Senin, 28 Maret 2011

Pembagian Hadits


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Sang Pencipta alam yang telah memberikan nikmat yang begitu besar yaitu nikmat iman dan Islam. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW. juga kepada para sahabatnya, tabi’in, tabi’it tabiin dan semoga  sampai kepada kita selaku umatnya yang bertaqwa.
Makalah yang berjudul “Pembagian Hadis” ini kami susun untuk memenuhi tugas kelompok Ilmu Hadis. Kami harap makalah ini dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan bagi semuanya, terutama bagi para mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung agar bisa mambawa perubahan kearah yang lebih baik.
Kami sadar bahwa makalah yang kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik dari semua yang membaca makalah ini, terutama dari Bapak Maslani selaku Dosen ilmu Hadist agar kami bisa memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik lagi.
Terima kasih.




Bandung, November 2008


Penulis 











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR ISI.......................................................................................................................
BAB I: PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................................................
B.     Rumusan Masalah..........................................................................................................
BAB II: PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Pembagian Hadis..................................................................................
B.     Pengertian Pembagian Ilmu Hadist
C.     Pembagian Hadis...........................................................................................................
1.      Pembagian Hadis Ditinjau dari Kuantitas
a.       Hadis Mutawatir................................................................................................
b.      Hadis Ahad........................................................................................................
2.      Pembagian Hadis Ditinjau dari Kualitas
a.       Hadis Shahih......................................................................................................
b.      Hadis Hasan.......................................................................................................
c.       Hadis Dha’if......................................................................................................
d.      Hadis Maudhu’
3.       Kehujjahan Hadist……………………………………………………………….
a.       Hadist Maqbul………………………………………………………………..
b.      Hadis Mardud…………………………………………………………………
4.      Realita Dalam Pembagian Hadist
BAB III: KESIMPULAN
Kesimpulan..............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Makalah ini tercipta karena besarnya rasa keingintahuan kami untuk menggali lebih dalam mengenal ilmu hadis terutama pada segi pembagian hadis. Karena mengingat adanya perkembangan dan penyebaran hadis pada zaman dahulu sangat cepat, sehingga para ulama melahirkan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hadis agar bisa mendapatkan hadis yang berkualitas tinggi. Oleh karena itu, seseorang tidak akan sembarangan mengamalkan sebuah hadis dan mengklaim sebagai sebuah sunnah nabi SAW. Begitu juga dengan kami sebagai penulis yang ingin mempelajari lebih dalam tentang hadis khususnya pembagian hadis agar kami faham dan tidak sembarangan dalam mengamalkan sebuah hadis.

Begitu banyak hal yang dapat kami ketahui setelah mengkaji tentang pembagian hadis ini. Pertama, mengenai faktor yang mempengaruhi pembagian hadis. Kedua, mengenai pembagian hadis dari segi kualitas dan kuantitasnya serta pengertian dari poin-poin hadis tersebut. Ketiga, mengenai manfaat dari adanya pembagian hadis.

Adapun tujuan penulis dalam menyusun makalah ini diantaranya ingin meningkatkan intelektualitas penulis sebagai mahasiswa dalam bidang hadis. Besar harapan kami sebagai penulis agar rekan-rekan mahasiswa ikut andil dalam proses penajaman intelektual sehingga daya fikir kita bisa terlatih dalam menghadapi suatu masalah baik di kawasan intern maupun lingkungan ekstern yang lebih luas yaitu di masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.       Apakah pengertian dari pembagian hadist?
2.       Mengapa hadis perlu diklasifikasikan dalam beberapa bagian?
3.      Bagaimana realita pembagian hadist?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Pembagian Hadis
Sebelum kita membahas tentang pembagian hadis alangkah baiknya kita mengetahui pengertian dan latar belakang terjadinya pembagian hadis. Pengertian hadis menurut H. Mudatsir (2007:11) adalah bahwa hadis menurut etimologi berarti sesuatu yang baru, menunjukan sesuatu yang dekat dan waktu yang singkat. Hadis juga berarti al- khabar yang berari berita, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Adapun hadis hadis menurut ahli ushul menyatakan bahwa pengertian hadis adalah semua perkataan, perbuatan, dan taqrir nabi Muhamad SAW yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.
Munzier Suparta (1993:1) hadis menurut bahasa adalah al-jadid yang artinya sesuatu yang baru lawan dari al-qadim (lama). Sedangkan hadis menurut ahli hadis adalah “segala perkataan nabi, perbuatan, dan hal ihwalnya”
Adapun latar belakang yang menyebabkan pengklasifikasian hadis ditinjau dari segi kuantitas adalah Nabi sebagai manusia biasa yang berinteraksi dengan sesamanya. Beliau hidup di tengah keluarganya dan bertemu dengan kaumnya dalam berbagai kesempatan dan berbagai kondisi baik secara individual maupun dihadapan kelompok besar ataupun kecil. Semua yang dikatakan nabi dalam berbagai kesempatan dan kondisi itu merupakan hadis. Karena itu dapat disimpulkan bahwa sabda atau perbuatan nabi mungkin saja didengar atau disaksikan oleh satu orang, beberapa orang atau banyak orang. Atas dasar inilah para ulama hadis mengklasifikasi hadis berdasarkan jumlah periwayatnya. Di lihat dari sedikit atau banyaknya perawi yang menjadi sumber berita baik pada tingkat (generasi) sahabat, tabi’in, tabi’i, al-tabi’in atau sesudah mereka. Adapun latar belakang yang menyebabkan pengklasifikasian hadis ditinjau dari segi kualitas adalah perkembangan dan penyebaran hadis begitu cepat, baik yang shahih, dhaif maupun maudu’ memaksa para ulama untuk segera melahirkan ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya agar bisa mendapatkan hadist yang berkualitas tinggi sehingga seseorang akan berhati-hati didalam mangamalkan hadis.





A.    Pengertian Pembagian Ilmu Hadist
Kata pembagian berasal dari kata bagi. Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia karangan Nurkhalif Hazin (2001:26) kata bagi berarti untuk, kebalikan dari perkalian. Sedangkan dalam Kamus lengkap bahasa Indonesia lainnya karya Hendra Yuliawan (2006:63) kata bagi berarti pecahan dari sesuatu yang utuh, penggal’ pecah, bahagi; Jadi pengertian pembagian hadist menurut kami adalah kegiatan pengelompokan hadist ke dalam beberapa bagian yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh Ulama.
B.     Pembagian Hadist
Diagram Pembagian Hadis
HADIS
 
KUANTITAS
 
KUALITAS
 
 
















MU’ALLAL
 
 
AZIZ
 
GHARIB
 
 








1. Pembagian Hadist dari Segi Kuantitas
1.      Hadits Mutawatir
a.       Pengertian 
Menurut Majid Khon, dkk (2005:138) hadits mutawatir adalah sebuah berita atau hadis yang diperoleh melalui indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar periwayat dalam jumlah yang menurut adat mustahil mereka bersepakat atas kebohongan. Sedangkan H. Mudatsir (2005:114) menyebutkan bahwa hadits mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebihdahulu untukberdusta. Sejak awal sanad sampai akhir sanad pada setiap tingkat (tabaqot). Dalam buku Endang Soetari AD (2005:119) hadis mutawatir adalah khobar yang didasarkan pada panca indera yang dikhobarkan oleh sejumlah orang yang mustahil menurut adat mereka bersepakat untuk mengkhobarkan berita itu dengan dusta. Abuddin nata (2000:229) menyebutkan bahwa hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang pada setiap tingkat sanadnya yang menurut tradisi mustahil mereka bersepakat untuk berdusta.

M. Alawi Almaliki (2006:89) mutawatir menurut etimologi berarti “beriring-iringan” sedangkan menurut terminology ialah,“Hadis yang diriwayatkan oleh segolongan rowi banyak, dimana materi hadits tersebut bersifat inderawi, yang menurut pertimbangan rasio, mereka mustahil melakukan konspirasi kebohongan, dan adanya segolongan rowi banyak itu terdapat didalam semua tobaqohnya, jika terjadi dari beberapa tobaqoh”.
           
Sedangkan penulis memiliki pendapat bahwa hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi yang menurut rasio mereka mustahil untuk berdusta.

b.      Syarat-syarat hadis mutawatir
Wahyudin Darmalaksana (2004:34) menyebutkan bahwa keadaan para perawi yang mustahil untuk berdusta terus berlangsung sejak sanad yang pertama sampai pada penghujung sanad hadis tersebut dan tidak pernah berkurang jumlah perawinya sejak lapisan pertama hingga lapisan berikutnya.

Memperhatikan defisi-definisi diatas selain jelas sekali terlihat adanya pertautan makna antara keduanya, di lain pihak juga tersirat unsur atau syarat yang harus ada dalam sebuah hadis mutawatir. Dalam hal ini para ulama bersepakat bahwa syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pemberitaan hadits yang disampaikan oleh para rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indera, baik indera penglihatan maupun pendengaran. Jika pemberitaan itu hasil pemikiran semata-mata atau hasil rangkuman analisis dari suatu peristiwa yang lain, atau hasil istinbat dari suatu dalil yang lain, maka hadis itu bukanlah hadits  mutawatir.
2.      Banyak rawi sampai pada jumlah yang menurut adat mustahil mereka bersepakat untuk berdusta. Dengan demikian jumlahnya adalah relatif, tidak ada batas tertentu. Yang dipersyaratkan adalah adanya kesan bahwa pada pemberitaan tersebut dari segi jumlah pemberitaannya tidak mungkin bersepakat dusta.
3.      Adanya keseimbangan jumlah rawi di awal thabaqah atau sandaran sanad, di pertengahan atau selanjutnya, dalam bilangan mutawatir.
   
Hadis mutawatir terbagi pada tiga bagian, yakni hadist mutawatir lafdzi, hadist mutawatir ma’nawi dan hadis mutawatir ‘amali yang masing-masing memiliki arti sebagai berikut:
1.      Hadist mutawatir lafdzi adalah hadist yang lafad dan maknanya terdapat kesesuaian antara riwayat yang satu dengan riwayat yang lain, atau adanya kesamaan periwayatan baik dalam susunan makna atau redaksi kalimatnya.
Contoh Hadist mutawatir lafdzi:
من كدب على متعمدا مقعده من النار                                  
Artinya: “Barangsiapa yang berbuat dusta kepadaku dengan sengaja, hendaklah dia menempati tempat duduknya di Neraka”.
2.      Hadist mutawatir ma’nawi adalah hadist yang lafadz dan maknanya berlainan secara lahiriah antara satu riwayat dengan riwayat yang lain, tetapi secara umum terdapat kesesuain makna, atau hadist mutawatir yang berlainan susunan redaksi dan maknanya tetapi kembali kepada satu makna yang umum.
Contoh Hadist mutawatir ma’nawi:
قال ابو موسى الاشعرى دعا النبى صلى الله عليه وسلم ثم رفع ئدئه ورائت بئاض ابطيه
Artinya: “Abu Musa Al-as’ary berkata: Nabi Muhammad SAW berdoa kemudian Ia mengangkat kedua tangannya dan aku melihat putih-putih kedua ketiaknya”. (HR. Bukhari) 
3.      Hadist mutawatir  ‘amali adalah sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa ia dari agama dan telah mutawatir di kalangan umat islam bahwa Nabi SAW mengerjakannya atau menyuruhnya atau selain dari keadilan dari kedhabitan para perawi pada hadist mutawatir sudah menjadi kesepakatan untuk tidak diteliti lagi, karena jumlah rawi sudah menjadi jaminan untuk tidak adanya dusta. Dalam arti lain hadist mutawatir tidak kemudian menjadi objek pembicaraan ilmu hadist dari segi maqbul dan mardud.

2.      Hadist Ahad
a.       Pengertian
Madjid Khon, dkk (2005:141) menurut bahasa, ahad adalah jamak dari ahad yang berarti satu, adapun menurut istilah adalah hadist yang diriwayatkan oleh individual atau perorangan atau hadist yang tidak memenuhi syarat-syarat hadist mutawatir sebagaiman disebutkan di atas. Wahyudi Darmalaksana (2004:37) menyebutkan bahwa hadist ahad adalah hadist yang perawinya tidak sampai pada jumlah rawi hadis mutawatir, tidak memenuhi periwayatan mutawatir dan tidak mencapai derajat mutawatir. Sedangkan dalam buku karya H Mudasir (2007:124 ) hadis ahad menurut istilah adalah, banyak didefinisikan oleh parav ulama, antara lain sebagai berikut: “Khobar yang jumlah perawinya tidak sebanyak jumlah perawi hadist mutawatir. Baik perawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima, dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak mencapai jumlah perawi hadist mutawatir.
Bawean (http://bawean.info) menyatakan pengertian hadist ahad yaitu hadist yang jumlah perowinya tidak mencapai batasan minimal dari hadis mutawatir.
b.      Pembagian Hadist Ahad
1.      Hadist Masyhur ( Hadist Mustafidz)
Mohammad Ahmad,dkk. (2000:93) menurut etimologi, mashur berarti, “ Yang sudah tersebar atau yang sudah popular”. Sedangkan menurut terminologi adalah hadist yang diriwayatkan oleh tiga rawi atau lebih dan belum mencapai derajat mutawatir. Wahyudin Darmalaksana (2004: 38) hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih dalam satu thabaqah namun belum mencapai derajat mutawatir. Munzir Suparta (1993: 110) menyebutkan bahwa Ulama Ushul mendefinisikan Hadist masyhur sebagai hadist yang diriwayatkan dari sahabat, tetapi bilangannya tidak sampai pada bilangan mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan demikian pula setelah mereka. Hadis yang mempunyai jalan yang terhingga, tetapi lebih dua jalan dan tidak sampai pada batas hadist yang mutawatir.
Tidak seperti hadist mutawatir yang pasti sahih, hadist masyhur bisa juga dhaif (lemah), apabila setelah dileliti hadist masyhur itu shahih, maka hadist inipun tidak diyakini seratus persen benar-benar bersumber dari Nabi, melainkan sangat kuat dugaan bahwa hadist itu bersumber dari Nabi. Kriteia Masyhur dari suatu hadis tidaklah identik dengan kesahihannya, sebab peninjauan sahih dan tidaknya suatu hadis adalah tergantung pada sahih tidaknya rawi, jalan periwayatan (sanad) dan keadaan matannya, bukan pada kemasyhurannya. Bahkan istilah masyhur bagi suatu hadits adakalnya bukan karena jmlah rawi tetapi berdasarkan pada sifat ketenarannya di kalangan para ahli ilmu tersebut atau di kalangan masyarakat. Dari segi ini, maka hadits ahad masyhur terbagi pada:
a.       Masyhur di kalangan muhadisin dan lainnya.
b.      Masyhur di kalangan ahli ilmu tertentu: ahli fiqih, nahwu, ushul fiqih dll
c.       Masyhur di kalangan orang umum
Sedangkan dalam buku karya Munzier Suparta (1993:113) hadits masyhur digolongkan kepada:
1.      Masyhur di kalangan ahli hadits
2.      Masyhur di kalangan ulama ahli hadits, ulama-ulama lain, dan di kalangan orang umum
3.      Masyhur di kalangan ahli fiqih
4.      Masyhur di kalangan ahli ushul fiqih
5.      Masyhur di kalangan ahli sufi
6.      Masyhur di kalangan ulama-ulama arab
7.      Dan masih banyak lagi hadits-hadits dan kemashurannya hanya di kalangan tertentu, sesuai dengan disiplin ilmu dan bidangnya masing-masing.

2.      Hadits ghair Masyhur
a.       Hadits aziz
Aziz berasal dari “azza ya’izzu yang berarti la yakadu yujadu atau qalla wa nadir (sedikit atau jarang adanya), dan bisa berasal dari azza ya’azzu berarti qawiya ( kuat).
Dakwatuna (http://www.dakwatuna,com/2006/pengetahuan-dasar-ilmu-hadits/) menyatakan bahwa hadis aziz adalah hadits yang jumlah perawinya tidak kurang dari dua hadis ini diriwayatkan oleh imam bukhari dari dua sahabat yakni annas dan abi hurairah. Hadis aziz juga ada yang shahih, hasan dan dhaif tergantung pada terpenuhi atau tidaknya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan sahih, hasan dan dhaif.
Munzier Suparta (1993:116) menyatakan hadist aziz menurut istilah, antara lain didefinisikan sebagai berikut: “hadits yang perawinya tidak kurang dari dua orang dalam semua tobaqot sanad. Dari buku Ushul hadits karya M. Alawi Al-Maliki (2006:83) disebutkan bahwa pengertian hadist menurut pengarang kitab Al-Baiquniyyah, Ibnu Al-Sholah, adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang rawi sedang hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi. Wahyudin Darmalaksana(2004:39) Hadist aziz yaitu hadist yang diriwayatkan oleh dua orang perawi pada setiap thabaqah atau pada salah satu thabaqahnya. Abdul Haris,dkk.(2005:144), hadist aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua orang meskipun hanya dalam satu tingkatan( generasi) saja, kemudian setelah itu diriwayatkan oleh banyak orang.
Sedangkan menurut penulis, hadist aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua orang.
b.      Hadist Gharib
Dalam kamus al-bisri (1999 : 725) kata gharib berarti yang asing atau tak dikenal. M. Alawi Almaliki (2006:79) Gharib menurut etimologi berarti “ Terasing/jauh dari tempat tinggalnya”. Sedangkan menurut istilah ialah hadits yang asing sebab hanya diriwayatkan oleh seorang perawi, atau disebabkan oleh adanya penambahan dalam matan atau sanad. Hadits yang demikian disebut gharib karena keadaannya asing menurut pandangan rawi-rawi yang lain seperti keasingan orang yang jauh dari tempat tinggalnya.
Menurut Majid Khon, dkk. (2005:145) Gharib menurut bahasa berarti Al-munfarid (menyendiri). Sedangkan menurut dalam istilah ilmu hadits berate hadits yang dalam meriwayatkannya seorang perawi menyendiri (tidak ada orang lain yang ikut meriwayatkannya). Definisi ini memungkinkan kesendirian seorang perawi baik pada tingkatan sanad atau pada sebagian tingkatan sanad, bahkan mungkin hanya pada satu tingkatan sanad saja.
Mudatsir (2007:134) ulama ahli hadits mendefinisikan hadits gharib adalah hadis yang di riwayatkan yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri itu imamnya maupun selainnya. Ibnu hajar mendifinisikan hadits gharib adalah hadits yang pada sanadnnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
Endang Soetari (2005:128)  berdasarkan pada bentuk penyendirian rawi, maka terbagilah hadits gharib pada dua macam:
a.       Hadits gharib mutlak, yakni hadits yang terdapat penyendirian sanad mengenai jumlah personalia rawi
b.      Hadits gharib nisbi yakni hadits yang terdapat penyendirian dalam sifat atau keadaan tertentu seorang rawi: Penyandirian

2.Pembagian Hadist Dari Segi Kualitas
  1. Hadist Shahih
Definisi hadis shahih:
 مالم يشتمل على صفاة القبول يعنى ليس هو بصحيح فى الاصل وانماارتقى الى درجة الصحيح بجابرالوصورفيه
Dalam kamus Al- Bisri karya KH Adib Bisri dan KH Munawwar A. Fattah (1999:401) kata shahih berarti yang benar atau tepat atau yang sah/ legal.
Sedangkan menurut Endang Soetari AD (2005: 138) menyatakan bahwa hadist menurut lughat adalah “ saqim” artinya sehat lawan sakit, haq lawan bathil. Sedangkan menurut istilah menurut ahli muhadditsin hadist shahih adalah hadist yang dinukil atau diriwayatkan oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal. H Muhammad Ahmad,dkk ( 2000:101) menyatakan definisi hadist shahih menurut para ahli hadist yaitu, “hadist shahih adalh hadist yang bersambung-sambung sanadnya, yang diriwayatkan oleh rawi yang adil dan zabit dsri rawi lain yang juga adil dan zabit sampai akhir sanad, dan hadist itu tidak janggal dan tidak cacat.

            Menurut definisi-definisi hadist diatas, suatu hadist dapat dinilai shahih apabila telah memenuhi syrat dan kiteria sebagai berikut:
1.      Rawinya bersifat adil;
Fatchur Rahman (1974: 119) menyatakan bahwa keadilan seorang rawi ,menurut Ibnu’S- Sam’any, harus memenuhi empat syarat:
a.       Selalu memelihara perbuatan taat dan menjauhi perbuatan maksiat;
b.      Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun;
c.       Tidak melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan;
d.      Tidak mengikuti pendapat yang salah dari satu madzhab yang bertentangan dengan dasar syara.
Pengarang Al-Irsyad menta’rifkan perkataan adil yaitu ”berpegang teguh kepada pedoman adab-adab syara”. dalam buku Musthalahul Hadist juga dikemukakan pendapat Ar-Razi mengenai definisi adil, yaitu,” adil adalh tenaga jiwa, yang mendorong untuk selalu bertindak taqwa, menjauhi dosa-dosa kecil dan menjauhi perbuatan-perbuatan mubah yang dapat menodai keperwiraan (murua’ah), seperti makan di jalan umum, buang air kecil di tempat yang bukan disediakan untuknya dan bergurauan yang berlebih-lebihsn”.
  1. Rawinya sempurna ingatan atu dhabith;
arti dhabith ialah orang yang kuat ingatannya, artinya bahwa ingatnya lebih banyak dari pada lupanya, dan kebenaranya lebih banyak daripada kesadarannya. Jika seseorang emmpunyai ingatan yang kuat, sejak menerimasampai kepada menyampaikan kepada orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan dan dimana saja kehendaki, maka orang tersebut disebut orang yang dlabithu’sh-shadri. Kemudian, jika apa yang disampaikannya itu berdasar pada buku catatannya maka disebut orang yang dlabithu’kitab. Para ulama muhadisin mensyaratkan dalam mengambil suatu hadits, hendaklah diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang bersifat adil lagi dlabith. Rowi yang memeliki kedua sifat tersebut disebut dengan tsiqah.

Unsur-unsur dlabith adalah:
a.       Tidak pelupa
b.      Hafal terhadap apa yang didiktekan kepada muridnya
c.       Menguasai apa yang diriwayatkan, memahami maksudnya dan mengetahui makna yang dapat mengalihkan maksud, bila ia meriwayatkan menurut maknanya saja.
  1. Sanadnya bersambung, matannya marfu’;
Artinya sanadnya selamat dari keguguran. Dengan kata lain bahwa tiap-tiar rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari Guru yang memberinya.
  1. Hadist tersebut tidak berillat;
Illat hadis adalah suatu penyakit yang samara-samar, yang dapat menodai keshahihan suatu hadis.
  1. Tidak janggal atau syadz.
Fathur Rahman (1974:118) menyebutkan bahwa Ibnu’S Shalah berpendapat bahwa syarat hadistshahih tersebut telah disepakati oleh para muhaddisin. Hanya saja, kalaupun mereka berselisih tentang keshahihan suatu hadist, bukanlah karena syarat-syarat tersebut, tetapi karena adanya perselisihan dalam menetapkan tewujud atau tidaknya sifat-sifat tersebut, atau karena adanya perselisihan dalam mensyaratkan sebagian sifat-sifat tersebut.
Klasifikasi Hadist Shahih
Hadist shahih terbagi kepada dua bagian:
1.      Shahih lidzatih
H. Muhammad Ahmad (2000: 106) definisi hadist shahih lidzatih adalah hadist shahih yang memenuhi secara lengkap syarat-syarat hadis shahih. Kedlabitan seorang rawi yang kurang sempurna, menjadikan hadist shahih li-dzatih menjadi turun nilainya menjadi hadist hasan lidzatih.
2.  Shahih Lighairih
            Hadist shahih lighairih adalah hadist dibawah tingkatan shahih yang menjadi shahih karena diperkuat oleh hadist-hadist yang lain. Sekiranya hadist yang memperkuat tidak ada, maka hadist tersebut hanya ada pada tingkatan hadist hasan.

Status Kehujjahan Hadist Shahih
            Kedudukan hadist shahih sebagai sumber ajaran islam lebih tinggi daripada hadist hasan dan hadist dhaif, tetapi dibawah kedudukan hadist mutawatir.
Para ulama menyepakati urutan tingkatan hadist sahih sebagai berikut:
1.      Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim;
2.      Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari saja;
3.      Hadist yang diriwayatkan oleh seorang ulama dengan memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim( berarti rawi-rawinya terdapat dalam sahih Bukhari dan Muslim).
4.      Hadist shahih yang diriwayatkan oeh seorang ulama, dengan memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari saja.
5.      Hadist sahih yang diriwayatkan oleh seorang ulama dengan memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Muslim sendiri.
6.      Hadist sahih yang diriwayatkan oleh seorang ulama yang terpandang( mutabar).

  1. Hadis Hasan
Hasan menurut bahasa berarti sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. H. mudasir (1999: 151) mengemukakan para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya. Hal ini disebabkan adanya perbedaan penggolongan hadist hasan sebagai hadist yang menduduki posisi diantara hadish shahih dan hadist dhaif.  Tetapi ada yang me,asukannya sebagai bagian dari hadist dhaif yang dapat dijadikan hujjah. Menurut sejarah, ulama-ulam yang mula-mula memunculakan istilah hasan menjadi  hadist yang berdiri sendiri adalah At-Turmudzi.
Fathur Rahman(1974: 134) menyebutkan definisi hadist hasan menurut At-turmudzi, yaitu,” Hadist yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta, tiada terdapat kejanggalan pada matannya dan hadist tersebut diriwayatkan tidak pada satu jurusan( mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya”.
Definisi tersebut terlihat kurang jelas sebab bisa jadi hadist yang perawinya tidak tertuduh dusta dan matannya tidak terdapat kejanggalan disebut hadist shahih. Begitu juga hadist gharib, sekalipun pada hakikatnya berstatus hasan, tidak dapat dimasukan dalam definisi ini karena dalam definisi tersebut disyaratkan tidak hanya melalaui satu jalan periwayatan . sekalipun demikian, AT-Turmudzi tidak bermaksud menyamakan hadist hasan dengan hadist shahih, sebab justru At-Turmudzilah yang menemukan istilah hadist hasan ini.
H Mudasir( 1999: 152) mengemukakan definisi hadist hasan menurut Ath-thibi yaitu, “ Hadist musnad, (muttasil dan marfu’) yang sanad-sanadya mendekati derajat tsiqah. Atau hadist mursal yang sanad-sanadnya tsiqah, tetapi pada keduanya ada perawi lain, dan hadist tersebur terhindar dari syadz( kejanggalan) dan illat (kecacatan).
Sedangkan para Jumhurul Muhadditsin mengemukakan definisi hadis hasan yaitu, “ hadist yang dinukilkan oleh seorang adil, tapi tak begitu kkoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya da tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya”.
Melalui definisi tersebut maka tampaklah perbedaan yang jelas antara hadist shahih, hadist dha’if dan hadist hasan yakni terletak pda kedhlabithan perawinya. Pada hadist hasan, kedhlabitan perawinya lebih rendah ( tidak begitu baik ingatannya), jika disbanding dengan hadist hasan.

Kriteria hadist hasan adalah:
1.      Pada sanadnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta;
2.      Hadist tersebut tidak janggal;
3.      Hadist tersebut diriwayatkan pula melalui jalan lain yang sederajat;
Contoh hadis hasan:
ان امر اة من  بنى فزارة تزوجت على نعلين فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم  ارضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت نعم فاجاز
Artinya: “bahwasannya seorang perempuan dari bani fuzarrah menikah dengan mahar sepasang sandal. Kemudian rasulullah bertanya kepadanya, ‘apakah kamu merelakan dirimu dinikahi sedang harta yang di berikan kepadamu sebagai mahar hanya sepasang sandal? ‘dia menjawab, ‘ya.’maka Rasulullah SAW melangsungkan pernikahan itu”.


Macam-Macam Hadist Hasan
1.      Hadist hasan lidzatih
M. Mudzakir (2000: 115) mendefinisikan hadist hasan sebagai hadist yang terwujud atas dirinya sendiri, yakni karena matan dan para rawinya memenuhi syarat-syarat hadist shahih, kecuali keadaan rawinya. Sedangkan menurut Fatchur Rahman(1974: 135) berpendapat bahwa hadist hasan adalah hadist yang memenuhi syarat-syarat hadis hasan.
            Diantara hadist hasan lidzatih, terdapat sebagian yang masuk dalam tingkatan hasan, tetapi ebagian lainnya dapat naik pada tingkatan shahih lighairih.

2.      Hadist Hasan Lighairihi
Hadist hasan lighairrih adalah hadist yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur-tak nyata keahliannya-, bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tanpak adanya sebab yang menjadikannya fasik dan matan hadistnyan adalah baik berdasrkan periwayatan yang semisal dan semakna dri sesuatu segi yang lain.
Menurut deinisi tersebut, tersirat bahwa hadist hasan lighairih itu adalah hadist dhaif, yang bukan dikarenakan rawinya pelupa, banyak salah dan orang fasik, yang mempunyai muttabi atau syahid, tetapi hadist dhaif yang arena rawinya buruk hafalannya, tidak dikenal identitasnya (mastur) dn mudalis( menyembuniykan cacat). Hadis hasan lighairih tersebut bisa naik menjadi hadist hasan lighairih Karen dibantu oleh hadist-hadist lain yang semisal dan semakna atau karena banyak yang meriwayatkannya.

Kedudukan Hadist Hasan
Tinggi dan rendahnya martabat hadist hasan terletak pada tinggi rendahnya kedlabithan dan keadilan para perawinya. Hadist hasan yang tinggi derajatnya adalah hadist hasan yang bersanad Ahsanul-Asanid. Kemudian tingkatan dibawahnya adalah hadist hasan lidzatih dan tingkatan yang terakhir adalah hadist hasan lighairih.
Diantara sumber-sumber hadist hasan yang paling penting adalah Al-Sunan Al-Arb’ah, Al-MursaL karya Imam Ahmad, dan Mursad Abi Ya’la Al-Mushili.

3.      Hadist Dha’if
      Kata dhaif menurut bahasa berarti lemah, lawan “qawi” artinya kuat.
Secara istilah, diantara para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadis dhaif ini. Tetapi pada dasarnya isi dan maksudnya adalah sama. Endang Soetari AD (2005: 141)  menyatakan pengertian hadist dhaif menurut para ulama muhadditsin, yaitu,” Hadist yang tidak sampai pada derajat hasan”. Atau,” Hadist yang tidak mengumpulkan sifat-sifat hadist shahih atau sifat-sifat hadist hasan”. H Mudasir (1999: 156) bahwa pengertian hadist menurut Nur Ad-Din yaitu,” Hadist yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadi maqbul ( hadist yang shahih atau hadist yang hasan).
            Pada definisi yang terakhir, disebutkan secara tegas bahwa jika satu syarat saja ( dari syarat shahih atau hadist hasan) hilang, berarti hadist itu dinyatakan sebagai hadist dhaif. Lebih-lebih jika yang hilang itu dua atau tiga syarat, maka hadist tersebut bisa dikategorikan sebagai hadist dhaif yang sangat lemah. Para Ulama menemukan kedhaifan hadist itu pada tiga bagian, yaitu pada sanad, matan, dan perawinya.
            Menurut Wahyudin Darmalaksana (2004 : 42) Hadist dhaif bermacam-macam dan kedhaifannya bertingkat-tingkat, tergantung pada jumlah keguguran syarat hadist shahih atau hadist hasan, baik mengenai rawi, sanad, atau matan.

1.      Dari segi rawi, terdapat kecacatan para rawi, baik mengenai keadilannya maupun mengenai kedhabithannya;
a)      Hadits Matruk, yaitu hadist yang menyendiri dalam periwayatan yang dirawayatkan oleh seorang yang tertuduh berbuat dusta dalam periwayatan hadist.
b)      Hadits fasiq, yaitu kecurangan dalam amal, bukan kecurangan dalam I’tikad dan mereka berbuat maksiat.
c)      Hadits munkar, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah dalam penerimaan hapalan hadits dan banyak salah dalam penyampaiannnya.
d)     Hadits mu’allal, yaitu hadits yang rawinya banyak purbasangka, yakni salah sangka seolah-olah hadits tersebut tidak ada cacat dari matan maupun sanadnya.
e)      Hadits mudraj, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang menyalahi riwayat orang kepercayaan dengan membuat ssuatu sisipan baik pada sanad maupun pada matan, mungkin perkataannya sendiri.
2.      Dari segi sanad, dimana terdapat keterputusan sanad atau tidak muttasil, rawi murid tidak bertemu dengan rawi guru sehingga terdapat inqita (gugur rawi) pada sanad yaitu:
a.       Hadits mu’allaq, yaitu hadits yang gugur pada awal sanad
b.      Hadits mursal, yaitu hadits yang gugur pada akhir sanadnya, yaitu sesorang setelah tabiin. Hadits mursal terbagi menjadi 3: mursal jalli yaitu bila pengguran yang telah dilakukan oleh rawi (tabiin) jelas sekali dapat di ketahui. Mursal shahabi, yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Atau menyaksikan apa yang ia beritakan tapi ketika itu ia masih kecil atau terakhir masuk islam. Mursal khofi, yaitu hadis yang di riwayatkan oleh tabiin dan yang meriwayatkan sejaman dengan sahabat, tetapi tidak pernah mendengar sebuah hadispun darinya.
c.       Hadis mu’dal yaitu hadis yang gugur rawinya dua orang atau lebih, berturut-turut baik sahabat bersama tabiin, maupun dua orang sebelum sabahat dan tabiin.
d.      Hadis munqati’ yaitu hadis yang gugur seorang perawinya sebelum sahabat di suatu tempat atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
3.      Dari segi matan, yaitu penisbatan hadis tidak pada nabi Muhammad SAW tetapi pada sahabat (hadis Mauquf) atau pada tabiin (hadis Maqtu).
            Contoh hadis dhaif:
ان النبى صلى الله عليه وسلم توضا ومسح على الجوربين
          Artinya: “bahwasannya Nabi saw wudhu dan beliau mengusap kedua kaos kakinya”.
4.      Hadist Maudhu’

            Mudasir mengemukakan pengertian hadist Maudhu dari segi bahasa yaitu al-maudhu adalah isim maf’ul yang berarti Al-Isqaathu ( meletakan atau menyimpan), atau al-ifraatu wa ikkhtilaaqu ( mengada-ada atau membuat-buat), dan at-tarku atau dengan kata lain al- Matruku yang berarti ditinggalkan.
            Sedangkan menurut terminologi, pengertian hadist maudhu adalah Hadist yang disandarkan kepada Rosululloh SAW secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan dan tidak memperbuatnya. Sebagian menreka mengatakan bahwa yang dimaksud denagan hadist maudhu adalah hadist yang dibuat-buat.
            Sebagian Ulama mendefinisikan hadist maudhu sebagai hadsit yang diciptakan dan dibuat oleh seorang pendusta yang dinisbatkan kepada Rosululloh SAW secara paksa dan dusta, baik sengaja maupun tidak.
            Endang Soetari menyatakan pengertian hadist maudhu yaitu hadist yang dicipta serta dibuat oleh seorang pendusta, yang ciptaan  tersebut dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja ataupun tidak.
            A. Hasan dalam bukunya Terjemah Bulughul Maram menyatakan bahwa hadisat maudhu adalah hadist yang  sanadnya ada seorang pendusta, palsu dan lancung; atau yang dibuat oleh orang-orang  lalu mereka katakan sabda Nabi.
             Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan mulai terjadinya pemalsuan hadist. Pendapat mereka adalah sebagai berikut.

  1. menurut Ahmad Amin bahwa hadist maudhu terjadi sejak zaman Rosulullah SAW masih hidup. Alasan tentang argumentasi tersebut adalh dengan adalnya sebuah hadist yang menggambarka bahwa pada zaman Rosululloh kemungkinan telah terjadi pemalsuan hadist. Alasan tersebut sebetulnya hanya merupakan dugaan yang tersirat dalam hadist tersebut, sebab dia tidak mempunyai alasan historis. Selain itu, pemalsuan hadist pada masa Rosulullah SAW, tidak pula tercantum dalam kitab-kitab standar  yang berkaitan dengan Asbab Al-Wurud. Data menunujukan bahwa sepanjang masa Rosululloh SAW, tidak pernah ada seorang sahabat pun yang sengaja berbuat dusta kepadanya. Sekiranya hal itu terjadi, para sahabat pasti segera mengumumkannya sebagai perbuatan jahat atau keji.
  2. Shalah Ad-Din Ad-Dabi mengatakan bahwa pemalsuan hadist berkenaan dengan masalah keduniawian telah terjadi pada masa Rosulullah SAW. Alasan yang dia kemukakan ada;lah hadist riwayat At-Tahawi dan At-Tabharani. Dalam kedua hadist tersebut dinyatakan bahwa pada masa Nabi, ada seseorang yang telah membuat berita bohong dengan mengatasnamakan Nabi. Ia mengakui telah diberi wewenang oelh Nabi untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi pada suatu kelompok di Madinah.
Hadist yang diriwayatkan oleh At-Tahawi dan At-Tabhrani tersebut memiliki sanad lemah atau dhaif. Karena itu, kedua riwayat tersebut tidal bisa dijadikan dalil.
3. menurut Jumhur Al-Muhaddisun, pemalsuan hadist terjadi pada masa kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib. Menurut mereka hadist-hadist yang telah ada sejak zaman Rosululloh hingga sebelum terjadinya pertentangan anatat Ali Bin Abi Thalib dengan Muawiyah Bin Abi Sofyan masih terhindara dari pemalsuan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pada zaman Nabi, tidak mungkin ada pemalsuan hadist. Demikian pula pada masa khulafaur Rasyidun.
      Pada masa Ali Bin Abi Thalib terjadi pemalsuan hadist. Pada masa tersebut telah terjadi perpecahan politik anatara Ali Bin Abi Thalib dengan Muawiayah. Uapay athkim dan tahqiq tidak mampu meredam pertentangan mereka, bahkan semakin menambah ruwetnya permasalahan denagna keluarnya senagian pengikut Ali dan membentuk kelompok sendiri. Golongan terakhir ini kemudian memusuhi Ali, tetapi tidaka hany aitu, golongan tersebut juga memerangi Muawiyah.
Latar belakang Munculnya hadist Maudhu’
            Berdasarkan data sejarah, pemalsuan hadist datang bukan hanya dilakukan oleh Umat Islam, tetapi juga dilakukan oleh orang orang islam. Ada beberapa motif yang mendorong mereka membuat hadist maudhu’, diantaranya adalah:
  1. pertentangan politik
perpecahan umat islam akibat pertentangan politik antara Ali Bin Abi Thali dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Masing-masing golongan berusaha mengalahkan lawan dan mempengaruhi orang-orang tertentu, salah satunya adalah membuat hadist palsu.
  1. usaha kaum Zindiq
kaum Zindiq adalah golongan yang membenci Islam, baik sebagai agama maupun sebagai dasar pemerintahan. Mereka merasa tidaka mungkin melampiaskan kebencian melalui konfrontasi dan pemlsuan Al-Quran, oleh karena itu mereka mencari cara yang lain untuk menghancurkan Islam yaitu dengann membuat hadist palsu atau maudhu’.Hammad bin Zaid mengtakan bahwa hadist  yang dibuat oleh kaum Zindiq berjumlah sekitar 12.000 hadist.
  1. Sikap fanatik buta terhadap Bangsa, Suku, Bahasa, Negeri, dan Pemimpin.
  2. Mempengaruhi Kaum awam debgan kisah dan Nasihat
Kelompok yang membuat hadist palsu ini bertujuan untuk memperoleh simpati dari pendengarnya sehingga mereka kagum melihat kemampuannya. Hadist yang mereka katakan terlalu berlebih-lebihan.
  1. Perselisihan dalam Fiqh dan Ilmu Klam
  2. Membangkitkan Ghairah beribadah tanpa mengerti apa yang dilakukan
  3. menjilat Penguasa
Salah satu pembuat hadist palasu adalah Giyas bin Ibrahim yang merupakan tokoh yang banyak ditulis dalam kitab hadist sebagai pemalsu hadist tentang perlombaan.

Kaidah-Kaidah Untuk Mengetahui Hadist Maudhu’
1.      1. atas dasar pengakuan para pembuat hadist palsu. Sebagaiman pengakuan Abu Ismah bin Abi Maryam bahwa dia telah membuat hadist tentang fadhilah membaca Al-Qur’an, surat demi surat,   Goyas bin Ibrahim, dan lain-lain .
2.       maknanya rusak. Ibnu Hajar menerangkan bahasa kejelasan lafal ini dititikbereatkan pada kerusakan arti sebab periwayatan hadist tidak harus Bil-Lafdzi, tetapi ada yang bil-Ma’na.
3.      matannya bertetangan dengan akal atau kenyataan, bertentangan dengan Al-Quran atau hadist yang labih kuat atau ijma’.
4.      matannya menyebutkan janji yang sangat besar atas perbuatan yang kecil atau ancaman yang yang sangat besar atas perkara kecil.
5.      perawinya dikenal sebagai pendusta.

3.    Kehujjahan Hadis
Setelah mengemukakan klasifikasi hadis diatas, selanjutnya kami akan mengklasifikasikan hadist ditinjau dari kahujjahanya, atau dari diterima atau tidaknya hadis sebagai sumber ajaran islam. Ditinjau dari kehujjahannya hadis terbagi menjadi dua bagian, yaitu hadis maqbul danm hadis mardud.
a.               Hadis Maqbul
Wahyudin Darmalaksana (2004 hal.45) menyatakan bahwa menurut hadis Ashiddieqy hadis maqbul adalah hadis yang ditunjukan oleh suatu keterangan bahwa nabi Muhamad SAW  menyabdakannya, yakni ‘adanya’ lebih berat dari ‘ketiadaannya’ lebih jelas lagi hadis maqbul adalah hadis yang dapat diterima atau pada dasarnya dapat dijadikan hujjah, yakni dapat dijadikan pedoman dan panduan pengamalan syariat, dapat dijadikan alat istinbat dan bayan terhadap al-quran dan dapat diistinbatkan dengan ushul al-fiqh.
Telah terejadi kesepakatan bahwa yang termasuk dalam hadis maqbul atau yang dapat diterima ada empat, yaitu : hadis shahih, hadis shahih lidzatihi, hadis hasan, dan hadis hasan lighairihi. (http//:www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/4/1/pustaka-99.html)Kedua macam hadis tersebut adalah ahdis-hadis maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhadisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadist yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum-hukum atau ketentuan baru yang juga ditetapkan oleh hadis rasulullah SAW. Adapun hadis maqbul yang datang kemudian (yang mnghapuskan) disebut dengan hadis nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping itu, terdapat pula hadis-hadis maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajah (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadis yang kuat disebut hadis yang rajah, sedangkan yang lemah disebut hadis marjuh.

b.                  Hadis Mardud
Munzier Suparta (1993 : 125) mardud menurut bahasa berarti “yang ditolak” atau “yang tidak diterima”. Sedangkan mardud menurut istilah adalah “hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sebagian syarat hadis maqbul”
Tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud, bisa terjadi pada sanad dan matan. Para ulama mengelonpokan hadis jenis ini menjadi dua yaitu hadis dhaif dan maudu.

Sebagai umat islam kita harus mengakui adanya perbedaan dalam berbagai hal, tidak terkecuali dalam masalah hadis. Dengan adanya perbedaan dan pembagian dalam ilmu hadis kita akan mengetahui berbagai hal yang akan menambah khazanah keilmuan kita. Sudah seharusnya kita merasa bangga, karena pada dasarnya Islam sangat kaya akan perbedaan, dan seharusnya kita menyadari bahwa perbedaan adalah fitrah, sehingga dengan perbedaan terdesut kita bisa lebih mempererat tali ukhuwah kita.
Pembagian hadist pada masa ulama muhadditsin melalui beberapa pertimbangan dan syarat tertentu yang disepakati oleh para ulama tersebut. Meskipun banyak terjadi perbedaan pendapat, secara perlahan para ulama berhasil membagi hadist dalam beberapa kelompok berdasarkan kualitas dan kuantitas.













BAB III
KESIMPULAN
Dalam penjelasan tentang pembagian hadis terdapat beberapa hal penting yang dapat dijadikan kesimpulan diantaranya adalah:
1.      Kata pembagian berasal dari kata bagi. Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia karangan Nurkhalif Hazin (2001:26) kata bagi berarti untuk, kebalikan dari perkalian. Sedangkan dalam Kamus lengkap bahasa Indonesia lainnya karya Hendra Yuliawan (2006:63) kata bagi berarti pecahan dari sesuatu yang utuh, penggal’ pecah, bahagi; Jadi pengertian pembagian hadist menurut kami adalah kegiatan pengelompokan hadist ke dalam beberapa bagian yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh Ulama.
2.      Adanya pengklasifikasian agar kita sebagai umat Islam dapat mengetahui dan mengaplikasikan hadis yang benar-benar memiliki kualitas tinggi dalan kehidupan sehari-hari. Pembagian ilmu hadis dapat dikategorikan dalam dua hal yaitu pembagian dari segi kualitas dan kuantitas. Dari segi kuantitas hadis terbagi menjadi dua yaitu hadis mutawatir dan hadis ahad sedangkan dari segi kualitas hadis dibagi menjadi tiga yaitu hadis shahih, hadis hasan dan hadis dhaif. Adapun dilihat dari kehujjahannya hadis terbagi menjadi dua yaitu hadis makbul dan hadis mardud.
3.      Sebagai umat islam kita harus mengakui adanya perbedaan dalam berbagai hal, tidak terkecuali dalam masalah hadis. Dengan adanya perbedaan dan pembagian dalam ilmu hadis kita akan mengetahui berbagai hal yang akan menambah khazanah keilmuan kita. Sudah seharusnya kita merasa bangga, karena pada dasarnya Islam sangat kaya akan perbedaan, dan seharusnya kita menyadari bahwa perbedaan adalah fitrah, sehingga dengan perbedaan terdesut kita bisa lebih mempererat tali ukhuwah kita.






DAFTAR  PUSTAKA
Abudin Nata. Al-Quran Dan Hadits. RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2000.
Adib Bisri dan Munawir AF .Kamus Al-Bisri.Pustaka Progressif, Surabaya:1999.
Bawean.Pembagian Hadits.http://www.bawean.info/komunitas
Cybermq.ulumulhadis.http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/4/1/pustaka-99.html
Dakwatuna.Pengetahuan Dasar Ilmu Hadis.http://www.dakwatuna.com.:2006
Endang Soetari AD. Ilmu Hadits Kajian Riwayah dan Dirayah.Mimbar Pustaka. Bandung: 2005
Hendra Yuliawan. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Pustaka Mandiri Grup.Suraakarta: 2006
M. Abdurrochman. Tarjamah Bulughul Maram. Diponegoro. Bandung: 1983
Mudatsir. Ilmu Hadis. Pustaka Setia. Bandung: 2005
Muhammad Ahmad & M. Mudzakir. Ilmu Hadis. Pustaka Setia. Bandung: 2000.
Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Ushul Hadis. PUSTAKA PELAJAR, Yogyakatra: 2006.
Munzier. Suprapta. Ilmu Hadis. Grafindo Persada. Jakarta: 2006.
Nurkhalik Khazim. Kamus Lengkap Bhasa Indonesia SAuper Baru. Terbit Terang. Surabaya: 2003
Rahman & Fatchur. Ikhtisar Musthalahul Hadis. Bandung: 1985.
Wahyudin Darmalaksana. Hadis Di mata Orientalis. Benang Merah Press. Bandung: 2004.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar