Sabtu, 02 April 2011

Perkembangan Ilmu Hadits




DAFAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………ii
BABI I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah…………………………………………………….1
1.2   Rumusan Masalah…………………………………………………………..2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hadits sebagai Sumber Ajaan Agama………………………………………3
2.1.1 Dalil al- Quran ……………………………………………………….6
2.1.2 Dalil al-Hadis………………………………………………………...9
2.1.3 Kesepakatan Ulama (Ijma)…………………………………………..10
2.1.4 Sesuai dengan Petunjuk Akal (ijtihad)………………………………11
2.2 Hadist sebagai Syariat dalam Islam………………………………………..12
2.3 Pengaplikasian Hadist sebagai Partnership dari al-Qur’an………………...15
BAB III KESIMPULAN……………………………………………………..21
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………...23





KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yang menguasai Hari Pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus-jalan orang-orang yang telah Engkau anugrahkan nikmat, bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan-jalan orang yang sesat (QS. 1:1-7)
Puji syukur kami panjatkan kehadiratn Allah SWT., karena atas limpahan Rahmat dan Karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Makalah yang berjudul “Hadis sebagai Sumber Ajaran Agama” disusun untuk memenuhi salah satu tugas kelompok pada Mata Kuliah Ilmu Hadis, dan selain itu kami berharap makalah ini dapat memberikan sumbangan pengetahuan kepada para pembacanya mengenai ilmu hadis, khususnya mengenai hadis sebagai sumber ajaran agama.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. “Tak ada gading yang tak retak.” Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna perbaikan dalam penyusunan makalah berikutnya.
Akhirnya, kami mengucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara moril maupun materil dalam penyusunan makalah ini.
Bandung, Desember 2008

                                                                                                     Kelompok II

BAB I
                                                   PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Setiap agama di dunia mempunyai kitab suci sebagai pedoman ajarannya, seperti Kristen dengan kitab Injilnya dan Hindu dengan kitab Wedanya. Begitupun Islam sebagai agama mempunyai kitab suci yang masih tetap dan akan terjaga orisinilitasnya sampai hari akhir nanti yang diberi nama al-Qur’an.
Umat Islam mengambil hukum-hukum Islam dari al-Qur’an yang diterima dari Rasul SAW yang ketika itu kerap kali al-Qur’an membawa keterangan-keterangan yang bersifat mujmal, tidak mufashshal; kerap kali membawa keterangan bersifat, muqayyad tidak mutlaq. Banyak hukum-hukum di dalam al-Qur’an yang sulit untuk dipahami atau dijalankan bila tidak diperoleh keterangan (penjelasan) yang diperoleh dari hadis Nabi SAW. Oleh sebab itu, para sahabat yang tidak memahami al-Qur’an perlu kembali kepada Rasulullah SAW untuk memperoleh penjelasan yang diperlukan tentang ayat-ayat al-Qur’an. Lebih dari itu, ada beberapa kejadian atau peristiwa yang tidak dijelaskan hukumnya oleh nas-nas al-Qur’an secara terang. Dalam hal ini perlu mengetahui ketetapan Nabi SAW yang telah diakui sebagai Rasulullah untuk menyampaikan syariat dan undang-undang kepada manusia.
Firman Allah SWT:
وَالزُّبُرِ وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan telah Kami turunkan kepada engkau al-Dzikir untuk engkau terangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka suka berfikir” (QS. Al-Nahl : 44).
Dengan demikian, maka hadis Nabi SAW berkedudukan sebagai partnership al-Qur’an. Namun, perlu diingat bahwa keberadan hadis sebagai sumber syariat menjadi sesuatu yang kontroversi, maka penulis memandang perlu untuk menyimak melalui pembahasan yang berjudul “Hadis sebagai Sumber Ajaran Agama”.

1.2  Rumusan Masalah
Ada beberapa rumusan masalah yang akan diangkat dalam makalah ini, antara lain adalah sebagai berikut.
1.         Apa yang dimaksud dengan hadist sebagai sumber ajaran agama (syariat)?
2.         Mengapa hadist dijadikan syariat dalam Islam?
3.         Bagaimana pengaplikasian hadist sebagai Partnership dari al-Qur’an?















BAB II
KEDUDUKAN HADIS DALAM ISLAM

2.1  Hadis sebagai Sumber Ajaran Agama (Syariat)
Sunah merupakan penafsiran al-Qur’an dalam praktik atau penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal. Hal ini mengingat bahwa pribadi Nabi Muhammad SAW.merupakan perwujudan dari al-Qur’an yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, siapa saja yang ingin mengetahui tentang manhaj (metodologi) praktis Islam dengan segala karakteristik dan pokok-pokok ajarannya, maka hal itu dapat dipelajari secara rinci dan teraktualisasikan dalam Sunah Nabawiyah, yakni ucapan, perbuatan dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Tentang ini, maka kami akan mengutip beberapa sumber buku yang menyatakan kedudukan sunah terhadap al-Qur’an, diantaranya sebagai berikut.
Dr. Mushtafa As-Siba’iy (th: 343) yang dikutip oleh M. Syuhudi Ismail menyatakan bahwa ‘…umat Islam zaman dahulu dan zaman sekarang telah sepakat, terkecuali sekelompok orang yang berpaling menyalahinya, bahwa sunah Rasul yang berupa sabda, perbuatan dan pengakuannya itu, merupakan salah satu hukum Islam…’ (1987: 45).
Jumhur ulama mengatakan bahwa sunah menempati urutan yang kedua setelah al-Qur’an. Untuk hal ini al-Suyuthi dan al-Qasimi mengemukakan argumentasi rasional dan argumentasi tekstual. Diantara argumentasi itu adalah sebagai berikut.
a.    Al-Qur’an bersifat qath’i al-wurud, sedangkan sunah bersifat zhanni al-wurud. Karena itu yang qath’i harus didahulukan daripada yang zhanni.
b.    Sunah berfungsi sebagai penjabaran al-Qur’an. Ini harus diartikan bahwa yang menjelaskan berkedudukan setingkat di bawah yang dijelaskan.
c.    Ada beberapa hadis yang menjelaskan urutan dan kedudukan sunah setelah al-Qur’an. Diantaranya dialog Rasulullah dengan Mu’az bin Jabal yang diutus ke negeri Yaman sebagai qadil.
d.   Al-Qur’an sebagai wahyu dari sang pencipta, Allah SWT. sedang hadis berasal dari hamba dan utusannya, maka selayaknya bahwa yang berasal dari sang pencipta lebih tinggi kedudukannya daripada yang berasal dari hamba utusan-Nya. Abudin Nata (1993: 171-172).
Seluruh aktivitas Nabi terangkum dalam sunah atau sunah Nabi yang dulu dan ada yang sekarang. Ia akan tetap menjadi yang sebagai bagian sumber hukum Islam, setingkat di bawah al-Qur’an. Muhammad Mustafa Azami (1992: 25).
Hadis Nabi Muhammad SAW. merupakan penafsiran al-Qur’an dalam praktek atau penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal. Demikian ini mengingat bahwa pribadi Rasulullah SAW. merupaan perwujudan dari al-Qur’an yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari. Yusuf Qardhawi (1993: 17).
Banyak ayat al-Qur’an atau al-Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan salah satu sumber hukum Islam selain al-Qur’an, yang wajib diikuti sebagaimana mengikuti al-Qur’an, baik dalam bentuk awamir maupun nawahinya. Utang Ranuwijaya (1993: 42).
Sunah adalah sumber kedua dalam bidang tasyri dan dakwah (tuntunan-Nya). Para ahli fikih merujuk kepadanya untuk menyimpulkan hukum Islam, sebagaimana para ahli dakwah dan tarbiyah merujuk kepadanya untuk menggali makna-makna yang mengilhami, nilai-nilai yang mengarahkan, serta hikmah-hikmah yang merasuk dalam sanubari manusia. Demikian pula untuk mencari cara-cara efektif dalam rangka menganjurkan perbuatan kebaikan dan mencegah kejahatan.Yusuf Qardhawi (1995:28).
Sunah Nabi Muhammad SAW. adalah sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Karena sunah Nabi SAW. menafsirkan al-Qur’an dan menjelaskan sisi yang masih umum, selain itu ini adalah wahyu yang datang dari Allah SWT yang diturunkan kepada Rasul-Nya. Ali Abdul Halim Mahmud (1998: 55).
Seluruh umat Islam, baik yang ahli naql maupun ahli aql telah sepakat bahwa hadis/sunah merupakan dasar hukum Islam, yaitu salah satu dari sumber hukum Islam dan juga sepakat tentang diwajibkannya untuk mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti al-Qur’an. Mudasir (1999: 65).
Yang dimaksud dengan Tasyri’ adalah menetapkan ketentuan Syari’at Islam atau hukum Islam. Hukum Islam adalah firman Syari’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, yang mengandung tuntunan, membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai syarat adanya yang lain. Pengertian hukum Islam menurut Ushul Fiqh ialah firman (nash) dari pembuat Syara’ baik firman Allah maupun hadis Nabi SAW.
Syari’at adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk para hamba-Nya dengan perantaraan Rasulullah SAW Supaya para hamba melaksanakannya dengan dasar Iman, baik hukum itu mengenai amaliah lahiriah, maupun mengenai akhlak dan akidah yang bersifat batiniah. Syari’at Islam dalam arti luas meliputi segala yang berhubungan dengan akidah, akhlak, ibadah dan muamalah. Endang Soetari (2000: 65)
Banyak hukum-hukum di dalam al-Qur’an yang di antaranya sulit dipahami atau dijalankan bila tidak diperoleh keterangan (penjelasan) yang diperoleh dari hadis Nabi SAW. Oleh sebab itu, para sahabat yang tidak memahami al-Qur’an perlu kembali kepada Rasulullah SAW. untuk memperoleh penjelasan yang diperlukan tentang ayat-ayat al-Qur’an. Muhammad Ahmad-Mudzakir (2000: 19).
Diantara rukun iman ialah percaya bahwa Nabi Muhammad SAW. sebagai Rasul. Oleh karena itu, terdapat keharusan pada manusia untuk mengikuti jejak apa yang telah beliau laksanakan dalam hidup dan kehidupan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. R. Abuy Sodikin-Badruzaman (2004: 71).
Al-Qur’an dan hadis merupakan dua sumber hukum syariat Islam yang tetap, yang orang Islam tidak mungkin memahami syariat Islam secara mendalam  lengkap dengan tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Seorang mutjahid dan seorang alim pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya. Munzier Suparta (2006: 49).
Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dari beberapa dalil, baik dalil naqli maupun aqli berikut ini.


2.1.1        Dalil al-Qur’an
Banyak ayat al-Quran yang menerangkan kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Diantaranya adalah sebagai berikut.

Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 179.

 مَاكَانَ اللهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى مَآأَنتُمْ عَلَيْهِ حَتَّى يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ وَمَاكَانَ اللهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللهَ يَجْتَبِي مِن رُسُلِهِ مَن يَشَآءُ فَئَامِنُوا بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَإِن تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرُُ عَظِيمُُ
“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang mukmin seperti keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia memisahkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi, Allah akan memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara Rasul-Rasul-Nya. Karena itu, berimanlah kepada Allah dan rasul-Rasul-Nya dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besa”

(QS. Ali Imran : 179)
Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 136.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ءَامِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَن يَكْفُرْ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا
”Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta Kitab yang allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.”
Dalam surat Ali Imran di atas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang munafik. Dia juga akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat Iman orang-orang mereka. Oleh karena itu, orang mukmin di tuntut agar tetap beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Pada surat An-Nisa ayat 136, sebagaiana halnya pada surat Ali Imran ayat 179, allah SWT menyeru kaum muslimin agar beriman kepada Allah , Rasul-Nya (Muhammad SAW), al-Qur’an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir ayat , Allah SWT mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.
Selain memerintahkan umat Islam agar percaya kepada Rasullullah SAW., Allah juga menyerukan agar umat-Nya mentaati semua bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasullullah SAW. ini sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Banyak ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan masalah ini.


Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 59

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, Rasul, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.”
(QS. An-Nisa : 59)


Firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 54

قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَاحُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّاحُمِّلْتُمْ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَاعَلَى الرَّسُولِ إِلاَّ الْبَلاَغُ الْمُبِينُ
“Katakanlah, Taatlah kepada Allah dan kepada Rasul, dan jika kamu berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul SAW. itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu malainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.”
(QS. An-Nur : 54)
Masih banyak lagi ayat-ayat sejenis yang menjelaskan tentang permasalahan ini. Dicantumkannya beberapa ayat di atas dimaksudkan hanya sebagai contoh dan gambaran dari keseluruhan ayat yang dimuat dalam Al-Quran.
Dari beberapa ayat Al-Quran di atas, jelaslah bahwa setiap ada perintah taat kepada Allah SWT. Dalam Al-Quran selalu diiringi dngan perintah taat kepada Rasul-Nya. Demikian pula, mengenai peringatan (ancaman) karena durhaka kepada Allah, sering disejajarkan dengan ancaman karena durhaka kepada Rasullullah SAW.
Bentuk-bentuk ayat seperti ini menunjukan betapa pentingnya kewajiban taat terhadap semua yang disampaikan oleh Rasullullah SAW. Cara-cara penyajian Allah seperti ini hanya diketahui oleh orang-orang yang menguasai bahasa arab dan memahami ungkapan-ungkapan serta pemikiran-pemikiran yang terkandung di dalamnya, yang akan memberi masukan dalam memahami maksud ayat tersebut.
Dari sinilah dapat dinyatakan bahwa ungkapan kewajiban taat kepada Rasullullah SAW dan larangan mendurhakainya, merupakan suatu kesepakatan yang tidak diperselisihkan oleh umat Islam. Mudasir (1999:73).
2.1.2        Dalil al-Hadis
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW. berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadis sebagai  pedoman hidup di samping al-Qur’an sebagai pedoman utamanya, adalah dalam sabdanya:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُوْا بَعْدَ هُمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَتِي (رواه الحاكم عر ابي شريرة)
“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Hakim)
Hadis Nabi Muhammad SAW. diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Tarmidzi. Ketika Rasulullah SAW hendak mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi penguasa Yaman, beliau mengajak Mu’adz berdialog seperti disebutkan dalam hadis berikut.
كيف تقضي اذا عرض لك قضاء ؟ قال : اقضي بكتاب الله. فان لم تجد ؟ قال :فبسنة رسول الله . فان لم تجد في كتاب الله ولا في سنة رسول الله ؟ قال : اجتهد راي . فضرب رسول الله . وقال الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله كما يرضي رسول الله صلي الله عليه وسلم
“(Rasul bertanya), “Bagaimana kamu akan menetapkan hukum bila dihadapkan padamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum? Mu’adz menjawab “Saya akan menetapkannya dengan kitab Allah”. Lalu Rasul bertanya lagi, “Bagaimana seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah.” Mu’adz menjawab, “ Dengan sunah Rasulullah.” Lalu Rasulullah bertanya lagi, “Seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah dan juga tidak dalam sunah Rasul. “Mu’adz menjawab lagi, “Saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri.” Maka Rasulullah menepuk pundak Mu’adz seraya mengatakan, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu yang Rasul kehendaki.”
(Riwayat Abu Dawud)
Hadis-hadis tersebut di atas, menunjukkan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadis atau menjadikan hadis sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada al-Qur’an.
2.1.3        Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadis sebagai sumber hukum Islam, antara lain dalam peristiwa di bawah ini.
a.        Ketika Abu bakar dibaiat menjadi Khalifah, ia pernah berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh Rasulullah SAW. sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya.”
b.        Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, “ Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, Saya tidak akan menciummu.”
c.         Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan salat safar dalam al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab, “Allah SWT. telah mengutus Nabi Muhammad SAW. kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat.”
d.        Diceritakan dari Sa’id bin Musayyab bahwa Usman bin affan berkata, “Saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah SAW. Saya makan sebagaimana makannya Rasulullah, dan Saya shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah SAW.”

2.1.4        Sesuai dengan Petunjuk Akal (Ijtihad)
Kerasulan Nabi Muhammad SAW. telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu kadangkala beliau menyampaikan apa yang diterimanya dari allah SWT. baik isi maupun formulasinya dan kadangkala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Tuhan. Namun juga, tidak jarang beliau menawarkan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak dibimbing oleh wahyu. Hasil ijtihad beliau ini tetap berlaku sampai ada nash yang menasakhkan. Bila kerasulan Muhammad SAW. telah diakui dan dibenarkan, maka sudah selayaknya apabila segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu dan hasil ijtihad semata ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Disamping itu, secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW. sebagai Rasul Mengharuskan umatnya menaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa hadis merupakan salah satu sumber hukum dan sumber ajaran Islam yang menduduki urutan kedua setelah al-Qur’an. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahan, hadis melahirkan hukum zhanni, kecuali hadis yang mutawatir.  Mudasir (1999:74).








2.2  Hadis sebagai Syariat dalam Islam
Menurut buku Prof. Drs. H. Endang Soetari AD., M.Si. yang menjadi alasan hadis dijadikan syariat dalam Islam antara lain adalah sebagai berikut.
·      Al-Qur’an adalah kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. lafazh dan maknanya diterima umat dengan qath’i, didengar dan dihafal oleh sejumlah sahabat besar, ditulis secara resmi dan seksama oleh penulis wahyu atas perintah Nabi, dikumpulkan dalam mushaf yang terpelihara dalam keasliannya tanpa perubahan walau sehuruf. Sedangkan hadis tidak sampai derajat demikian. Pada dasarnya hadis bersifat zhanni. Hadis qauli hanya sedikit sekali yang mutawatir, kebanyakan hadis yang mutawatir berupa amal praktek ibadah, seperti salat, baik cara maupun rakaatnya, tentang puasa, haji dan lain-lain.
·      Al-Qur’an merupakan asal dan pangkal bagi hadis. Segala yang diuraikan hadis berasal dari al-Qur’an. Hal itu sebab al-Qur’an lengkap isinya, agama telah disempurnakan dengan uraian yang dipaparkan dalam al-Qur’an maka hadis berfungsi untuk merangkum dan mensyarahkan apa yang termaktub dalam al-Qur’an.
·      Menurut petunjuk akal, kita tahu bahwa nabi Muhammad SAW adalah rasul Allah yang telah diakui dan dibenarkan umat Islam. Di dalam melaksanakan tugas agama, yaitu menyampaikan hukum syari’at kepada umat, kadang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan yang isi dan redaksi peraturan itu telah diterima dari Allah. Kadang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan hasil ciptaan sendiri atas bimbingan ilham dari Allah. Dan tidak jarang pula beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tiada  petunjuk oleh wahyu atau bimbingan oleh ilham. Hasil ijtihad beliau ini terus berlaku sampai ada nash yang menashkannya. Sudah layak sekali kalau peraturan-peraturan dan inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham, maupun ijtihad beliau, ditempatkan sebagai sumber hukum. Kepercayaan yang telah kita berikan kepada beliau sebagai utusan Allah mengharuskan kepada kita untuk mentaati segala peraturan yang telah dibawanya.
·      Tentang dasar hukum itu telah menjadi ijma’ dikalangan para sahabat, yang telah sepakat menetapkan wajib al-ittiba’ (taat) terhadap hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah wafat. Di waktu Rasul masih hidup, para sahabat konsekuen melaksanakan hukum-hukum Rasul, mematuhi peraturan dan meninggalkan larangan-larangannya. Sepeninggal Rasulullah SAW para sahabat, seperti Abu Bakar bila tidak menjumpai ketentuan hadis, atau tidak ingat akan suatu ketentuan hadis Nabi menanyakan kepada siapa yang mengingatnya.’Umar dan sahabat lainnya meniru tindakan Abu Bakar tersebut. Atas tindakan para khulafa al-Rasyidin tersebut tidak ada seorang pun dan sahabat dan tabi’in yang mengingkarinya. Karenanya, hal sedemikian itu merupakan ijma’.

·           Al-syatibi dalam al-muwafaqatnya, menerangkan bahwa al-Qur’an, dan hadis sebagai dasar hukum Islam dan rutbah hadis dibawah rutbah al-Qur’an karena:
a.    Al-Qur’an diterima dengan jalan qath’i, global dan detailnya diterima dengan meyakinkan, sedangkan hadis yang diterima dengan jalan zhan, keyakinan kepada hadis yang sebatas global, bukan secara detail.
b.    Hadis adakalanya menerangkan sesuatu yang mujmal dari al-quran, adakala menyarah al-Qur’an, bahkan mendatangkan yang belum didatangkan oleh al-Qur’an. Ketika hadis bersifat bayan dan syarah, tentu keduanya keadannya tidak sama dengan derajat pokok yang dijelaskannya. Nash yang bersifat pokok dipandang sebagai azas, yang bersifat syarh dipandang cabang. Sedang jika bersifat mendatangkan (suatu hukum) yang tidak didatangkan al-Qur’an, tiadalah diterima dengan apa yang ada didalam al-Qur’an, namun diterima kalau yang didatangkan itu tidak ada dalam al-Qur’an.
Menurut buku M. Syuhudi Ismail. yang menjadi alasan penempatan urutan derajat al-Qur’an lebih tinggi dari hadis antara lain adalah sebagai berikut.
a.         Berdasarkan petunjuk al-Qur’an itu sendiri, yaitu sebagai berikut.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Taatilah Rasul (Nya), dan orang-orang yang memegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunah Nabi), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akhlaknya.”
(An-Nisa 59)
b.         Berdasarkan petunjuk hadis Rasul
“Dari Abdullah bin Amr bin “Auf, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda: Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara, yang  tidak akan tersesat kamu selama kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunahku.”
(Riwayat Al-Hakim dan Abil Bar)
Berdasarkan nilai keorsinilan dokumen dan historis dan kodifikasinya. Maksudnya, bahwa bila ditinjau dari segi sejarah dan orisinalitasnya, maka matan/materi al-Qur’an (juga hadis mutawatir lafdzy) berkedudukan.
الْقَطْعِيُ الْوُرُوْدِ / القطعي الثبوت
Yakni riwayat yang penetapannya telah diyakini kebenarannya. Sedang untuk hadis yang bukan mutawatir berkedudukan :
الظني الورود / الظني الثبوت
Yakni riwayat yang penetapannya,diduga keras kebenarannya. Adapun dari segi “dalalahnya” baik al-quran maupun hadis, sama-sama ada yang القطعية الدلالة  (ketetapan yang ditunjuki oleh dalil yang meyakini kebenarannya); ada yang المطبية الدلالة (ketetapan yang ditunjuki oleh dalil, yang baru pada tingkat dugaan keras tentang kebenarannya).
Berdasarkan logika, bahwa al-quran sebagai wahyu dari sang pencipta, sedang hadis berasal dari hamba dan utusan-Nya, maka sudah selayaknya bahwa yang berasal dari sang pencipta itu lebih tinggi kedudukannya daripada yang berasal dari hamba/utusan-Nya.

2.3  Pengaplikasian Hadist sebagai Partnership dari al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran Islam, antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu, kehadiran hadis, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi al-Qur’an.
Selanjutnya lebih jauh secara terperinci diungkapkan pendapat para ulama tentang fungsi hadis sebagai penjelas, interprestasi dan bayan terhadap al-Qur’an sebagai berikut:
1.        Menurut ulama ahl al-ra’y (Abu Hanifah):
a.         Bayan Taqrir: keterangan yang didatangkan hadis untuk menambah kokoh apa yang diterangkan oleh al-Quran. Contoh, hadis Nabi SAW tentang melihat bulan untuk berpuasa ramadhan:
صوموالرؤيته وافطروالرؤيته (متفق عليه عنابي هريرة)
“berpuasa kamu sesudah melihat bulan dan berbuka kamu setelah melihatnya”. (Riwayat Mutafaq’alaih)
Hadis ini menguatkan firman Allah SWT:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Bulan ramadhan yang telah diturunkan didalamnya al-Qur’an untuk petunjuk bagi manusia keterangan yang mengandung petunjuk dan penjelasan-penjelasan yang memisahkan antara yang benar dan yang batal”. (Q.S. Al-baqarah:185)
b.    Bayan Tafsir: Menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui pengertiannya, yang mujmal dan musytarak fihi. Contoh hadis Nabi
صلواكما رايتمرني اصلي , رواه احمد والبخاري عن مالك بن الحويرث.
“shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”.
 (Riwayat Ahmad dan Bukhori)
Hadis ini menerengkan tentang kemujmalan shalat.

c.    Bayan Tabdil (Nasakh); mengganti sesuatu hukum atau menaskhkan. Menaskhkan al-Qur’an dengan al-Qur’an, menurut ulama Ahl al-Ra’y boleh. Menaskhkan al-Qur’an dengan hadis boleh kalau hadis itu mutawatir, masyhur, mustafidh.
Mengkhususkan makna al-Qur’an dengan hadis, mereka tidak membolehkannya, kecuali kalau hadis itu mutawatir yang disepakati menerimanya lebih utama diamalkan daripada khash yang diperselisihkan untuk diterima. Abu hanifah memegangi dan mendahulukan keumuman makna hadis:
ما سقه السماء ففيه عشر, رواه ال بيهقي
“apa yang disiraminya oleh hujan, maka padanya satu persepuluh”
 (Riwayat al- Baihaqi).
2.        Menurut Malik
a)         Bayan Taqrir: menetapkan dan mengokohkan hukum-hukum al-Quran.

صوموالرؤيته وافطرو الرؤيته, متفق عليه عن ا بي هريرة
“berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu setelah melihatnya”
(Riwayat Mutafaq ‘alaih)
b)        Bayan Taudhih (Tafsir): menerangkan maksud-maksud ayat, seperti hadis-hadis yang menerengkan maksud ayat yang dipahamkan oleh para sahabat berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat sendiri. Seperti ayat:
والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقرنها في سبيل الله فبشرهم بعذاب اليم
“Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan tiada mereka membelanjakan pada jalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan adzab yang sangat pedih” (Q.S.At- taubat: 34)


c)         Bayan Tafshil: menjelaskan kemujmalan al-Qur’an, seperti hadis-hadis yang mentafshilkan kemujmalan tentng shalat:


اقيموا الصلاة
“dirikanlah olehmu shalat”
d)     Bayan Bashthi (tasbith atau ta’wil): memanjangkan keterangan bagi apa yang diringkaskan keterangannya oleh al-Qur’an, seperti ayat:
وعلي الثلاثة الذين خلفوا
“Dan atas apa tiga orang yang tidak mau pergi, yang tinggal ditempat tidak mau pergi ke medan perang.” (Q.S. at-taubat:118)
e)      Bayan Tasyri’: mewujudkan suatu hukum yang tidak tersebut di dalam al-Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar kepada seorang saksi dan sumpah apabila mudda’i tidak mempunyai dua orang saksi, dan seperti radha’ah (saudara sepersusuan) mengharamkan pernikahan antara keduanya, mengingat ada hadis yang menyatakan:
يحرم من الرضا عة ما يحرم من النسب, رواه احمدوابوداود عن عائشة
“Haram atas raddha apa yang haram lantaran nasab (keturunan)” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)
3.      Menurut Al –Syafi’i
a.         Bayan Tafshil, menjelaskan ayat-ayat mujmal, yang sangat ringkas petunjuknya.
b.         Bayan Takhshish, menentukan sesuatu dari umum ayat.
c.         Bayan Ta’yin, menentukan mana yang dimaksud dari dua tiga perkara yang mungkin dimaksud.
d.        Bayan Tasyri’,menetapkan hukum yang tiada didapati dalam al-Qur’an secara tekstual.
e.         Bayan Nasakh, menetukan mana yang di-nasikh-kan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat al-Quran yang kelihatan berlawanan.

4.      Menurut Ahmad Ibn Hambal;
a.         Bayan ta’kid (taqrir) m enerangkan apa yang dimaksudkan oleh al-Qur’an apabila hadis itu bersesuaian petunjuknya dengan petunjuk al-Qur’an.
b.         Bayan Tafsir, menjelaskan suatu hukum al-Qur’an dengan menerangkan apa yang dimaksud oleh al-Qur’an.
c.         Bayan Tasyri’, mendatangkan suatu hukum yang didiamkan oleh al-Qur’an, yang tidak diterangkan hukumnya.
d.        Bayan Takhshish dan Taqyid, mengkhususkan al-Qur’an dan meng qayidkannya.

Dari uraian-uraian di atas jelaslah bahwa hadis merupakan dasar juga bagi hukum-hukum Islam setelah al-Qur’an. Umat Islam harus mengikuti petunjuk hadis sebagaimana dituntut mengikuti petunjuk al-Qur’an.
Menurut buku Munzier Suparta (2006:58-65). Ada beberapa fungsi hadis terhadap al-Qur’an antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Bayan at-Taqrir
Bayan at-Taqrir disebut juga dengan bayan al-ta’kid dan bayan al-istbath. Yang dimaksud dengan bayan ini adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam al- Qur’an. Fungsi hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan al-Quran.
2.      Bayan al-Tafsir
Yang dimaksud dengan bayan ini adalah bahwa kehadiran hadis berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masiah bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsish) terhadap ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum. Diantara contoh tentang ayat al-Quran yang masih mujmal adalah mengenai shalat, zakat, puasa, nikah, qishas, hudud, dan sebagainya. Ayat al-Qur’an tentang masalah ini masih bersifat mujmal, baik caraa pengerjaannya, sebab-sebabnya, ataupun halangan-halangannya.  
3.      Bayan at-Tasyri’
Yang dimaksud dengan Bayan at-Tasyri adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Qur’an, atau dalam al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya (Ashl) .
4.      Bayan al-Nasakh
Kata nasakh secara bahasa berarti ibthal (membatalkan), izalah (menghilangkan), tahwil (memindahkan), dan taghyir (mengubah). Para ulama mengartikan Bayan al-nasakh ini banyak yang melalui pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam menta’rifkannya. Termasuk perbedaan pendapat antara ulama mutaakhirin dengan ulama mutaqaddimin. Menurut pendapat yang dapat dipegang dari ulama mutaqaddimin , bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum ketentuan meskipun jelas, karena telah berakhir masa keberlakuannya serta tidak bisa diamalkan lagi, dan syari’ (pembuat syari’at) menurunkan ayat tersebut tidak diberlakukan untuk selama-lamanya (temporal).

















KESIMPULAN
Validitas al-Qur’an sebagai sumber hukum tumbuh dari keyakinan dan kepercayaan terhadapnya bahwa ia datang dari Allah SWT, sampai kepada kita dengan cara mutawatir (secara berantai, tidak terputus, melalui jalur yang banyak,) serta rasional. Untuk menjelaskan hal itu, kami perlu sebutkan beberapa hal berikut ini.
Pertama, al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasul terakhir, Muhammad SAW, sampai kepada kita dengan cara mutawatir sehingga menguatkan bahwa al-Qur’an datang dari Allah SWT. Dan tidak ada sesuatu pun darinya yang terganti atau terubah karena Allah SWT. telah menjamin untuk menjaganya. Kondisi seperti itu tidak pernah terjadi pada kitab-kitab suci langit lainnya yang datang terlebih dahulu.
Kedua, dengan adanya kesahihan penisbatan al-Qur’an kepada Allah SWT, juga diperkuat oleh dalil rasio yang kuat. Yaitu, jika al-Qur’an itu datang bukan dari Allah niscaya akan banyak didapati perbedaan dan kesimpangsiuran di dalamnya. Juga, umat Islam telah menerimanya secara sepakat dan menghadapi orang-orang yang menentangnya atau menuduhnya telah berbohong.
Ketiga, al-Qur’an adalah mukjizat Islam yang terus lestari sepanjang masa, baik dalam lafalnya maupun redaksionalnya. Serta mengandung mukjizat pula dalam substansinya, dan tantangannya terhadap manusia untuk menghadirkan al-Qur’an yang sejenisnya, atau sepuluh surat yang sama atau pula satu surat yang sama.
Keempat, dengan adanya kepastian secara yakin akan keberadaan al-Qur’an, dan ia adalah akhir Kitab Allah SWT, serta kitab suci yang paling lengkap dan paling sempurna, maka mengambil ajaran yang terdapat di dalamnya, baik akidah, akhlak, dan etika adalah kewajiban yang harus dituruti. Dan, iman seta Islam tidak dapat berdiri tanpa al-Qur’an.
Kedudukan sunah Nabi SAW. terhadap al-Qur’an adalah sebagai penjelas atas isi al-Qur’an itu. Dan, memberikan tuntunan hukum terhadap hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh al-Qur’an. Penjelasan dan perincian sunah terhadap apa yang yang terdapat dalam al-Qur’an adalah seperti terdapat dalam firman Allah SWT tentang salat dan kefarduannya’ “…Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (an-Nisa:103), kemudian sunah datang menjelaskan dan memberi perincian tentang bilangan salat yang diwajibkan dan bilangan raka’at masing-masing salat itu. Serta syarat sahnya dan seluruh hukum-hukumnya. Demikian juga halnya zakat, puasa, dan haji.
Allah SWT menurunkan al-Qur’an bagi umat manusia, agar al-Qur’an ini dapat dipahami oleh manusia, maka Rasul SAW diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka melalui hadis-hadisnya.
Oleh karena itu, fungsi hadis Rasul SAW sebagai penjelas (bayan) al-Qur’an itu bermacam-macam. Imam Malik bin Anas menyebutkan lima fungsi yaitu, bayan al-taqrir, bayan al-tafsir, bayan al-tafshil, bayan al-ba’ts, bayan al tasyri. Imam syafi’i menyebutkan lima fungsi yaitu, bayan al-tafshil, bayan al-takhshish, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri, dan bayan nasakh. Imam Ahmad Hanbal menyebutkan empat fungsi yaitu, bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan al-tasyri, dan bayan al-takhshish.






DAFTAR PUSTAKA
Abudin Nata. 1993. Al-Qur’an dan Hadis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ali Abdul Halim Mahmud. 1998. Fikih Responsibilitas. Jakarta: Gema Insani Press.
Cik Hasan Basri. 2003. Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Endang Soetari. 2000. Ilmu Hadis Kajian Riwayah dan Dirayah. Bandung: Amal Bakti Press.
Mudasir. 1999. Ilmu Hadis. Bandung: Pustaka Setia.
Muhammad Ahmad dan M. Mudzakir. 2000. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia.
Muhammad Mustafa Azami. 1992. Metodologi Kritik Hadis. Jakarta: Pustaka Hidayah.
M. Syuhudi Ismail. 1987. Pengantar Ilmu Hadis. Bandung: Angkasa.
Munzier Suparta. 2006. Ilmu Hadis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
 R. Abuy Sodikin dan Badruzaman. 2004. Metodologi Studi Islam. Bandung: Insan Mandiri.
Ujang Ranuwijaya. 1993. Ilmu Hadis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Yusuf Qardhawi. 1993. Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW. Bandung: Karisma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar