd (1990-568), orang-orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
1.            Fakir
Orang yang sangat miskin, tidak berharta dan tidak pula mempunyai pekerjaan guna mencukupi nafkahnya.
2.            Miskin
Orang yang memiliki pekerjaan namun tidak dapat mencukupi nafkahnya.
3.            ‘Amil
Orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
4.            Mu’allaf
Orang yang memasuki agama Islam namun masih lemah kemauannya.
5.            Hamba Sahaya
Budak yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.
6.            Gharim
Orang yang mempunyai hutang karena suatu kepentingan yang bukan maksiat, dan ia tidak mampu untuk melunasinya.
7.            Fi Sabilillah
Orang yang berperang guna meninggikan agama Allah karena ia tidak dapat mencari nafkah ketika itu.
8.            Ibnu Sabiel (musafir)
Orang yang kehabisan bekal dalam bepergian dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.





7
F. Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Sebagaimana telah dijelaskan, orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan. Dan orang-orang yang tidak berhak menerima zakat ada 5 golongan. Sebagaimana penjelasan berikut ini :
1.            Orang kaya (harta dan usaha)
2.            Hamba Sahaya, karena mereka mendapatkan nafkah dari tuannya.
3.            Keturunan keluarga Rasulullah Saw.
Diriwayatkan dia oleh muslim dan Abu daud Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

عن عبد المطا لب بن ربيعة بن الحا رث قال: قال رسول الله صم (ان الصدقت لآتنبغي لال معمد انما هي اوساح الناس

“ Dan Abdul Muth – thalib bin Rabiah bin Hants, Ia berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW “ Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad ( karena ) Ia tidak lain melainkan kotoran manusia”
4.            Orang yang tidak beragama Islam.
5.            Orang yang menjadi tanggungan orang yang mengeluarkan zakat seperti ibu, bapak, istri dan sebagainya.





8


ZAKAT FITRAH

  1. Pengertian
               Menurut KH. Imam Zarkasyi ( 1958:13 ), zakat fitrah ialah zakat badan yang wajib dikeluarkan pada hari raya fitrah ( 1 syawal ).
               Menurut Abubakar Muhammad ( 1991:539 ), Al Fithru ialah Al Ifthor ( sarapan pagi atau berbuka puasa ). Zakat fitrah dihubungkan dengan berbuka diakhiri bulan puasa karena hal itulah yang menjadi sebab zakat fitrah.
               Berdasarkan pengertian – pengertian di atas maka dapat kami simpulkan bahwa zakat fitrah adalah zakat badan yang wajib dikeluarkan diakhiri bulan puasa yang bertepatan dengan hari raya fitrah ( 1 syawal ).


عن انب عباس قال : فرضررسول الله صم : زكاة الفطر طهرة للصا ئم من اللغو, والرفث,وطعمة للمساكين, فمن اداها قبل الصلا ة فهي زكاة مفبو لة, ومن اذاها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات (روه ابو داود وابن ماجه وصحه الحاكم)

“ Dan Ibnu Abbas ia berkata : Rasulullah SAW, telah fardlu kan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang shaum dari pada sisa – sisa dan kekotoran mulut dan sebagai makanan bagi orang – orang miskin. Barang siapa keluarkan dia sebelum shalat, maka ia itu satu zakat yang di terima, dan barang siapa keluarkan dia sesudah shalat, maka ia itu satu shadaqoh dan pada beberapa shodakoh “
( Diriwayatkan oleh Abu dawud dan Ibnu majah dan dishahkan oleh Hakim ).



9
  1. Syarat – syarat Wajib Zakat Fitrah
1.      Orang Islam
2.      Ada kelebihan makanan untuk keluarga pada hari itu
3.      Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan


  1. Banyak Sedikitnya Zakat Fitrah
               Untuk tiap – tiap seorang, zakatnya satu sha’ sama dengan sebanyak 2,305kg. ( dibulatkan 2,5kg ) dari pada beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok dimasing – masing negeri.
               Waktu mengeluarkan zakat lebih utama sebelum sholat hari raya, boleh dikeluarkan semenjak permulaan bulan puasa sebagai ta’jil.


















10
PAJAK DAN ZAKAT


               Pada zaman Rasulullah dan Al-Khulafa’ al-rasyidun, zakat dikenakan kepada penduduk yang beragama Islam, sedang pajak ( tax ) dikenakan kepada penduduk yang non-Muslim. Tidak ada penduduk yang terkena double duties ( kewajiban rangkap ) berupa zakat dan pajak.
               Pada zaman tabi’in zaman imam – imam mazhab ( mujtahidin ) timbul perbedaan pendapat tentang tanah yang terkena pajak ( al-ardh al-kharajiyah ), karena pemiliknya non-Muslim pada waktunya negerinya ditaklukkan oleh pasukan Islam, kemudian ia masuk Islam, atau tanahnya dibeli oleh seorang Muslim. Timbul masalah : Apakah tanah yang terkena pajak itu juga terkena zakat, karena pemiliknya sekarang beragama Islam?
               Menurut jumhur, tanah tersebut wajib dizakati ( disamping kena pajak ) berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 267, yang menunjukkan wajib dizakati semua hasil bumi, baik tanahnya telah terkena pajak maupun tidak. Dan juga berdasarkan Hadis Nabi yang menunjukkan bahwa semua tanah yang mendapatkan air hujan ( tanpa biaya atau alat mekanik ) terkena zakat 10%, baik tanah yang terkena pajak maupun yang tidak.
               Selain dalil naqli berupa ayat dan Hadis tersebut di atas, jumhur juga menggunakan dalil aqli, antara lain bahwa ketetapan zakat atas hasil bumi itu berdassarkan nas Al- Qur’an dan Sunah, maka karena itu ketetapan zakat itu tidak bisa terhalang oleh ketetapan pajak yang hanya berdasarkan ijtihad.
               Menurut Abu Hanifah, tanah yang telah terkena pajak, tidak terkena zakat, sekalipun pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dibeli oleh seorang Muslim. Alasan – alasan yang dikemukakan oleh Abu Hanifah antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Hadis riwayat Ibnu Mas’ud bahwa Nabi bersabda :
      Tidak berkumpul zakat 10% dan pajak tanah milik seorang Muslim.
11
  1. Menurut riwayat, Darqan setelah masuk Islam, Khalifah Umar memerintahkan agar tanah Darqan diserahkan kepadanya dan dipungut pajaknya. Ini jelas bahwa Umar memerintahkan untuk memungut pajaknya saja bukan zakatnya.
  2. Para penguasa ( umara ) dan ulama tidak menyuruh untuk memungut zakat dan pajak bersama – sama pada tanah yang semula kena pajak.
  3. Yang menyebabkan adanya pajak dan zakat itu adalah sama ( satu ), ialah tanahnya subur dan dapat menghasilkan. Sebab apabila tidak menghasilkan apa – apa, tidaklah terkena pajak dan zakat. Dan apabila penyebabnya sama dan tanahnya juga sama ( satu ), maka tidaklah terkena dua beban, yakni pajak dan zakat, seperti halnya seorang yang memiliki sejumlah ternak yang telah mencapai nisabnya lalu diperdagangkan, maka ia tidak terkena dua macam zakat, ialah zakat ternak dan zakat perdagangan.
               Penulis cenderung kepada pendapat Abu Hanifah, sekalipun dari segi pengkajian Ilmu Hadis ( ilmu jarhi wat ta’dil ), Hadis Ibnu Mas’ud yang dijadikan salah satu dalil Abu Hanifah itu dipandang daif ( lemah ), sebab sesuai dengan asas mudah dan asas keadilan yang merupakan asas hukum Islam yang sangat diperhatikan dan dijunjung tinggi dalam syariat Islam. Sebab apabila tanah milik seseorang yang terkena pajak, karena ia non-Muslim, kemudian ia masuk Islam atas kemauan dan kesadarannya sendiri,atau tanah milik orang tersebut dibeli orang lain yang Muslim, apakah tidak memberatkan beban dan adilkah, jika pemiliknya yang telah masuk Islam atau pemiliknya yang baru yang Muslim itu dikenakan double duties ( pajak dan zakat ), sedangkan pemilik tanah – tanah yang lain yang beragama Islam hanya dikenakan wajib zakat tanpa pajak? Apakah policy pajak dan zakat semacam itu tidak menjadi hambatan bagi pengembangan dakwah Islamilah di kalangan masyarakat yang non – Muslim?
               Karena itu, menurut tampaknya lebih adil apabila bagi si pemilik tanah yang terkena pajak lalu masuk Islam, dan juga bagi seorang Muslim yang membeli tanah yang terkena pajak itu diberi kesempatan untuk memilih di antara dua alternative sebagai berikut :

12
  1. Cukup membayar zakatnya saja sebanyak 5% - 10% dari hasil tanahnya, sebab kewajiban pajak telah gugur, karena pemiliknya beragama Islam. Sebab illat hukumnya yang menyebabkan adanya kewajiban membayar zakat adalah pemilik non – Muslim ( sebagai imbangan kewajiban membayar zakat bagi pemilik tanah yang Muslim ). Hal ini sesuai dengan kaidah hukum :

الحكم يدور مع العللة وجود اوعدماُ


Hukum itu berputar atas illat hukumnya, ada / tidak adanya hukum. Artinya jika illatnya ada, hukum ada ; dan jika illatnya tidak ada ( situasi dan kondisi telah berubah ), maka hukumnya pun tidak ada.
  1. Cukup membayar pajak saja karena meneruskan status hukum tanah sebelumnya. Hal ini sesuai dengan dalil istishhab dan kaidah hukum yang berbunyi :

تغيرالا حكام بتغيرالارصنة والأمكنة والاحوال

Pada dasarnya meneruskan apa yang ada menurut keadaannya yang semula.
               Jadi, karena tanah itu secara historinya mempunyai status hukum sebagai tanah yang terkena pajak ( al – ardh al – kharajiyah ), maka pemiliknya yang kemudian pun tinggal meneruskan status hukumnya yang lama.
               Kini kita umat Islam di Indonesia dan juga di negara – negara Islam lainnya ( Negara Islam, ialah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti Mesir ) menghadapi masalah yang aktual mengenai pajak dan zakat. Yaitu kalau umat Islam di negara yang pemerintahannya tidak menangani langsung pengolahan zakat, seperti Indonesia, dan pemerintah memungut pajak yang jumlahnya melebihi jumlah zakatnya, tetapi pemerintah menggunakan sebagian pajak itu untuk semua atau sebagian dari delapan pos penggunaan zakat yang dapat diketahui GBHN, Pelita, dan APBN-nya, maka apakah pembayaran zakatnya bisa diniati sebagai pembayaran zakatnya, atau dicari jalan
13
keluar lain untuk menghindari double duties yang bisa memberatkan.
               Sebelum menjawab masalah ini, penulis ingin menggambarkan sedikit tentang perbedaan persentase pajak dan zakat di Indonesia, ialah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan
Penghasilan neto 1 tahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).
Kemudian Penghasilan Kena Pajaknya ( PKP ) adalah sebagai berikut :
- sampai dengan Rp 10.000.000,00                                        15%
- di atas Rp 10.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00                 25%
- di atas Rp 50.000.000,00                                                      35%
Contoh:
Agus adalah seorang pedagang mempunyai penghasilan neto tahun 1986 sebesar Rp 10.000.000,00. Wajib pajak berstatus kawin dan mempunyai 3 anak, sedangkan istrinya tidak mempunyai usaha, maka penerapan tarif pajaknya adalah sebagai berikut :
Penghasilan neto 1 tahun                                            = Rp 10.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak                                    = Rp   2.880.000,00
                                                                                        _______________
Penghasilan Kena Pajak                                              = Rp   7.120.000,00
Pajak Penghasilannya ialah :
15% x Rp 7.120.000,00                                              = Rp 1.068.000,00

Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan bervariasi antara 2,5% sampai 20% tergantung kepada jenis usahanya. Kalau usahanya perdagangan seperti Agus pada contoh tersebut di atas, maka zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan neto 1 tahun yang dimiliki secara penuh ( milkun tam, bhs. Arab ), artinya telah melibihi kebutuhan pokok hidup keluarga serta bebas dari utang.
Contoh :
Ibrahim, seorang pedang apel mempunyai penghasilan neto 1 tahun Rp 10.000.000,00. Pada pembukuan setahun masih ada utang Rp 1.000.000,00 ; maka zakatnya adalah :
2,5% x Rp 9.000.000,00 = Rp 225.000,00

14
Kalau Agus pada contoh pertama telah membayar pajak 15% dari penghasilan neto 1
tahun, yang melebihi ketentuan zakat yang hanya 2,5%, apakah sah zakatnya apabila pajak yang disetor Agus ke kantor Pajak itu diniati pembayaran zakatnya sekaligus?Jawabannya dengan tegas “tidak”, karena antara zakat dan pajak terdapat perbedaan – perbedaan yang cukup mendasar, antara lain sebagai berikut :
  1. Beda dasar hukumnya. Dasar hukum zakat adalah Al-Qur’an dan Sunah ; sedangkan dasar hukum pajak adalah peraturan perundang – undangan, seperti UU pajak dan sebagainya.
  2. Beda status hukumnya. Zakat adalah suatu kewajiban terhadap agama, sedangkan pajak adalah suatu kewajiban terhadap negara.
  3. Beda obyek / sasarannya. Wajib zakat adalah khusus orang – orang yang beragama Islam, sedangkan wajib pajak adalah semua penduduk tanpa pandang agamanya.
  4. Beda kriteria wajib zakat dan wajib pajak. Kriteria kekayaan dan penghasilan yang terkena zakat dan pajak dan juga persentasenya tidaklah sama. Misalnya persentase penghasilan yang dizakati adalah antara 2,5% - 20% tergantung jenis usahanya yang sudah ditentukan kadarnya dan tidak bisa berubah – ubah ; sedangkan persentase penghasilan yang terkena pajak di Indonesia dewasa ini sekitar 15% - 35%. Dan sudah tentu kriteri wajib pajak dan juga besarnya tarif pajaknya ( persentasenya ) bisa berubah – ubah.
  5. Beda dalam pos – pos penggunaannya. Zakat hanya boleh digunakan untuk delapan pos / ash naf yang sudah ditentukandalam Al-Qur’an Surat Al-Taubah ayat 60, sedangkan pajak digunakan untuk pos – pos yang sangat luas.
  6. Beda hikmahnya. Hikmah zakat terutama untuk membersihkan / menyucikan jiwa dan harta benda si muzakki, untuk memeratakan pendapatan di kalangan masyarakat ( agar tidak hanya dinikmati oleh orang – orang kaya saja ), dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ; sedangkan hikmah pajak adalah untuk membiayai pembangunan nasional guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang diridai Allah.
              
15
               Hanya, meskipun antara zakat dan pajak terdapat perbedaan – perbedaan yang cukup mendasar seperti yang diuraikan di atas, namun, agar umat Islam di Indonesia bisa menjadi warga negara yang baik dan sekaligus menjadi Muslim yang baik, maka setelah pemerintah Republik Indonesia dapat melaksanakan pengelolaan zakat karena telah memiliki seperangkat peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar hukum operasioanalnya seperti undang – undang zakat dan sebagainya, hendaknya pemerintah berkenan memberi dispensasi berupa pemotongan / pengurangan pajak bagi wajib pajak Muslim yang benar – benar telah menyerahkan zakatnya kepada Baitul Mal ( State Treasury / Islamic Finance House ) yang dibentuk oleh pemerintah. Dispensasi semacam ini kiranya bisa dijalankan untuk menghindari double duties yang memberatkan umat Islam, karena sistem perpajakan sekarang ( berdasarkan Undang – undang Pajak nomor 6 tahun 1983 dan Undang – undang Pajak nomor 7 tahun 1983 ) juga memberi dispensasi kepada misalnya pegawai negeri berupa pemotongan / pengurangan pajak berdasarkan 21 dan 22 PPH.
















16
Anggaran Belanja Negara Islam : Pajak dan Zakat      
                Mengeluarkan sebagian harta zakat yang digunakan untuk membantu golongan dhuafa (lemah), merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap Muslim. Zakat, selain dinamakan ibadah vertical, juga merupakan ibadah horizontal yang mengandung arti bahwa zakat mempunyai misi pengentasan kemiskinan guna menciptakan masyarakat adil dan makmur.
                Sebenarnya fungsi zakat pada awal kerasulan lebih ditekankan pada kepedulian atas kesejahteraan masyarakat dalam tingkat regional (daerah). Dalam hadist diceritakan, ketika Mu'az bin Jabal diutus ke Yaman , Nabi Muhammad saw bersabda:"Ambillah sebagian harta orang-orang kaya dalam wilayah tersebut, untuk dijadikan dana bantuan orang-orang miskin diwilayah lain".
                Hadist ini menggambarkan bahwa Islam sangat memperhatikan peningkatan taraf hidup masyarakat berdasarkan territorial, sepanjang satu daerah itu sudah terbentuk sistem pemerintahan yang legal dan mempunyai  sumber ekonomi yang mandiri, daerah tersebut bisa mengelola dana zakat daerah dan bisa memenuhi kebutuhan hidup masyarakat lemah didaerahnya. Dan perlu diingat, zakat hanya diterapkan bagi mereka yang mampu, bagi yang tidak mampu mereka malah berhak menerima zakat.  Berbeda halnya dengan pajak, yang dalam penerapannya tidak memandang masyarakat itu mampu / tidak mampu.
                Didalam perundang-undangan Indonesia, zakat dipetakan dalam UU NO.38 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU NO.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Pajak dan  Zakat
Pajak hakikatnya adalah merupakan kewajiban bagi setiap anggota masyarakat yang ada pada suatu Negara . Secara ekonomi, pajak mengakibatkan penurunan permintaan (demand) . Sehingga jika berkaca dari sejarah, Amerika Serikat sebagai suatu negara yang baru lahir di tahun 1800, mengalami pertumbuhan yang sangat pesat hingga 1900-an hanya karena negeri ini rendah pajak. Saat itu , Amerika menjadi suaka pajak rendah,  sehingga menarik para wiraswastawan dari seluruh dunia yang ingin kaya dengan cepat .
17
Namun sayangnya , saat ini dibelahan manapun didunia, pajak merupakan sumber pemasukan yang terbesar bagi kas Negara,  termasuk Indonesia. Padahal kita tahu, pemaksimalan pendapatan dari pajak justru merusak iklim investasi
Zakat
Berbeda halnya dengan zakat, tujuan zakat adalah untuk meningkatkan produktifitas dunia usaha, sehingga dengan didorongnya sektor usaha, maka akan mendorong terjadinya peningkatan ekonomi dan pada saatnya akan menngkatkan pemerataan tingkat kesejahteraan masyarakat secara umum .
Zakat menggantikan Pajak ?
Dalam ekonomi kekinian , sumber pemasukan Negara salah satunya adalah dengan memungut pajak selain membuka unit bisnis seperti BUMN dan meminjam uang ke Negara tetangga.
Tetapi jelas, langkah paling mudah dan paling cepat bagi negar untuk mendapatkan uang adalah : Memungut Pajak . Pajak dikenakan dalam  berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan dan pajak bumi dan bangunan.
 Nah, bagaimana hal dengan zakat, dan bagimana penerapannya dalam sebuah lingkup makro seperti Negara ?
Dalam pemerintahan Islam ada beberapa sumber pemasukan negara :
  1. Zakat
    1. Zakat Pendapatan
Zakat pendapatan dihitung dari pendapatan minimum, ( nisabnya sekitar 1,8 juta rupiah) , jika pendapatan kita melewati nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5 %.
    1. Zakat peternakan
Zakat ini diukur secara regresif, artinya semakin banyak jumalah hewan
18
peliharaan yang kita miliki, semakin kecil persentase zakat yang kita
keluarkan . Pnerapan zakat malah memacu terjadinya peningkatan ekonomi/ ekonomi of scale, karena para pengusaha ternak malah berlomba-lomba meningkatkan jumlah ternaknya.
Zakat Pertanian
        Zakat pertanian sistemnya flat rate, yang membedakannya hanya system pengairannya, dasar pertimbangnnya, jika hasil pertanian melimpah seperti peternakan, dikhawatirkan hasil produksi akan melimpah dan membusuk . Secara mikroekonomi, tidak ada pengaruh zakat terhadap penawaran, karena zakat diterapkan dalam bentuk quasi rent, bukan dalam bentuk value added tax (pajak pertambahan nilai) sebagaimana halnya di Indonesia. Artinya dengan memaksimumkan pajak, tingkat keuntungan juga akan meningkat .
        Jadi bisa disimpulkan, zakat mempunyai pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi,   pajak sebaliknya .

KHUMS
Khums adalah  bahagian untuk Negara yang berasal dari bahan tambang, atau harta rampasan perang, nilainya adalah tetap yaitu 20 %.
JIZYA
Jizya adalah pajak yang mesti dibayarkan warga non muslim, sebagai kompensasi atas fasilitas publik yang mereka dapatkan. Jumlah yang mesti dibayarkan sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan seorang mulim(ingat: non muslim tidak bayar zakat fitrah)
KAFFARAH
Kaffarah adalah uang denda, segala macam pelanggaran warga Negara, baik itu terhadap hukum agama maupun hukum Negara yang nilainya dinyatakan dalam bentuk harta, dimasukkan ke sektor ini.
Selain itu, orang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris, harta warisnya juga dimasukkan ke kas Negara
19
Bagaimana Mengalokasikannya ?
Dari dana yang terkumpul di kas negara/baitul maal ini dialokasikan kemereka yang berhak menerimanya . Secara ilmu klasik ada 8 ashnaf yang berhak merimanya, yakni :
a. Fakir
b. Miskin  
                              c. Muallaf
                              d. Riqab/melepaskan perbudakan
                               e. Gharimin/berutang
                               f. Fisabilillah
                               g.  Ibnus sabil/pelajar yang kehabisan bekal/musafir
                               h. Pengelola zakat
Nah bagimana dalam teori kekinian, kita mengalokasikan dana zakat ?
Dalam penerapannya ke APBN Negara Islam , zakat dan sumber pemasukan lainnya ditujukan untuk
a. Penyebaran Islam , keseluruh pelosok negeri, membiayai ustadz dan para alim ulama dalam penyebaran   agama.
b. Pendidikan dan kebudayaan,
Pembangunan infrasturkutur dan peningkatan kesejahteraan para guru.
c. Perkembangan ilmu pengetahuan,
Memberikan dana untuk riset dan penelitian ilmu pengetahuan dan tekhnologi .
d. Pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, pembangunan kota dan lain sebagainya .
e. Pembangunan armada perang
d Penyediaan armada dan perlengkapan untuk pembelaan Negara dan pembayaran gaji TNI dan Polri .  
e. Penyediaan layanaan social .
Memberikan bantuan untuk para fakir miskin, penyediaan rumah sakit yang representtif, rumah murah, dan berbagai area social lainnya yang bertujuan untuk membantu mereka yang belum beruntung secara ekonomi .

20
 f. Peningkatan kesejahteraan pegawai negeri .
g. Pemberian kredit bagi para pengusaha-pengusaha kecil yang ingin memperluas usahanya.
                Jadi, Jikalau negeri ini menghijrahkan sistem perekonomiannya ke sistem Islami, Insya Allah bisa. Sistem pajak yang saat ini hidup  dan berkembang di belahan mapun didunia ini, ternyata menyebabkan penurunan aktifitas ekonomi, berbeda dengan zakat yang malah mendorong terjadinya produktifitas dan pembangunan ekonomi. Wallahu Alam  
  




















21
BAB III
KESIMPULAN

            Sehubungan dengan harta manusia terbagi pada tiga tingkatan :
1.
Sanggup mengorbankan hartanya untuk keperluan dirinya sendiri, untuk menolong orang yang susah, membantu kemaslahatan dan kemajuan agama, kemakmuran bangsa dan tanah air.
2.
Tidak sanggup membelanjakan hartanya kecuali untuk kesenangan dan kemegahan hawa nafsunya sendiri.
3.
Orang yang telah diberi rizki oleh Allah, mendapat harta banyak, sedangkan dia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya jangan keluar dari tangannya.
            Maka Allah mewajibkan mengeluarkan zakat untuk dapat diambil hikmah dan faedahnya guna perbaikan perseorangan dan masyarakat. Diantaranya mendidik jiwa suka memberi, membersihkan jiwa dari sifat kikir, menolong fakir miskin, menjaga timbulnya rasa dengki, menegakkan serta memuliakan agama Allah, menjaga hubungan baik dan memperkokoh persaudaraan dikalangan umat.





















22
DAFTAR PUSTAKA


Abbas, Siradjuddin. 40 Masalah Agama. Pustaka Tarbiyah, Jakarta : 1997.
Djazuli. Ilmu Fiqh. Kencana Prenada Media Group, Jakarta : 2006.
Hasbi, Muhammad. Pengantar Ilmu Fiqh. Pustaka Rizki Putra, Semarang : 1997.
Hassan, A. Bulughul Maram. Diponegoro, Bandung : 1999.
Muhammad, Abubakar. Terjemahan Subulus Salam. Al-Ikhlas, Surabaya : 1991
Nawawi, Imam. Riyadhush Shalihin. Irsyad Baitus Salam, Bandung : 2006.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Sinar Baru Algesindo, Bandung : 1994.
Rusyd, Ibnu. Tarjamah Bidayatul Mujtahid. Asy-Syifa, Semarang : 1990.
Yahya Mukhtar & Faturrahman. Dasar – dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami. Al-Ma’rif. Bandung : 1993.
Zarkasyi, Imam. Fiqih 1 dan 2. Trimurti Press, Surabaya : 1958.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Midas Surya Grafindo, Jakarta : 1997.
Karim, Adiwarman , Ekonomi Islam Suatu Kajian Ekonomi Makro, Jakarta : The International Institute of   Islamic Thought Indonesia, 2002
Chapra , Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi, Jakarta: Gema Insani Pers, 2000
Kiyosaki, Robert, Rich Dad’s: Guide to Investing , Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 2003.












23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar