Selasa, 26 April 2011

Pendidikan Menurut Undang- Undang Dasar 1945

  1. Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya, adalah surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru. Yang melandasi atau mendasari ia menjadi guru ialah surat keputusan itu beserta hak-haknya.
Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula.
Hukum atau aturan baku di atas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali auan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati olah masyarakat. Hukum adat misalnya. Dari uraian tersebut dapatlah dipahami makna landasan hukum yang sedang dibahas. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam  hal ini kegiatan pendidikan.

  1. Pendidikan Menurut Undang- Undang Dasar 1945
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD 45 hanya dua pasal, yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 pasal ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
Pasal 32 UUD itu pada ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Pasal ini berhubungan dengan pendidikan sebab pendidikan adalah bagian dari kebudayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar