Minggu, 03 April 2011

Qunut dan Taraweh

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...........................................................................................    i
DAFTAR ISI.........................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................    1
A. Latar Belakang Masalah...................................................................................    1
B. Rumusan Masalah ...........................................................................................    1
BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................    2
A. Pengertian Qunut ............................................................................................    2
B. Aplikasi Qunut Secara Keseluruhan.................................................................    3
C. Pendapat Fuqoha Tentang Qunut.....................................................................    9
D. penjelasan tentang disunahkannya shalat tarawih dengan berjamaah...............    11
BAB III  PENUTUP..............................................................................................    17
A. Kesimpulan......................................................................................................    17
B. Saran................................................................................................................    18
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................    19
Pertanyaan dan tambahan dari hasil diskusi..........................................................    20


Kata Pengantar

الحمد لله……Puja dan puji syukur yang sangat, penulis panjatkan kepada  Allah SWT, karena berkat ketentuannya penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
اللهم صل وسلم علي سيدنا محمد……Semoga dengan shalawat tersebut penulis tergolong orang-orang yang mencintainya, Amiin…
            Dalam penulisan makalah kali ini, penulis berusaha untuk menuliskan dan menjelaskan tentang qunut dan tarawih. Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas kelompok ulumul hadits, juga untuk para mahasiswa yang ingin memperkaya khazanah keilmuan khususnya pada dibidang hadits. Kami berharap makalah ini bisa membawa perubahan dalam pola paradigma setiap mahasiswa. Kami hanya berharap semoga makalah ini bermanfa’at bagi kita semua.
            Tiada kesempurnaan diatas bumi ini, karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari bapak Maslani selaku dosen kiranya sedia untuk memperbaiki segala kekurangan yang terdapat didalam makalah kami ini.


Bandung, Desember 2008


Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Qunut dan Tarawih memang masalah khilafiyah 'usang'. Dari dulu hingga sekarang, sungguh mengherankan, tak bosan-bosannya orang mendebatkannya. Selalu saja muncul dari masing-masing pihak yang berbeda, orang yang berlagak bisa menghentikan perdebatan dengan hanya mengulang argumentasi pihaknya sendiri dan mengulang-ulang kecaman kepada pihak yang berbeda, tanpa menyadari bahwa pihak lain pun dapat berbuat seperti dia. Ini sungguh perbuatan yang hanya membuang-buang energi. Soal khilafiyah, perbedaan pemahaman dan pendapat adalah soal "kepala" bukan soal "rambut". Kalau soal rambut, yang tidak hitam bisa dicat hitam semua. Kalau soal isi kepala, Tuhan sendiri tidak menghendakinya sama.
Hal ini membuat penulis tertarik untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai “Qunut dan Tarawih”, oleh  karena itu, sebisa mungkin pengetahuan penulis telah tercurahkan dalam makalah ini.semoga bermanfaat.

B.     Rumusan Masalah
QUNUT
A.          Apa yang di maksud dengan qunut?
B.           Bagaimana klasifikasi qunut secara keseluruhan?
C.           Bagaimana pendapat para Fuqoha tentang qunut?
D.           Penjelasan mengapa disunahkannya tarawih dan hadits-hadits mengenai hal terdebut



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qunut
Ada beberapa pengertian tentang “Qunut”, yaitu antara lain:
1.      القنوت : do’a dalam shalat.
sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi SAW:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيُّ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ هِلَالِ بْنِ خَبَّابٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَه
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Abdullah bin Mu’awiyah al-Jumahiy, menceritakan Tsabit bin Yazid dari Khilal bin Khabab dari Ikrimah bin IbnAbbas, ia berkata: Rasulullah qunut selama sebulan pada waktu dzuhur, ashar, maghrib, isya, dan shubuh pada setiap shalat setelah membaca sami Allahu li man hamidah pada raka’at terakhir mendoakan suku-suku dari bani Sulaim sambil mendoakan Ri’lan, Zakwan dan Ushayah, dan orang-orang mukmin lainnya”.
2.      القنوت: khusyu’ atau pengakuan dan penetapan dalam beribadah atau dapat juga memiliki arti menegakkan dalam ketaatan yang tidak disertai dengan maksiat.
3.      القنوت: berdiri
Abu ‘Ubaid mengatakan bahwa al qunuut memiliki banyak makna, diantaranya : berdiri. Oleh sebab itu hadist di atas memiliki makna berdiri dalam shalat, karena seseorang berdo’a dalam keadaan berdiri (yaitu shalat). Ditambah lagi dengan penjelasan dalam hadits yang diriwayatkan Jabir, ia mengatakan “ Nabi SAW pernah ditanya : yang manakah shalat yang paling utama ?, lalu Nabi menjawab : yang panjang qunutnya.
Yang dimaksud dalam qunut tersebut adalah panjang berdirinya, sehingga dikatakan pula bagi orang yang sedang shalatnya yaitu qooitun.
4.      Imam Al Anbari mengatakan “al qunut memiliki empat makna : shalat, berdiri lama, menjalankan ketaatan dan diam”. Sedangkan Ibn Sayyidah berpendapat bahwa makna asal al qunut adalah taat, sebagaimana dalam firmanNyaوالقانتين والقانتاتmaka disebutlah berdiri dalam shalat yaitu qunut, dan diantaranya adalah qunut witir.
5.      Adapun makna القانت (isim fa’il) adalah yang taat, tetapi ada juga yang mengartikan dzikir kepada Allah SWT, sebagaimana firmannya “أمن هو قانت آناء الليل ساجدا وقائما?”. Dan dikatakan pula bahwa al qoonit adalah seorang hamba.

B.     Aplikasi Qunut secara keseluruhan
Berikut ini adalah beberapa  klasifikasi dalam qunut, yaitu:
1.      Penempatan qunut pada shalat.
      Maksud dalam penempatan ini adalah karena banyak sekali ditemukan redaksi hadits yang menerangkan bahwa qunut pernah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW bukan pada shalat shubuh saja, tetapi bisa dikatakan dalam seluruh shalat pun pernah dilakukannya, adapun pembagiannya adalah :
a.  Dalam shalat subuh saja, seperti :
حدثني عمرو الناقد وزهير بن حرب قالا حدثنا إسماعيل عن ايوب عن محمد قال قلت لأنس هل قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم في الصلاة الصبح? قال نعم بعد الركوع يسيرا.                               
Artinya: ”Menceritakan kepadaku ’Umar Al Naqid dan Zuhair bin Harb, mereka berkata Menceritakan kepadaku Isma’il yang diterima dari Ayyub dari Muhammad. Muhammad berkata pada Anas ”apakah Nabi Muhammad SAW melakukan qunut pada shalat shubuh ?, Anas menjawab, ya... sesudah ruku, sebentar (berdirinya/bulannya atau harinya)”.
( HR. Muslim no 1431)
b. Dalam shalat dzuhur, ’isya dan shubuh, seperti :        
حدثنا عبد الملك بن عمرو قال حدثنا هشام عن يحي عن ابي سلمه قال كان أبو هريره يقول لأقربن بكم صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم فكان ابو هريرة رضي الله عنه يقنت في الركعة الاخرة من صلاة الظهر والصلاة العشاء الأخيرة والصلاة االصبح  بعدما يقول سمع الله لمن حمده ويدعو للمؤمنين ويلعن الكافرين.
Artinya: ”Menceritakan kepadaku ’Abdul Malik bin ’Umar, dia berkata menceritakan kepadaku   Hisyam dari Yahya dari Abi Salamah, dia berkata ”Abu Hurairah mengatakan ”yakin akulah orangnya di antara kalian yang paling mirip shalatnya dengan Nabi Muhammad SAW, sedangkan Abu Hurairah melakukan qunut pada raka’at terakhir shalat dzuhur, ’isa dan shubuh sesudah mengucapkan sami’allaahu liman hamidah, mendo’akan orang mukmin dan melaknat orang kafir”. (HR. Ahmad 9693)
c. Dalam shalat lima waktu, seperti :    
حدثنا عبدالله بن معاويه الجمحي حدثنا ثابت بن يزيد عن هلال بن خباب عن عكرمه عن ابن عباس قال قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم شهرا متتابعا في الظهر والعصر والمغرب والعشاء والصلاة الصبح في دبر  كل الصلاة اذا قال سمع الله لمن حمده من الركعة الأخيرة يدعو علي احياء من بنى سليم علي رعل وذكوان وعصيه ويؤمن من قبله.                                                                                
Artinya: ”Telah menceritakan kepadaku ’Abdullah bin Mu’awiyyah Al Jumahiyy, telah menceritakan kepadaku Tsabit bin Yazid dari Hilal bin Khabab dari ’Ikrimah dari Ibn ’Abas, ia berkata ”Rasaullah SAW melakukan qunut selama satu bulan terus menerus pada shalat dzuhur, ’ashar, maghrib, ’isya dan shalat subuh pada akhir tiap-tiap shalat ketika Beliau menngucapkan sami’allaahu liman hamidah pada raka’at akhir mendo’akan kepada yang masih hidup dari Bani Sulaim dan kepada Ri’lin dan Dzakwan dan ’ushayyah, dan orang-orang dibelakang mengamini Beliau”. (HR. Abu Dawud 1443)
Keterangan: hadits diatas menyatakan bahwa ketika nabi melakukan qunut pada shalat lima waktunya, ia mendoakan kepada Ri’lin dan Dzakwan dan ushayyah, pada qunut ini nabi mendoakan mereka agar mereka mau masuk islam
d. Pada shalat witir, seperti :
أخبرنا يحي بن حسان قال حدثني ابو الأحوص عن ابىإسحاق عن بريد بن ابى مريم عن ابى ألحوراء السعدي عن الحسن بن علي رضي الله عنه قال علمني رسول الله صلى الله عليه وسلم كلمات أقولهن في      قنوت الوتر "اللهم إهدني فيمن هديت........... تباركت وتعاليت".                                                    
Artinya: ”Mengabarkan kepadaku Yahya bin Hassan, ia berkata telah mengabarkan kepadaku Abu Al Ahwash dari Abi Ishaq dari Buraid bin Abi Maryam dari Abi Al Hauraa Al Sa’diyi dari Al Hasan bin ’Ali RDA ia berkata ”Rasulullah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku baca dalam qunut witir ”allahumma ihdini fiman hadait... ... ... ... ... ...tabaarakta wata’alait.” (HR. Al Darimi 1629)
2.  penempatan qunut pada sesudah atau sebelum ruku
Pada sebelum ruku’, seperti :
 حدثناابو معاوية حدثنا عاصم الأحول عن أنس قال سألته ن القنوت أقبل الركوع او بعد الركوع فقال قبل الركوع قال قلت فإنهم يزعمون أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قنت بعد الركوع فقال كذبوا إنما رسول الله شهرا يدعو على ناس قتلوا ناسا من اصحابه يقال لهم القراء.                                                          
Artinya: Telah menceritakan kepadaku Abu Mu’awiyyah, telah menceritakan kepadaku ’Ashim Al Ahwal dari Anas, ’Ashim bertanya pada Anas tentang qunut, apakah sebelum ruku’ atau sesudah ruku’, maka Anas menjawab sebelum ruku’. ’Ashim berkata sesungguhnya orang-orang menyangka bahwa Rasulullah SAW qunut sesudah ruku’, maka Anas berkata ”bohong... sesungguhnya Rasul melakukan qunut selama satu bulan mendo’akan Sahabat Nabi yang telah terbunuh, dikatakan bahwa sahabat-sahabat itu ahli membaca.
(HR. Ahmad 12244)
 Keterangan: hadist tersebut terbentuk karena mereka salah mengartikan shalat nabi. pada saat itu nabi sering shalat dengan beda- beda, kadang beliau shalat dengan tangan tidak tidak di atas dada, kadang pula demikian. kemudian pada suatu saat lagi ketika nabi shalat tidak memegang dada dan beliau melakukan qunut, ada umatnya yang melihat, lalu ia mengabarkan kepada yang lainnya bahwa nabi melakukan qunut sebelum ruku, maka terbentuklah hdits tersebut. Setelah nabi tau, maka nabi meralatnya dan tidak mencontohkan lagi untuk dhlat dengan tangan tidak diletakkan di atas dada.
Pada sesudah ruku’, seperti :
أخبرنا سليمان التيمي عن ابى مجلز عن أنس قال قنت النبي صلى الله عليه وسلم حدثنامحمدأخبرناعبدالله           
بعد الركوع شهرا يدعو على رعل وذكوان ويقول عصية عصت الله ورسوله.                                          
Artinya: Menceritakan padaku Muhammad, mengabarkan padaku ’Abdullah, mengabarkan padaku Sulaiman Al Taimy dari Abi Mijlaz dari Anas, dia berkata ”Nabi Muhammad SAW melakukan qunut sesudah ruku’ selama satu bulan mendo’akan Ri’lin dan Dzakwan dan  ’Ushayyah mengucapkan kepada orang-orang yang membangkang kepada Allah dan rasulNya.
(HR. Bukhari 4094)
3. Qunut karena ada faktor penyebab (nazilah), seperti :
حدثنا مسدد حدثنا حماد بن زيد عن ايوب عن محمد قال سئل أنس بن مالك أقنت رسول الله صلى الله عليه وسلم في الصلاة الصبح ? قال نعم قيل له قلت قبل الركوع او بعد الركوع قال بعد الركوع يسيرا قال ابو محمد أقول به وأخذ به ولا أرى أن أخذ به إلا فى حرب.                                                              
Artinya: Menceritakan kepadaku Musaddad, menceritakan kepadaku Hamad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad, ia berkata ”Anas bin Malik ditanya, apakah Rasulullah SAW melakukan qunut dalam shalat ?, lalu Anas menjawab ya..., dikatakan lagi kepadanya, apakah sebelum ruku’ atau sesudah ruku’ ?, maka Anas menjawab, sesudah ruku’ sebentar. Abu Ayub berkata ”aku mengatakannya dan aku mengerjakannya dan aku tidak pernah melihat hal itu dilaksanakan kecuali pada peperangan. 
(HR Al Darimi 1636)
qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan saat terjadi malapetaka yang menimpa kaum muslimin. Menurut Imam Syafi'i, qunut nazilah disunnahkan pada setiap shalat lima waktu, setelah rukuk yang terakhir, baik oleh imam atau yang shalat sendirian (munfarid): bagi yang makmum tinggal mengamini doa imam.
Jadi, qunut nazilah sama dengan qunut Subuh. Bacaannya juga sama seperti doa yang datang dari Rasulullah Saw. Hanya dalam qunut nazilah dapat ditambahkan sesuai kepentingan yang berkaitan dengan musibah yang terjadi. Misalnya dalam malapetaka Bosnia yang baru lalu, atau tragedi di Ambon dan Aceh ini, kita bisa memohon kepada Allah agar penderitaan saudara-saudara kita di sana segera berakhir dan Allah mengutuk mereka yang lalim.
4. Pada lamanya waktu pelaksanaan :
a. Dilaksanakan Nabi sampai meninggal, seperti :
عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم قنت شهرا يدعو عليهم ثم تررك فأما فى الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا
Artinya: Dari anas bahwa nabi saw melakukan qunut selama satu bulan mendo’akan kepada mereka, kemudian meninggalkannnya. Adapun dalam qunut shalat shubuh maka nabi tidak mberhenti melakukan qunut sampai beliau meninggal dunia.
(HR. Baihaqi dan Daruqutni – Baihaqi, Hlm 200)
b. Dilaksanakan selama empat puluh shubuh, seperti :
حدثنا حفص بن عمرو الحوصي حدثنا همام عن اسحاق عن أنس رضي الله عنه قال بعث النبي صلى الله عليه وسلم أقواما من بنى سليم إلى بنى عامر فى سبعين فلما قدموا قال لهم خالي أتقدمكم فإن أمنوا ني حتى أبلغهم عن رسول الله صلى الله عليه وسلم وإلا كنتم مني قريبا فتقدم فأمنوه فبينما يحدثهم عن النبي صلى الله عليه وسلم إذ أومئوا إلى رجل منهم فطعنه فأنفذه فقال الله أكبر فزت ورب الكعبة ثم مالوا على بقية أصحابه فقتلواهم إلا رجلا أعرج صعد الجبال قال همام فأراه أخر معه فأخبر جبريل عليه السلام النبي صلى الله عليه وسلم قد لقوا ربهم فرضي عنهم وأرضا هم فكنا نقرأ أن أبلغوا قومنا أن قد لقينا ربنا فرضي عنا وأرضانا ثم نسخ بعد فدعا عليهم أربعين صباحا على رعل وذكوان وبنى لحيان وبى عصية ألذيين عصواالله ورسوله. 
Artinya: Menceritakan kepadaku Hafs bin ‘Umar Al Ahwashi, menceritakan kepadaku Hamam dari Ishaq dari Anas RDA, dia mengatakan bahwa Nabi SAW telah mengutus kepada kaum dari Bani Sulaim kepada Bani ‘Amir, sebanyak tujuh puluh orang. Ketika Bani Sulaim telah menghadap Bani ‘Amir, maka berkatalah seseorang kepada mereka, aku mengahadap kalian maka jika kalian beriman kepadaku sehingga aku bisa menyampaikannya pada Rasulullah SAW dan jika tidak maka kalian dekat dariku. Maka menghadaplah seseorang kemudian beriman. Ketika mereka sedang membicarakan perihal Nabi SAW, mereka memberikan isyarah kepada seseorang dari mereka, lalu seseorang tersebut menghina Nabi kemudian menghabiskan / menyangatkan dalam menghina Nabi dan berkata “Allahu Akbar fuztu wa robbi al ka’bati” kemudian kaum tersebut mengagungkan para sahabatnya lalu mereka membunuh kaum utusan Nabi SAW itu kecuali seorang yang lari menaiki gunung. Anas berkata bahwa orang tersebut adalah Hamam, aku melihat bahwa dialah yang tersisa dari kaum tersebut. Kemudian Jibril AS memberitakan kepada Nabi bahwa mereka telah bertemu Tuhannya lalu Tuhan telah meridhokan mereka. Kami semua harus menyampikan bahwa mereka telah mencapai kaum kami dan mereka sesungguhnya telah ditemui Tuhan mereka, maka Ia telah meridhoi kami dan kamipun ridho, kemudian dinasakh sesudah itu, lalu Nabi mendo’akan kepada mereka selama empat puluh shubuh  kepada Ri’lin dan Dzakwan dan Bani Lihyan dan Bani ‘Ushayyah yang telah membangkang kepada Allah dan rasulNya.(HR. Bukhari 2801) 
c. Selama lima belas hari, seperti :
حدثنا عبيده بن حميد عن حميد الطويل عن أنس بن مالك قال كان شباب من الأنصار سبعين رجلا يقال لهم القراء قال كاانوا يكونون فى المسجد فإذا أمسوا ناحيا من المدينة فيتدارسون ويصلون يحسب أهلوهم أنهم فى المسجد ويحسب أهل المسجد أنهم فى أهليهم حتى إذا كانوفى وجه الصبح إستعذبوا من الماء وأحطبوا من الحطب فجاءوا به فأسندوه إلى حجرة رسول الله صلى الله عليه وسلم فبعثهم النبي صلى الله عليه وسلم جميعا فأصيبوا يوم بئر معونة فدعا النبي صلى الله عليه وسلم على قتلتهم خمسة عشر يوما فى الصلاة الغغداة.  
Artinya: Menceritakan kepadaku ’Ubaidah bin Humaid dari Hamid Al Thawil dari Anas bin Malik. Dia berkata, para pemuda dari golongan Anshar yang berjumlah tujuh puluh orang laki-laki yang disebut dengan al qurrau (para ahli membaca / para hafidz) mereka berdiam diri dalam masjid, ketika menjelang sore mereka mengulang hafalan dan shalat. Ahli-ahli mereka menyangka bahwa para pemuda tersebut berada dalam masjid dan para ahli masjid yang lainnya menyangka bahwa para pemuda tersebut bersama keluarga mereka. Sampai tiba waktu shubuh mereka menjauhkan diri dari air dan mengumpulkan kayu bakar kemudian mereka datang dengan kayu bakar tersebut, lalu menyandarkannya di kamar Rasulullah SAW, lalu Nabi mengutus mereka semua dan mereka meninggal pada hari bi’ir ma’unah lalu Nabi mendo’akan orang yang membunuh mereka selama lima belas hari dalam shalat shubuh. (HR. Ahmad 12979)


5.  Qunut tidak dilaksanakan sama sekali, karena ada dua jenis hadits :
a. Karena hadits yang disandarkan pada sahabat, seperti :
حدثنا يحي عن مالك عن نافع أن عبدالله بن عمر كان لا يقنت فى شيء من الصلاة.                                 
Artinya: Menceritakan padaku Yahya, dari Malik dari Nafi’ ”sesungguhnya ’Abdullah bin ’Umar tidak melakukan qunut dalam shalatnya sedikitpun. (HR. Malik 341)
Hadits ini kedudukannya hadits ahad, karena tidak ada satupun dari para Imam Muhadditsin yang mengeluarkan hadits seperti ini.
b. Karena beberapa hadits yang menafsirkan tetang ayat Ali Imran 128, seperti :
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا اراد أن يدعو على احد أو يدعو لأحد قنت بعد الركوع فربما قال إذا قال سمع الله لمن حمده أللهم ربنا لك الحمد أللهم أنج الوليد بن الوليد وسلمة بن هشام وعياش بن أبى ربيعه أللهم أشدد وطأتك على مضر واجعلها سنين كسنى يوسف, يجهر بذالك وكان يقول فى بعض صلاته فى صلاة الفجر ألله العن فلانا و فلانا لأحياء من العرب حتى أنزل الله (ليس لك من الأمر شيء) الأية.            
Artinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad saw jika bermaksud mendoakan kepada seseorang atau melaknat seseorang maka Beliau melakukan qunut sesudah ruku’, maka ketika Beliau mengucapkan  سمع الله لمن حمده أللهم ربنا لك الحمد    dan do’a :
 أللهم أنج الوليد بن الوليد وسلمة بن هشام وعياش بن أبى ربيعه أللهم أشدد وطأتك على مضر واجعلها سنين كسنى يوسف "                                                                                                                     
Beliau mengeraskan dalam membaca do’a tersebut. Beliau melakukannya dalam sebagian shalatnya. Adapun dalam shalat fajar, beliau membaca do’aأللهمم العن فلانا و فلانا لأحياء من العرب
sampai diturunkan ayat ليس لك من الأمر شيء

Beberapa tambahan dalam qunut

1.      Mengangkat tangan ketika membaca doa qunut
Tentang mengangkat tangan, terdapat dalil berupa hadits-hadits yang sah, baik dalam qunut Nazilah maupun qunut witir, di antara dalilnya adalah:
·         “Dari Tsabit, dari Anas bin Malik tentang peristiwa al-Qurra’ (pembaca al-Qur’an) dan terbunuhnya mereka, bahwasanya ia (Anas) berkata: “Aku telah melihat Rasulullah SAW setiap kali shalat shubuh, beliau mengangkat kedua tangannya mendo’akan kecelakaan atas mereka, yakni orang-orang yang membunuh mereka.”
·         Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (II/211), dan ia berkata: “Beberapa Shahabat mengangkat tangan mereka ketika Qunut, di samping yang kami riwayatkan dari Anas bin Malik dari Nabi SAW.”
·         Beliau juga berkata : “Riwayat bahwa ‘Umar bin al-Khaththab RDA mengangkat tangan ketika Qunut adalah shahih.” [Al-Baihaqy, II/212]
Jadi, sangat di anjurkan membaca doa dengan tangan diangkat

2.      Tentang mengusap wajah sesudah qunut
Adapun mengusap wajah sesudah qunut atau do’a, maka perinciannya adalah sebagai berikut : tidak ada satu pun riwayat yang shahih dari Nabi SAW dan tidak juga dari para Shahabatnya tentang mengusap muka sesudah qunut nazilah.
·         Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun tentang Nabi SAW mengangkat kedua tangannya di waktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak jumlahnya. Sedangkan tentang mengusap muka, tidak ada satu pun hadits yang shahih, ada satu dua hadits, tetapi tidak dapat dijadikan hujjah.
·         Imam Al-Baihaqi juga menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari ulama Salaf yang melakukan pengusapan wajah sesudah do’a qunut dalam shalat.

3.      Tentang ucapan amiin
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas RDA para Shahabat mengucapkan amin dalam do’a qunut.  Do’a qunut hendaklah pendek, singkat dan tidak panjang, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu ‘anhum ajma’in.
C.                Pendapat Para Fuqoha Tentang Qunut
Pada bagian ini, penulis akan sedikit mengutip pendapat para fuqoha yang menjadi tolak ukur dari ketentuan qunut tersebut antara masih sunnah dan tidakkah untuk dilakukan.
a.       Golongan yang membolehkan :
1.   Berkata Al Syafi’I. “tidak ada qunut sesuatupun dari shalat fardhu kecuali dalam shubuh dan ketika terjadi bencana maka Nabi Muhammad SAW melakukan qunut dalam seluruh shalat fardhu”. (Al Uum 1 : 182)
    1. Imam Al Nawawi berkata “dan disunnatkan qunut pada shalat shubuh, yaitu pada raka’at kedua berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Anas. Adapun yang di maksud dengan ditinggalkannya qunut oleh Nabi ثم تركه adalah meninggalkan do’a latnat pada golongan-golongan tertentu sedangkan meninggalkan qunut tidak ditinggalkan oleh Nabi.” (Al Majmu’ 3 : 492, dan syarah Muslim)
    2. Adapun pendapat Al Shuyuthi “dengan turunnya ayat 127 surat Ali Imran menunjukkan bahwa melaknat orang kafir dalam shalat itu dinasakh. Adapun qunut yang Abu Hurairah laksanakan menunjukkan bahwa masih bolehnya melakukan qunut.

b. Golongan yang melarang :
1. Sesungguhnya qunut pada waktu shalat shubuh tidak disyari’atkan, kecuali qunut               ketika ada musibah. (fiqh al sunnah 1 : 198)
2. Berkata Al Hafidz ibn Qayyim “tidak ada petunjuka Nabi SAW tentang qunut yang dilakukan pada waktu shubuh selama-lamanya dan termasuk hal yang mustahil andaikata Rasulullah SAW melakukan qunut shubuh setalah I’itidal dari ruku’ sampai meninggal, sedang hal itu kurang dikenal dikalangan para imam, bahkan hal itu tidak dilakukan kebanyakan ummatnya, malah Jumhur Shahabat menyatakan bahwa hal yang demikian itu adalah bid’ah. (Jaad Al Ma’ad 1 : 69)


c. Golongan yang menengahi antara keduanya :
1.  Ibn Qudamah menyebutkan, “hadits Anas yang menyebutkanما زال رسول الله  tersebut bersifat muhmal, yakni mungkin yang dimaksud penglihatan Anas kepada Nabi yang berdiri lama, yang kemudian disebut Anas sebagai qunut. Dan qunut ‘Umar mungkin juga terjadi pada qunut nazilah. Karena kebanyakan para ulama mengatakan bahwa ‘umar tidak pernah qunut kecuali dalam qunut nazilah. (Al Mughni Al Labib)
2.  Sayyid Sabiq dalam fiqh al sunnahnya menuliskan “jikalau benar hadits maa zaala rasulullah adalah hadits shahih, maka ada kemungkinan yang dimaksud qunut dalam shalat shubuh tersebut bahwa Nabi memanjangkan atau melamakan setelah ruku’ untuk berdo’a dan memuji, hal tersebut Ia lakukan sampai Beliau wafat.
Analisis dari hadits- hadits diatas
Semua hadits itu termasuk kepada hadits yang shahih, karena tidak terdapat kecacatan dalam sanadnya (perawihnya) maupun dalam matannya (isi haditsnya). Semua hadits itu dapat memperkuat pendapat kita apabila kita menggunakan qunut tersebut dalam waktu- waktu tertentu. Dan kita boleh melakukan qunut tersebut ataupun tidak sama sekali melakukan qunut tersebut menerut kepercayaan dan madzhab yang kita anut.

D.    PENJELASAN TENTANG DISUNNAHKANNYA SHALAT TARAWIH DENGAN BERJAMA'AH
Tidak syak lagi bahwa shalat Tarawih dengan berjama'ah adalah sangat dianjurkan berdasarkan pada :
A.     TAQRIR Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana riwayat Tsa'labah bin Abi Malik, ia berkata :
"Artinya : Telah keluar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, suatu malam di bulan Ramadhan, maka beliau melihat orang-orang shalat di tepi masjid, sabdanya : Apa yang mereka lakukan ? Salah seorang berkata : Ya Rasulullah ! Mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat membaca Al-Qur'an dan Ubai bin Ka'ab membacakannya, dan mereka shalat berjama'ah dengannya. Maka sabdanya : Mereka telah mengerjakan yang baik atau telah benar mereka. Dan beliau tidak menampakkan kebencian terhadap mereka tersebut".
[Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam sunannya II : 495 ia berkata Hadits ini MURSAL HASAN.]
Penjelasan :
Hadits ini telah diriwayatkan dengan MAUSHUL (sanad yang bersambung) melalui jalan lain dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Mutabaat was Syawahid, sanadnya LA BA'SA BIHI (baik).
Dikeluarkan oleh Ibnu Nashr dalam Qiyamul-Lail, hal.90 Abu Dawud I : 217 dan Baihaqi.
B.      FI'IL (Perbuatan) beliau sendiri. Tentang ini terdapat beberapa hadits.
Pertama dari Nu'man bin Basyir ia berkata :
"Artinya : Kami pernah shalat (malam) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam ke 23 di bulan Ramadhan hingga sepertiga malam yang pertama, kemudian kami shalat lagi bersamanya pada malam ke 25 hingga pertengahan malam, kemudian beliau mengimami kami pada malam ke 27 hingga kami mengira, kami tidak akan mendapatkan waktu "FALAAH". Ia berkata : Kami menyebut "SAHUR" dengan sebutan falaah". [Diriwayatkan oleh Ibnu 'Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II : 90/2, Ibnu Nashr halaman 89, Nasaa'i I : 238, Ahmad IV : 272, Faryabi dalam Kitab Shiam I/73 - II/72. Sanadnya SHAHIH dan dishahkan oleh Hakim]
Hakim berkata : Hadits ini merupakan dalil yang terang bahwa Shalat Tarawih di masjid-masjid kaum Muslimin adalah SUNNAH (dianjurkan), dan adalah Ali bin Abi Thalib menganjurkan Umar bin Khattab radyillahu 'anhum untuk melestarikan sunnah ini. Al-Mustadrak I : 440.
Kedua dari Anas ia berkata :
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadhan, kemudian aku datang dan aku berdiri di sampingnya, kemudian datang yang lain, kemudian yang lain lagi, sehingga waktu itu kami menjadi kelompok (berjumlah lebih kurang 10 orang). Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merasa bahwasanya kami berada di belakangnya, beliau meringkas shalatnya, kemudian masuk rumahnya. Ketika beliau masuk rumahnya, beliau mengerjakan shalat yang tidak dikerjakannya bersama kami. Ketika kami masuk waktu pagi, kami bertanya : Ya Rasulullah ! Apakah engkau tidak mengetahui kami tadi malam ?. Beliau menjawab : Ya, justru itulah yang mendorongku untuk melakukan apa yang aku perbuat".
[Diriwayatkan oleh Ahmad III : 199, 212 dan 291, juga Ibnu Nashr halaman 89, keduanya dengan sanad yang SHAHIH. Demikian juga Thabrani meriwayatkan hadits ini dalam Al-Aushath dan Al-Jam'u III : 173]
Ketiga dari 'Aisyah ia berkata :
"Artinya : Pernah orang-orang shalat (malam) di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pada bulan Ramadhan dengan sendiri-sendiri, orang-orang itu mempunyai sedikit hafalan Al-Qur'an, lalu ada kurang lebih lima atau enam orang, atau lebih sedikit atau lebih banyak dari jumlah itu yang mengikuti shalatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. ('Aisyah berkata) : Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, menyuruh aku mendirikan tikar di pintu kamarku, lalu aku kerjakan. Kemudian Ia keluar ke pintu sesudah shalat Isya' yang terakhir. Ia ('Aisyah) berkata : Lalu orang-orang yang di masjid mengerumuni beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat bersama mereka, shalat malam yang panjang, kemudian beliau berpaling dan masuk (ke rumah), beliau tinggalkan tikar itu sebagaimana adanya. Ketika pagi hari orang-orang memperbincangkan shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama mereka yang di masjid pada malam itu. (Akibatnya) orang-orang berkumpul lebih banyak lagi sehingga masjid menjadi penuh sesak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada malam yang kedua, maka orang-orang shalat mengikuti shalatnya. Pada pagi harinya orang-orang menceritakan kejadian itu, sehingga bertambah banyaklah pengunjung di malam yang ke tiga, pada malam itu beliau keluar dan orang-orang shalat mengikuti shalatnya. (Akhirnya) pada hari keempat masjid tidak mampu lagi menampung pengunjungnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Isya' bersama mereka, kemudian beliau masuk rumahnya dan orang-orang memastikan hal itu. 'Aisyah melanjutkan : Beliau bertanya kepadaku : Bagaimana orang-orang bisa menjadi seperti itu ya 'Aisyah ?. Aku menjawab : Ya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ! Orang-orang mendengar tentang shalatmu bersama mereka yang di masjid tadi malam, oleh karena itu mereka berkumpul agar engkau mau shalat bersama mereka. Beliau berkata : Gulunglah tikarmu ini ya 'Aisyah, lalu aku kerjakan. Malam itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidur dengan tidak lalai, sedangkan orang-orang mengetahui tempatnya, kemudian masuklah beberapa orang dari mereka sambil berkata : As-Shalat ! hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk shalat Shubuh. Setelah selesai shalat Fajar, beliau menghadap ke orang banyak, kemudian bertasyahhud dan berkata : Amma ba'du ! Wahai orang-orang demi Allah dan Alhamdulillah tadi malam aku tidur pulas, tidak tersembunyi bagiku tempat-tempat kamu, tetapi aku khawatir akan dijadikan kewajiban buat kamu sekalian. Pada riwayat lain : Tetapi aku takut diwajibkan atas kamu shalat malam (itu), dan kamu tidak sanggup mengerjakannya ......"
Pada riwayat lain Zuhri menambahkan : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, wafat sedangkan orang-orang dalam keadaan seperti itu, demikian juga pada masa khalifah Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar 1) (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud Nasa'i, Ahmad dan Faryabi serta Ibnu Nashr).
1) Lafadz "wal amru 'ala dzalika" = keadaan orang-orang seperti itu mempunyai dua pengertian yaitu : a) meninggalkan jama'ah dalam Tarawih, b) Shalat sendiri-sendiri (mengadakan jama'ah masing-masing). Penulis lebih cenderung pada pengertian yang (b).
Penjelasan :
Perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjama'ah selama tiga malam bersama mereka, merupakan petunjuk jelas bahwa shalat Tarawih itu sebaiknya dikerjakan dengan berjama'ah. Adapun sikap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak hadir bersama mereka pada malam ke empat, tidak dapat diartikan bahwa anjuran itu sudah dihapuskan, karena ketika itu beliau menyebutkan illatnya yaitu "aku takut/khawatir akan diwajibkan atas kamu".
Tetapi dengan wafatnya beliau, maka hilang pula kekhawatiran tersebut, berarti kita kembali kepada hukum yang terdahulu yaitu anjuran berjama'ah, oleh karena itu Umar radyillahu 'anhum berusaha menghidupkan kembali tuntunan tersebut sebagaimana disebutkan di atas. Demikian pula sikap yang diambil oleh Jumhur Ulama'.
Keempat, Hudzaifah bin Yaman menceritakan :
"Artinya : Telah bangun Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu malam pada bulan Ramadhan di kamarnya yang terbuat dari pelepah korma, kemudian ia menuangkan setimba air, kemudian mengucap "Allahu Akbar Allahu Akbar" tiga kali, Dzal Malakut wal Jabarut wal Kibriyaa' wal 'Azhmah, kemudian beliau membaca surah Al-Baqarah. Ia (Hudzaifah) berkata selanjutnya : Kemudian beliau ruku', dan adalah (lama) ruku'nya seperti (lama) berdirinya, lalu dalam rukunya beliau mengucap "subhana rabbiyal azhim, subhana rabbiyal azhim", kemudian mengangkat kepalanya dari ruku', lalu berdiri sebagaimana ruku'nya dan mengucap : "La Rabbil Hamdu". Kemudian beliau sujud, dan adalah sujudnya selama berdirinya. Beliau mengucap dalam sujudnya : "Subhana Rabbiyal A'laa", kemudian mengangkat kepalanya dari sujud, kemudian duduk, pada duduk antara dua sujud beliau mengucap "Rabbigh Firli", lama duduknya sebagaimana sujudnya, kemudian sujud dan berkata : "Subhana Rabbiyal A'laa". Maka beliau shalat empat raka'at dan membaca padanya surah Al-Baqarah dan Ali 'Imran dan An-Nisaa' dan Al-Maidah serta Al-An'am sehingga datang Bilal untuk adzan buat shalat (Fajar)".
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II : 90/2 dan Ibnu Nashr pada halaman 80 - 90. Nasa'i dalam sunannya I : 246, Ahmad V : 400 melalui Thalhah bin Yazid Al-Anshari dari Hudzaifah, riwayat-riwayatnya ini saling menambah antara satu dengan yang lain. Juga oleh Imam Tirmidzi I : 303 serta Ibnu Majah dalam I : 290 dan Hakim I : 271 tentang ucapan duduk antara dua sujud. Hakim juga mengesahkannya dan Dzahabi menyetujuinya, orang-orangnya kepercayaan, tetapi Nasa'i menganggap ini Mursal dengan menyebut illatnya bahwa Thalhah bin Yazid tidak aku ketahui mendengar (hadits ini) dari Hudzaifah.
Menurut pedapat saya, sanad hadits ini telah disambung oleh 'Amr bin Marrah dari Abi Hamzah yang dia itu adalah Thalhah bin Yazid, ia mendengar dari seorang laki-laki dari Absi, Syu'bah memandang bahwasanya ia adalah Shillah bin Zufar dari Hudzaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud I : 139-140, Nasa'i I : 172, Thahawi dalam "Al-Musykil" I : 308, Thayalisi I : 115 serta Baihaqi II : 121-122, juga Ahmad V : 398 dan Baghawi pada hadits Ali bin Ja'di I : 4/1 dari Syu'bah dari 'Amr, sanadnya shahih. Muslim meriwayatkan II : 186 melalui jalan Al-Mustaurad bin Ahnaf dari Shillah bin Zufar yang semakna dengan ini disertai tambahan, pengurangan dan beberapa perubahan kecil.
C.      Keterangan-keterangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (qaul) tentang keutamaan Tarawih dengan berjama'ah.
"Artinya : Abu Dzar radyillahu 'anhum berkata : Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi beliau tidak shalat bersama kami, sehingga tinggal tujuh hari dari bulan (Ramadhan), lalu ia shalat (malam) bersama kami hingga larut sepertiga malam, kemudian di hari keenam ia tidak shalat bersama kami lagi, dan ia shalat bersama kami pada malam kelima, hingga larut pertengahan malam, lalu kami bertanya : Ya Rasulullah ! Alangkah baiknya kalau seandainya engkau kerjakan sunnah itu dengan kami dalam sisa malam kami ini. Maka jawabnya : Sesungguhnya barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam hingga selesai, akan ditetapkan baginya (seperti) shalat semalam (suntuk). Kemudian setelah itu ia tidak lagi shalat bersama kami hingga tinggal tiga hari dari bulan itu, kemudian ia shalat lagi bersama kami pada malam ketiganya, dan ia ajak keluarga dan istrinya, lalu ia shalat bersama kami, hingga kami khawatir (kehilangan) al-falaah. Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Apakah Al-Falaah itu ? Jawabnya : Yaitu Sahur".
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II : 90/2, Abu Dawud I : 217, Tirmidzi II : 72-73, disahkan oleh Nasa'i I : 238 dan Ibnu Majah I : 397 dan Thahawi dalam "Syarhul Ma'aanil Atsar" I : 206, dan Ibnu Nashr hal 89, Faryabi I : 71 dan II : 72, serta Baihaqi II : 494. Semua sanad mereka SHAHIH.
Mendukung hadits ini adalah riwayat Abu Dawud dalam kitab Al-Masaail hal 62, ia berkata.
"Artinya : Saya mendengar Ahmad ditanya : Mana yang lebih engkau sukai, orang yang shalat di bulan Ramadhan bersama orang banyak atau sendirian ; Ia menjawab : Orang yang shalat bersama orang banyak ; aku juga mendengar ia berkata : Aku menyukai orang-orang yang shalat bersama imam dan witir bersamanya. Nabi shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya seorang laki-laki apabila ia shalat bersama imam, akan ditetapkan baginya (pahala) di sisi malamnya. Yang seperti ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Nashr, halaman 91 dari Ahmad, kemudian Abu Dawud berkata : "Ahmad ditanya dan aku mendengar : bagaimana tentang mengakhirkan pelaksanaan shalat Tarawih hingga akhir malam ? Ia menjawab : Tidak ada sunnah kaum Muslimin yang lebih baik aku sukai dari pada itu.
Pengertian berjama'ah pada waktu awwal untuk shalat Tarawih lebih afdhal baginya daripada shalat sendirian, walau mengakhirkannya hingga akhir malam. Jadi walaupun menta'khir shalat Tarawih itu mempunyai keutamaan sendiri, tapi melakukan dengan jama'ah adalah lebih utama dengan dasar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya beberapa malam bersama para shahabat, sebagaimana yang diceritakan pada riwayat 'Aisyah terdahulu, dan demikian pula yang dilakukan kaum Muslimin mulai kekhalifahan Umar radyiallahu 'anhum hingga sekarang.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. QUNUT
  قنت atau القنوت memiliki arti : menahan dari berbicara. Menurut pendapat yang lain adalah do’a dalam shalat. Menurut yang lainnya lagi adalah khusyu’ atau pengakuan dan penetapan dalam beribadah atau dapat juga memiliki arti menegakkan dalam ketaatan yang tidak disertai dengan maksiat. Menurut lainnya adalah berdiri, sebagaimana yang Tsa’labah kira bahwa makna asalnya adalah berdiri. Menurut lainnya adalah lama berdiri.
Di dalam bahasa Arab, qunut semula bisa berarti: tunduk; merendahkan diri kepada Allah; mengheningkan cipta; berdiri shalat. Kemudian digunakan untuk berdoa tertentu di dalam shalat.
Nabi Muhammad Saw. melakukan qunut dalam berbagai keadaan dan cara (seperti banyak diriwayatkan dalam hadits-hadits tentang qunut ini). Pernah Nabi berqunut pada setiap lima waktu, yaitu pada saat ada nazilah (musibah). Saat kaum muslimin mendapat musibah atau malapetakan, misalnya ada golongan muslimin yang teraniaya atau tertindas. Pernah pula Nabi qunut muthlaq, tanpa sebab khusus.
terlepas dari kontroversi soal qunut itu sendiri, menurut penulis, dewasa  ini sebaiknya kita selaku orang Islam dapat melakukan qunut ketika shalat. Paling tidak pada waktu shalat Subuh.
2. TARAWIH
Tarawih menjadi permasalahan yang utama di dalam ibdah. Terutama untuk umat Islam di Indonesia. Hal ini sering diperbincangkan dikalangan umat Islam khususnya ketika memasuki Bulan Ramadhan. Namun perlu kita pahami bahwa tarawih merupakan shalat sunah, yang dikerjakan di malam hari, bukan shalat wajib yang bila ditinggalkan akan mendapat siksa. Jadi tarawih tidak mengikat. Toh ada banyak hadits yang menerangkan berapa jumlah rakaat tarawih.




B. Saran
Penulis menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat pada makalah ini, baik dalam materi, maupun dalam hal penulisan. Hal ini di karenakan kurangnya referensi yang kami miliki untuk dijadikan rujukan dan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu, penulis meminta kritik dan saran yang membangun agar penulis dapat menyajikan makalah yang lebih baik lagi, Insya Allah.



DAFTAR PUSTAKA
·         Shahih Al Bukhari, Bait Al Afkar Al Dauliyah Li Al Nasyr I Jld.
·         Shahih Al Muslim, Dar Al Fikr Cet-I, 1424 H / 2003 m, Beirut Libanon.
·         Sunan Al Nasa’i, Dar Ibn Hazm Cet-I, 1420 H / 1999 m, Beirut Libanon.
·         Sunan Abu Dawud, Dar Ibn Hazm Cet-I 1419 H / 1998 m, Beirut Libanon.
·         Sunan Ibn Majah, Dar Al Fikr Ii Jld.
·         Sunan Al Darimi, Dar Ibn Hazm Cet-I 1423 H / 2002 M, Beirut Libanon.
·         Sunan Al Tirmidzi, CD.
·         Sunan Ahmad, CD.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar