Jumat, 29 April 2011

Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

  1. Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 10 menyatakan kompetensi guru mencakup pedagogic, kepribadian, social dan professional. Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11).
Pasal 15 yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus dan maslahat tambahan. Yang dimaksud maslahat tambahan tertuang pada pasal 19, berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanana kesehatan dan penghargaan-pengharggan tertentu. Guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar (pasal 40). Pasal 24 menentukan tentang pengangkatan guru.
Pasal 42 menguraikan tentang organisasi profesi guru, yang memiliki wewenang sebagai berikut:
1.       Menetapkan dan menegakan kode etik guru.
2.       Memberikan bantuan hukum pada guru.
3.       Memberikan perlindungan profesi guru.
4.       Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5.       Mewajibka pendidikan nasional.
Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk mengajar deprogram diploma dan sarjana dan lulusan program doctor untuk mengajar diprogam pascasarjana. Pasal 48 disebutkan persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doctor. Pasal 49 menyebutkan guru besar yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat istimewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangkat sebagai professor paripurna.