Rabu, 27 April 2011

Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  1. Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pertama-tama adalah pasal 1 ayat 2 dan 5. ayat 2 berbunyi sebagai berikut: Pendidikan nasional adalah pendiddikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD  45 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Selanjutnya pasal 1 ayat 5 berbunyi: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 39 ayat 1, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelola atau kepala lembaga pendidikan, penilik atau pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Selanjutnya adalah pasal 5 UU pendidikan yang bermakna: Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang belainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat. Sedangkan pasal 6 mewajibkan warga negara berusia 7-15th mengikuti pendidikan dasar.UU pendidikan ini membedakan jalur pendidikan dengan jalur pendidikan nonformal dan informal yang tetera dalam pasal 13.
Pada jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional (pasal 15). Pasal 20 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institute, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akdemik dan atau profesional. Sementara itu akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan professional.
Pasal 24 tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan. Bunyi lengkap ayat itu adalah: Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonom keilmuan. Ketiga ketentuan ini berlaku bagi para dosen dan mahasiswa.
Pasal 12 menyebutkan peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Mereka juga berhak mendapatkan layanan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Pasal 39 tentang Kewajiban Tenaga kependidikan:
1.       Membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideology pandasila dan UUD 1945.
2.       Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa. Tenaga kependidikan harus menghargai dan memelihara budaya bangsa.
3.       Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian.
4.       Meningkatkan kemampuan professional ssuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.
5.       Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 45 UU ini menyangkut pengadaan dan pndayagunaan sumberdaya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik.
Pasal yang bertalian dengan kurikulum yang perlu diberi penjelasan adalah pasal 36 ayat 1 yang berbunyi: Pengemnangn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan ini harus memperhatikan (ayat 3) peningkatan iman dan takwa (agama), peningkatan akhlah mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat, keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dinamika pengembangan global, dan persatuan nasional serta nilai-nilai kebudayaan nasional.
Bagian trakhit UU No.20 tahun 2003 ini akan dibahas adalah pasal 58 mengatakan evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sementara itu evaluasi peserta didik, program dan lembaga pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang mengacu pada criteria standar nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar