Selasa, 05 April 2011

Takhrij al-Hadits

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Singkat Takhrij Hadits
Pada mulanya  pencarian hadits tidak didukung oleh  metode tertentu karena  memang tidak dibutuhkan. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa para ahli hadits mempunyai  kemampuan menghafal (ضابط)   dan itu yang menjadi alat  dan sekaligus  metode  pencarian  hadits bagi mereka. Ketika mereka membutuhkan hadits  sebagai penguat  dalam waktu singkat  mereka dapat menemukan  tempatnya  dalam kitab-kitab hadits bahkan jilidnya atau setidaknya mereka dapat mengetahuinya dalam  kitab-kitab hadits dengan dugaan kuat.
Kegiatan takhrij  al-hadits telah mengalami perkembangan seiring dengan perhatian ulama terhadap pemeliharaan hadits. Kegiatan  takhrij al hadits pada awalnya berupa pencarian dengan mengeluarkan hadits dari ulama yang mengetahui  suatu hadits atau beberapa hadits dari  ulama  yang memenuhi  syarat sebagai periwayat hadits..Metode takhrij seperti ini  ditempuh oleh imama al- Bukhori, imam muslim  dan imam al-sittah yang lainnya. Takhrij al-hadits  pada  tahap pertama  ialah dalam bentuk khusus, yaitu menelusuri satu-persatu ulama  yang memiliki   hadits dari berbagi tempat.  
Takhrij al- hadits  kemudian mengalami perkembangan sebagai mana yang telah  dilakukan  oleh imam Baihaqi, yaitu mengambil  hadits dari kitab hadits selain dari ulama secara  langsung, kemudian beliau mengemukakan sanadnya sendiri.
Ibn hajar al-‘asqalani memperluas jangkauan takhrij al-hadits sebagiai upaya untuk menyusun  hadits secara tematik dengan menumpulkan dan mengutip  hadits-hadits yang semakna dari berbagai kitab hadits dengan menyebutkan mukharrijnya masing-masing dan sahabat yang meriwayatkannya. Hasil  takhrij al-hadits ibn Hajar , diantaranya berjudul “ Bulug al-Maram Min Adillah al-Ahkam”.
Takhrij al-hadits yang sedang dikembangkan di masa sekarang  ini adalah  identik dengan penelitian  kepustakaan,  yaitu mencari hadits dari berbagai  kitab  yang memuat berbagai hadits yang lengkap dengan  matan dan sanadnya. Abdul Haris,dkk (2005:189)





B.     Pengertian Takhrij
            Secara etimologi, takhrîj berasal dari akar kata (خ ر ج (yang memiliki arti secara sederhana adalah: keluar, muncul, lahir.  Menurut istilah muhadditsin , tahkhrij diartikan dalam beberapa pengertian. Endang (2005: 161)  ;
1.      Sinonim dari ikhraj, yakni seorang rawi mengutarakan suatu hadits dengan menyebutkan sumber keluarnya (pemberita) hadits tersebut.
2.      Mengeluarkan hadits –hadits dari kitab-kitab, kemudian menyebutkan sanad-sanadnya.
3.      Menukil hadits dari kitab-kitab sumber (diwan hadits) dengan menyebut mudawinnnya serta dijelaskan martabat haditsnya.

Sedangkan menurut  Drs. Muhammad Ahmad dan Drs. H. mudzakir dalam bukunya “ulumul hadits“ mengatakan bahwa pengertian takhrij menurut ahli hadits memiliki  3 macam pengertian, yaitu :
1.      Usaha mencari sanad hadits yang terdapat  dalam kitab  hadits karya orang lain, yang tidak sama dengan sanad yang terdapat  dalam kitab tersebut.  Uasaha semacam  ini dinamakan juga istikhraj.
2.      Suatu keterangan  bahwa  hadits yang dinukilkan ke dalam kitab susunannya itu terdapat  dalam kitab lain yang telah  disebutkan  nama penyusunnya. Misalnya , penyusun  hadits meakhiri penulisan haditsnya  dengan kata-kata “ akhrajahul bukhori”,  artinya bahwa hadits yang dinukil  itu terdapat jamius shahih bukhori .
3.      Suatu usaha mencari derajat , sanad, dan rawi hadits yang tidak diterangkan oleh penusun atau pengarang suatu kitab.
   Misalnya
a.        Takhirj  Ahaditsil kasysyaaf, karya Jamaluddin al-Hanafi adalah  kitab yang mengusahakan  dan menerangkan  derajat hadits yag terdapat dalam kitab tafsir al- kasysyaaf, yang oleh pengarangnya tidak diterangkan derajatnya, apakah shahih, hasan atau yang lainnnya.
b.      Al mugny an Hamlil Asfar, karyanya Abdurrahim al-Iraqy, adalah kitab yang menjelaskan  derajat-derajat hadits yang terdapat dalam kitab  Ihya Ulumuddin karya al-Ghazali.

            Dr. Abd Muhdî abd Qâdir abd Hâdî dalam bukunya Thuruq Takhrîj yang dikutip dalam www.kanjul hadits.com,  membagi kedalam tiga definisi berbeda sesuai dengan masa dan perkembangannya masing-masing. Maka takhrîj menurut beliau adalah :
1.      Seorang rawi menyebutkan hadits yang ia riwayatkan dengan silsilah sanadnya sendiri didalam kitab yang ia susun. Maka almukharrij disini sering diistilahkan dengan zâkirul riwâyah yang menyusun kitab hadits berdasarkan apa yang telah ia dengar dari syekh dan seluruh hadits yang ia riwayatkan dan yang ia tulis memiliki sanad yang ia riwayatkan langsung seperti Bukhari, Muslim dll. Terkadang penulis melakukan studi kritik terhadap sanad ataupun matan seperti yang dilakukan oleh Imam at-Tirmîzi dalam as-sunan-nya dan Abu Daud. 
2.      Takhrîj disinonimkan dengan makna Mustakhrâj, yaitu ketika seorang rawi meriwayatkan hadits-hadits yang persis terdapat dalam salah satu kitab hadits yang disusun oleh pengarang lain dengan sanad yang ia miliki sendiri. Silsilah sanad antara dua rawi yang berbeda ini bertemu dengan salah seorang syekh pada thabaqat sanad sebelumnya. Sebagai contoh, mustakhraj Abi ‘Iwânah terhadap kitab Shahîh Muslim.
3.      Pasca kodifikasi sunnah, ketika seluruh hadits telah tersusun dalam berbagai kitab, maka takhrîj saat ini didefinisikan dengan menyebutkan sumber asli hadits yang terdapat dalam berbagai kitab yang dikarang dan disusun oleh Ulama hadits dalam kitab mereka seperti al-jawâmi’, as-sunan, dan al-masânîd. Bahkan imam al-Munâwîy berpendapat, bahwa takhrîj pada fase ini harus bisa berperan sebagai standar untuk menilai kekuatan sebuah hadits dari sisi shâhih, hasan ataupun dha’îf.
            Rumusan Mahmud al-Thahhan tentang ta’rif  takhrij  adalah:

التخريج هو الدلالة علي موضع الحديث فى موضع الأصلية التى اخرجته بسنده ثم بيان مرتبته عند الحاجة
                         
“ takhrij ialah penunjukan terhadap tempat hadits dalam sumber aslinnya yang dijelaskan sanadnya dan martabatnya sesuai dengan keperluan”. Endang (2005:161)

Dari uraian diatas  dapat disimpulkan , bahwa takhrij  meliputi kegiatan :
1)      Periwayatan (penerimaan, pemeliharaan, pentadwinan dan penyampaian )hadits.
2)      Penukilan hadits dari kitab-kitab asal untuk dihimpun  dalam satu kitab tertentu.
3)      Mengutip hadits- hadits  dari kitab-kitab fan ( tafsir, tauhid, fiqh, tasawuf dan akhlaq)  dengan  menerangkan sanadnya.
4)      Membahas hadits – hadits  sampai diketahui martabat kualitas (maqbul-mardudnya).

C.    Metode Takhrij Al-Hadits
Menelusuri  hadits sampai kepada sumber asalnya tidak semudah menelusuri ayat al-Quran. Untuk menelusuri ayat al-Quran , cukup diperlukan sebuah kitab kamus al-Quran, misalnya  kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazil Qur’anil karim susunan Muhammad Fu’ad abdul- Baqi dan sebuah rujukan  berupa kitab mushaf al Quran. Untuk menelusuri hadits, tidak cukup hanya  menggunakan sebuah kamus dan sebuah kitab rujukan berupa kitab hadits yang disusun  oleh mukhorrijnya. Yang menyebabkan hadits begitu sulit  untuk ditelusuri sampai sumber asalnya  karena hadits terhimpun dalam banyak kitab. Majid Khon, dkk (2005:191)
Dengan dimuatnya hadits nabi di berbagai kitab hadits  yang jumlah nya banyak, maka sampai saat ini  belum ada sebuah kamus yang memberi petunjuk mencari  hadits yang dimuat oleh seluruh  kitab hadits yang ada. Kamus yang ada hanya terbatas  untuk memberi petunjuk  pencarian hadits saja. Itupun ada yang tidak menjelaskan  cara penggunaannya. Menurut Dr. Majid Khon,dkk dalam bukunya “ulumul hadits” mengatakan  untuk  mengetahui kitab-kitab kamus hadits yang besar manfaatnya bagi kegiatan takhrij al-hadits dan sekaligus untuk memahami cara pengunaan dari kamus-kamus itu, perlu dibaca beberapa kitab atau buku misalnya:
1)      Thuruq takhrij hadits rasulullah saw, karya Abu Muhammad abd al_Muhdi ibn abd al_Qadir ibn abd Hadi.
2)      Ushul at-Takhrij wa Dirasat al-Asanid, karya Mahmud al-Thahhan.
3)      Cara praktis mencari hadits, karya M. Syuhudi Ismail.

Ketiga buku itu, atau salah satu diantaranya dapat membantu bagaimana cara yang harus dilakukan dalam melaksanakan kegiatan takhrij al- hadits.
       I.            Takhrij hadits melalui kata/lafal pada matan hadits
Ada kalanya hadits yang akan diteliti hanya diketahui sebagian saja dari matannya. Bila demikian maka  takhrij melalui penelusuran lafal matan lebih mudah dilakukan. Takhrij hadits berdasarkan lafal tersebut, selain diperlukan kitab kamus hadits, juga diperlukan kitab-kitab yang menjadi rujukan dari kamus itu.
 Kitab yang biasa digunakan dalam  kegiatan ini  adalah kitab susunan A.J Wensinck dan kawan-kawan yang diterjemahkan ke dalam bahasa arab oleh Muhammad Fu’ad‘Abdul-Baqi dengan judul
 المعجم المفهرس لألفا ظ الحديث النبوي
Kamus tersebut hanya merujuk  sembilan kitab hadits (al-kutubu al-tis’ah), yang terdiri dari : Shahih al-Bukhori, Shahih Muslim, Sunan Abu Dauwd, Sunan al-turmudzi, Sunan al-Nasa’I, Sunan ibn Majah, Sunan al-Darimi, Muaththa’ Malik, dan Musnad Ahmad ibn Hanbal. Hadits yang terdapat di luar kutub al-tis’ah tidak dapat dicari melalui metode ini.
Contoh hadits yang dapat ditakhrij melalui metode lafal:
 من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك اضعف الإيمان

Pada matan hadits di atas  ada beberapa lafal  yang dapat ditelusuri  untuk mentakhrij hadits itu dengan metode lafal, yaitu melalui  lafal:
-                                                             اضعفقلبيستطعيغير -منكرا  - رآي  
Kalau  seorang peneliti hadits hanya menggunakan lafal منكرا  mka  hadits yang ditemukan hanya terdapat dalam enam kitab hadits, yakni

1)      Shahih muslim, kitab imam, nomor hadits  78.
2)      Sunan  abi daud, kitab shalat , bab 22.
3)      Sunan at-turmudzi, kitab fitan, bab 11.
4)      Sunan an-Nasa’I, kitab imam, bab 17.
5)      Sunan ibn majah, kitab iqamah, bab 155; dan kitab fitan , bab 20.
6)      Musnad ahmad ibn hanbal, juz III, halaman 10, 20, 49, dan 52.

Apa bila takhrij al-hadits melalui metode ini  dengan menelusuri lafal lainnya sebagaimana diuraikan  di atas, maka akan  ditemukan  riwayat hadits yang jumlahnya lebih banyak, yaitu empat belas jalur  sanad hadits.

    II.            Takhrij al-hadits melalui tema
Takhrij al-hadits melalui tema-tema agama (fiqih tauhid,mu’amalah tertentu), peneliti dapat menelusuri kitab-kitab hadits mu’tabarah.karena kitab-kitab hadits tersebut disusun dengan tema-tema agama. Sesungguhnya cukup banyak kitab yang menghimpun berbagai hadits berkenaan dengan topik masalah. Hanya saja, pada umumnya kitab-kitab tersebut tidak menyebutkan data kitab sumber pengambilannya secara lengkap. Dengan demikian, bila hadits-hadits yang bersangkutan akan diteliti, masih diperlukan penelusuran, tersendiri.
Kamus hadits (untuk kegiatan takhrij) yang di susun berdasarkan topik masalah yang relatif agak lengkap adalah kitab yang disusun A.J.Wensinck yang berjudul
  مفتاح كنوز السنة
 Kitab-kitab yang menjadi rujukan kitab kamus tersebut ada 14 macam kitab, yakni kesembilan macam kitab yang menjadi rujukan المعجم sebagaimana telah di kemukkan diatas ditambah lagi dengan Musnad Zaid ibn Ali, Musnad Abi Daud at-Tayalisi, Tabaqat Ibn Sa’ad, Siroh Ibn Hisyam, dan Magazi al-Waqidi.
Data yang dibuat oleh kitab Miftah tersebut memang sering tidak lengkap begitu juga topik yang dikemukannya. Walaupun begitu, kitab kamus tersebut cukup membantu untuk melalukan kegiatan takhrij al-Hadits berdasarkan topik masalah. Untuk melengkapi data yang dikemukakan oleh kamus itu, dapat dipakai sejumlah kitab himpunan hadis yang disusun berdasarkan topik masalah, misalnya Muntakhab Kanzil’Ummal susunan ‘Ali ibn Hisyam al-Din al-Muttaqi, yang kitab rujukannya lebih dari dua puluh macam kitab. Hadits tersebut terdapat dalam kitab Shahih Muslim, Sunnan abu Daud, dan sunan al-Turmudzi. Hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim.

 III.            Takhrij al-Hadits melalui awal matan hadits
Metode ini sangat mudah dipergunakan bagi pencari hadits (Mukharij) yang memiliki pengetahuan tentang awal matan hadits yang dicari. Sebaliknya, metode ini tidak efektif dipergunakan bagi mereka yang tidak punya informasi tentang lafal pertama matan hadits. Penggunaan metode ini tergantung dari lafal pertama matan hadits. Jadi, kitab yang dapat dijadikan sebagai wadah untuk menelusuri dan mencari hadits adalah kitab yang menyusun hadits-hadits yang lafal pertamanya sesuai dengan urutan huruf hijaiyah.
Kitab-kitab yang menggunakan metode ini antara lain:
1.      Al-Jamius Shaagir min Haditsil Basyirin Nadzir, karya Jalal al-Din abbu al-Fadl abd al-Rahman ibn Abi Bakr Muahmmad al-Khudri al-Suyuthi
2.      Al-Tadzkirah fi al-Ahadits al-Musytahirah, karya Badr al-Din Muhammad ibn Abdullah Zarkasyi
3.      Al-Mafatih, karangan Muhammad Syarief ibn Mushthafa al-Tauqadi

 IV.            Takhrij al-Hadits melaui sahabat nabi /periwayat pertama
Metode ini dipergunakan jika pencari hadits mengetahui nama sahabat yang meriwayatkan hadits yang dicari dan kitab hadits yang dapat dipergunakan pada metode ini  adalah kitab yang  mencantumkan nama sahabat secara alpabetis atau dengan metode tertentu.
Mencari hadits melalui metode ini dapat ditempuh melalui tiga sumber;
1)      Melalui kitab-kitab musnad. Musnad ialah kitab hadis yang disusun berdasarkan pada nama-nama sahabat. Diantara kitab-kitab musnad yang dapat digunakan untuk metode ini adalah:
v  Musnad Ahmad bin Hanbal(241)
v   Musnad Abu Ya’la Ahmad ibn Ali al-Mutsni al –Mushalli
v  Musnad Abu Bakr Abdullah ibn Zubair al-Khumaidi
2)      Kitab-kitab Mu’jam. Mu’jam jamaknya maajim.Menurut muhadditsin, kitab dalam bentuk ini, hadits-haditsnya disusun berdasarkan musnad-musnad sahabat, guru-guru, negeri, dan seterusnya.
Penyusunan nama-nama sahabat tersebut berdasarkan huruf-huruf ensiklopedis.Di antara kitab mu’jam sahabat.
v  Mu’jam al-shahabah, karangan Abu Ya’la (w 307 H)
v  Mu’jam al-shahabah, karanganAhmad ibn al-Hamdani(w. 394)
v  Mu’jam al-kabir, karangan Abu Qasim Mas’ud Ibrahim ibn Sulaiman ibn Amad al-Thabrani(w360)
3)      Kitab-kitab Athraf. Kitab Athraf merupakan salah satu jenis kitab hadits, yang hanya memuat awal matan hadits atau potongan-potongan matan hadits yang dilengkapi  dengan sanad. Diantara kitab athraf yang dapat digunakan  dalam metode ini :
v  Athraf al-Shahihaini, Karangan Abu Mas’ud Ibrahim ibn Muhammad al-Dimasyqi(W 401H)
v  Tuhfah al-Asyraf bi Ma’rifati al-Athraf, karya  Jamal al-Din Abu al-Hajjaj Yusuf ibn abd al-Rahman al-Mizzi( w 742).

Selain metode di atas, Endang Soetari dalam bukunya , ilmu hadits, menambahkan dua metode lain , yaitu:
v  Takhrij tashhih
Tashhih dalam arti menganalisis keshahihan hadits dengan mengkaji rawi, sanad, dan matan berdasarkan kaidah. Kegiatan tashhih dilakukan dengan menggunakan kitab Ulum al-hadits yang berkaitan dengan rijal, jarh wat-ta’dil, ma’an al-hadits, gharib al-hadits, dan lain-lain.
Kegiatan iti dilakukan oleh mudawwin (kolektor) sejak nabi saw sampai abad III H, dan    dilakukan oleh para syarih sejak abad IV sampai kini. Diwan  hadits, mulai mushaf, musnad, sunan dan shahih merupkan koleksi dari hadits yang sudah diseleksi (tajrid, tshhih, tanqih, dan tahdzib) dari keseluruhan  penerimaan yang jauh lebih besar dari jumlah koleksi tersebut.
Kitab syarh antara lain menguraikan tentang analisis kualitas hadits. Ilmuwan masa kini dan mendatang paham kaidah tashhih dan menemukan kitab-kitab ulum al- hadits, tidak ada kesulitan untuk mengadakan analisis kualitas hadits.
v  Takhrij I’tibar
I’tibar berarti mendapatkan informasi dan pentujuk dari literature, baik kitab/diwan yang asli (Mushanaf,Musnab,Sunan,dan Shahih, kitabSyarh dan kitab-kitab Fan) yang memuat dalil-dalil hadits, serta mempelajari kitab-kitab yang memuat problematika hadits. Dengan mengetahui diwan yang mengelokasi suatu hadits, kita dapat mengetahui kualitas haditsnya, sebab menurut ulama Muhaditsin disepakati jenis kitab hadits  menunjukan kualitas hadits tertentu. Kitab al-Jami’ al-Shabib berisi hadits shahih , hasan dan dha’if, tapi dha’ifnya tidak sampai Maudu’(rawi dusta), Matruk (rawi tertuduh dusta), Munkar (rawi fasiq dan atau jelek hapalannya).
I’tibar (studi literature) ;lainnya dalam melihat kualitas Haidts adalah dengan menelaah kitab-kitab Fan tertentu (Tafsir, Tauhid,Fiqih, Tasawuf dan Akhlak) yang memuat dan menggunakan hadis sebagai dalil pembahasannya. Apalagi kalau  penulisannya termasuk masuk yang ahli di bidangnya dan ahli hadis pula, dan lebih-lebih kalau kitabnya bersifat muqaranah dan pembahasan problematika.

Secara teknis, proses pembahasan yang perlu ditempuh dalam studi dan penelitian Hadits (al-Syarh bi Takhrij al-hadits) sebagai berikut :
1.      Dilihat, apakah teks hadis tersebut benar-benar sebagai hadits. Hal ini degan melihat dan memperhatikan tanda idhafahnya dan dari makna teks tersebut dikutip.
Sesuatu dikatakan hadits bila idhafah pada Nabi SAW, tapi dalam Musthalah, termasuk juga yang  idhafah pada sahabat, tabi’in, bahkan teks yang lafazhnya dari Nabi SAW, makna dari Allah SWT disebut juga hadits (Qudsi). Bila dikenal ada hadits maudhu (idhafah pada selain nabi SAW, sahabat dan tabi’in), walaupun disebut hadits, sebernanya buka hadits, tapi hadits palsu.
Apabila pada teks yang kita pelajari tersebut terdapat lafazh : قال رسول الله صلعم 
atau كان النبي صلعم  Maka hal itu menyakinkan kita bahwa teks tersebut adalah hadis tersebut.
Cara kedua dengan memperhatikan sumber pengambilan teks hadis tersebut , dari kitab apa. Bila footnotenya tertulis   رواه مسلم kita tahu bahwa teks tersebut dikutip dari kitab muslim, yakni al-Jami al-Shahih, merupakan koleksi hadits.
Karena itu penulisan hadits yang benar dan baik, bila tertera tanda idhafah dan footnotenya.
2.      Dikenal unsur yang harus ada pada hadits, berupa rawi, sanad ,dan matan.
Rawi dan sanad dengan matannya merupakan kesatuan yang mutlak  harus ada, ini beda dari al-Quran. Teks al-Quran diyakini nuzulnya karena sudah tuntas tertulis pada masa Nabi SAW sedang hadits proses tadwinnya panjang, sejak masa Nabi SAW dan baru selesai pada tahun 300-an hijriah.
Maka unsur atau faktor pemberita (perawi) dan proses priwayatnya (sanad) memegang peranan penting untuk menyakini keberadaan suatu hadits.
Rawi dan sanad nyatanya satu, Rawi dalam kondisi subjek riwayat, kalau diurut, mulai dari sahabat, tabi’in, sampai dengan Mudawwin. Sanad konotasinya penyendaran pernyataan hadits pemberitaan hadits (referensi), mulai dari mudawwin, gurunya, begitu selanjutnya sampai rawi yang pertama kali menerima hadits yang biasa disebut asal sanad.
Dalam hal ini, menulis dan mengemukakan hadits yang benar adalah :
a.       Ditulis seluruh rawi, sanad, dan matannya, seperti yang ditulis pada diwan asal.
b.      Ditulis sebagian rawi, sanad (rawi dan sanad pertama dan terakhir) dan seluruh matan, seperti yang tertera pada kitab kutipan misalnya : Bulugh al-Maram al-Asqolani.
c.       Ditulis sebagian rawi, sanad dan matan, seperti dalam kitab-kitab fan.
Untuk menyakinkan mustami dan pembaca, pengungkapan dan penulis hadits dengan cara ketiga (C) diatas, yaitu harus menjadi cara yang minimal dibawah cara itu, bias menimbulkan keraguan.
3.      Termasuk jenis hadits apa hadits tersebut, dari segi rawinya, matannya, dan sanadnya.
Dari segi jumlah rawi dikenal dengan adanya hadits Muttawatir ynag jumlah rawinya   banyak dalam setiap thabaqah, menurut abu thoyib 4, menurut ash-hab   al-Syafei 5,  20 dan 40 kata ulama yang lainnya. Dari segi bentuk matan dikenal hadits qauli, fi’li, taqriri, hammi. Dari segi idhafah matannya dikenal hadis marfu, mauquf, maqthu, dan Qudsi.
Dari segi persambungan sanad ada hadits muttsahil, munfasil, yakni mursal bila inqito ( gugur) rowi pertama.
4.      Bagaimana kualitas hadits tersebut? Maka digunakan proses Tash-hih dan proses I’tibar.
5.       Bila hadits Maqbul itu tidak ada tanakud dan ta’arud  atau tidak mukhtalif satu sama lain, maka dapat diamalkan bila lafazh dan maknanya jelas dan tegas (Muhkam), tapi kalau Mutsyabih, maka hadis itu ghoiru ma’mulbih. Bila ada tanakud ta’rud tapi dapat dijama , maka hadis itu termasuk ma’mulbih juga.Bila hadis makbul tanakud itu dengan thorikoh tarjih diketahui yang lebih kuat satu dari lainnya maka yang lebih kuat diamalkan, dan yang satunya tidak. Dan bila tidak bisa dijama, ditarjih dan dinasakh, maka di tawqufkan dan tidak  diamalkan.
6.      Teks hadits harus dipahami ungkapannya maka perlu diterjemahkan serta dipahami lafaz-lafaz tertentu yang musykil, baik yang ghorib, majhul, mutsyabih, musytarak.
7.      Memahami asbabu Wurud al-hadits.
8.      Mengenalisis problematika hal ini antara lain bila ada ikhtilaf.
Di sisi lain, kebutuhan adanya metode takhrij dalam ilmu hadits kenyataanya menunjukan bahwa hadits yang menjadi sumber kedua dalam islam setelah al-Quran, telah terhimpun dalam berbagai kitab hadits. Tetapi antara yang satu dan yang lainnya berbeda system penyusunannya. Di samping itu, hadits-hadits Nabi SAW juga terdapat dalam kitab-kitab non-hadits, seperti kitab-kitab tafsir, fikih, sirah dan lainnya.

D.     Takhrij  dengan CD Hadits
Ketiga kegiatan  dalam penakhrijan  hadits diatas dewasa kini tampak lebih mudah dilakukan, hal ini karena bantuan teknologi computer. Pentakhrijan dengan menggunakan bantuan teknologi computer ini cara penggunaannya  sangat bervariasi, bahkan mengikuti teori pentakhrijan biasa, dimulai dengan  pencarian hadits  hingga mengetahui  kualitas haditsnya  baik  kualitas sanad maupun matan hadits itu sendiri. Demikian juga hadits-hadits yang senada dengan yang dicari, dapat pula diketahui.
Hanya saja kelemahan  pentakhrijan hadits melalui bantuan  computer ini , hadits-hadits yang hendak dicari dan ditakhrij itu terbatas pada hadits-hadits yang terdapat dalam CD hadits tersebut.
Jika CD itu berisi hadits-hadits kutub al-sttah atau al-tisah maka diluar hadits itu tidak terdapat CD tersebut. Namun  jika  terdapat hadits  yang memuat  seluruh  hadits  yang terdapat dala seluruh kitab-kitab hadits , maka keterbatasan ini dapat diatasi.  Endang (2005: 178)

E.     System para penyusun kitab hadits dalam menyebutkan nama rawi
Sebuah hadits kadang-kadang  mempunyai sanad banyak. Dengan kata lain  bahwa hadits-hadits tersebut terdapat dalam diwan-diwan atau kitab-kitab hadits lain yang berbeda rawi  (akhir)-nya. Misalnya  ada sebuah hadits di samping  terdapat dalam shahih Bukhori, juga terdapat dalam shahih Muslim, sunan Abu Dawud dan lain sebagainya. Untuk enghemat mencantumkan nama-nama rawi yang banyak jumlahnya tersebut, penyusun kitab hadits, biasanya tidak mencantumkan nama-nama itu seluruhnya, melainkan hanya merumuskan dengan bilangan yang menunjukan banyak atau sedikitnya  rawi hadits pada akhir matnu’l-haditsnya.
 Misalnya rumusan yang diciptakan  oleh ibn isma’il as-Shan’any dalam kitab subulus-salam. Fathur Rahman (1974: 30)
·         اخرجه السبعة
Artinya hadits  itu diriwayatkan  oleh tujuh orang rawi, yaitu  Imam Ahmad, Imam Bukhori,  Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmudzy, An-Nasa’i dan Ibnu Majah                             
·         اخرجه الستة
Artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh enam rawi diatas selain Imam Ahmad
·         اخرجه الخمسة
Artinya hadits itu  diriwayatkan oleh lima orang rawi tersebut diatas, kecuali Imam Bukhori dan Muslim. Rumusan ini dapat diganti dengan istilah:
·         اخرجه الاربعة واحمد
Maksudnya hadits itu diriwayatkan oleh para ash habus sunan ditambah Imam  Ahmad
·         اخرجه الاربعة
Artinya hadits tesebut  diriwayatkan oleh  ash-habus sunan yang empat, yaitu Abu Dawud, At-Turmudzy, An-Nasa’iy Dan Ibnu Majah

·         اخرجه الثلاثة
Artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh tiga oaring rawi, yakni Abu Dawud, At-Turmudzy, An-Nasa’iy
·         اخرجه الشيخان
Artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh kedua imam hadits yaitu Bukhori dan Muslim
·         اخرجه الجماعة
Artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh  rawi-rawi hadits  yang banyak sekali jumlahnya
Adapun rumusan yang  dikemukakan oleh Mansur ‘Ali Nashif dalam kitabnya  at-taju’l- jami’li’l-ushul sebagai berikut
·         رواه الشيخان
Artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh kedua imam hadits yaitu Bukhori dan Muslim
·         رواه الثلاثة
Maksudnya hadits itu diriwayatkan oleh  Bukhori, Muslim, dan Abu Dawud
·         رواه الاربعة
Maksudnya hadits itu diriwayatkan oleh tiga orang rawi tersebut di atas ,  ditambah At-Turmudzy Bukhori, Muslim, dan Abu Dawud
·         رواه الخمسة
Maksudnya hadits itu diriwayatkan oleh empat orang rawi tersebut di atas ditambah dengan an-nasa’iy
·         رواه اصحاب السنن
Maksudnya hadits itu diriwayatkan oleh tiga orangpemilik kitab-kitab sunan, yakni abu dawud, at-turmudzy, dan an-nasa’iy
·         متفق عليه
Artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh kedua imam hadits yaitu Imam Bukhori, Imam Muslim dan  Imam Ahmad
Sedangkan  jika hadits  tersebut diriwayatkan oleh imam bukhori dan imam muslim dirumuskan  dengan  أخرجه البخاري والمسلم

F.    Tujuan Kegiatan  Takhrij Hadits
Dalam bukunya “ulumul hadits”,   Drs. Muhammad  Ahmad dan Drs.M. Mudzakir menyatakan ada beberapa  manfaat dari  takhrijul hadits, antara lain sebagai berikut:
1.      Memberikan informasi bahwa suatu hadits termasuk hadits shahih, hasan, ataupun da’if setelah di adakan penellitian dari segi  matan  maupun sanadnya
2.      Memberikan kemudahan bagi orang yang mau mengamalkan bahwa suatu  hadits adalah hadits makbul (dapat diterima). Dan sebaliknya tidak mengamalkannya apabila diketehui bahwa suatu hadits adalah mardud (ditolak).
3.      Menguatkan keyakinan bahwa suatu hadits adalah benar-benar berasal dari rasulullah saw, yang harus kita ikuti karena adanya bukti-bukti yang kuat tentang kebenaran hadits tersebut, baik dari segi sanad  maupun matannya.

Tujuan takhrij menurut Bustamin, M.Ag.minimal mengandung 3 unsur, yaitu :
1.      Untuk mengetahui asal-usul riwayat hadits yang akan diteliti
2.      Untuk mengetahui  seluruh riwayat bagi hadits yang akan diteliti
3.      Untuk mengetahui ada tidaknya syahid dan muttabi’.
Syahid dibagi menjadi dua bagian;
·         Syahid bi al-lafdzhi, yaitu bila matan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain  sesuai redaksi dan maknanya  dengan hadits fardnya.
·         Syahid bi al-makna, yaitu bila matan hadits yang diriwayatkan  oleh sahabat yang lain itu hanya sesuai sengan maknanya secara umum.
            Seperti halnya syahid, muttabi’
·         Muttabi’ tam, yaitu bila periwayatan muttabi’ itu mengikuti periwayatan guru (muttaba’) dari guru yang terdekat sampai guru yang terjauh.
·         Muttabi’ qashir, yaitu bila periwayatan  muttabi’ itu mengikuti periwayatan guru yang terdekat saja, tidak sampai mengikuti periwayatan gurunya yang jauh.
Tujuan pokok men-takhrij hadits adalah :
1.      Mengetahui sumber asal hadits yang di-takhrij dan juga untuk mengetahui keadaan hadits tersebut yang berkaitan dengan maqbul dan mardud-nya.
2.       Sementara untuk kegunaan takhrij hadits adalah:
a.       Dapat mengetahui keadaan hadits sebagaimana yang dikehendaki atau yang ingin dicapai pada tujuan pokoknya.
b.      Dapat mengetahui keadaan sanad hadits dan silsilahnya berapapun banyaknya.
c.       Dapat meningkatkan kualitas hadist
d.      Dapat mengetahui pandangan para ulama terhadap ke-shahih-an suatu hadits.
e.       Dapat membedakan mana para pe-rawi yang ditinggalkan atau yang dipakai
f.       Dapat menetapkan sesuatu hadits yang dipandang mubham menjadi tidak mubham karena ditemukannya beberapa jalan sanad, atau sebaliknya
g.      Dapat menetapkan muttashil kepada hadits yang diriwayatkan dengan menggunakan adat at-tahamul wa al-ada' (kata-kata yang dipakai dalam penerimaan dan periwayatan hadits) dengan 'an'anah (kata-kata 'an/dari).
h.      Dapat memastikan idenditas para pe-rawi
( www.ilmu hadits.com)

Contoh takhrij hadits
 Berikut contoh manfaat takhrîj hadits yang tulis oleh Khoiruddin dalam situs
(www.takhri j.com )
Rasulullah membolehkan seorang laki-laki memandang perempuan yang akan dinikahinya.

Matan hadis yang relevan adalah:
 اذاخطب احدكم المرآة فان استطع ان ينظر الى ما يدعو الى نكاحها فليفعل      Dengan melakukan penelusuran pada sumber asli, kita dapati informasi sebagaimana berikut ini:
Ø  Hadis ini diriwayatkan oleh Abû Dâwud, Ahmad (dua riwayat), al-Hâkim, dan
lain-lain.

Sanad yang dimiliki Abû Dâwud:

عن واقد بن عبد الرحمن يعني ابن سعد حدثنا مسدد ثنا عبدالواحد بن زياد ثنا محمد بن اسحاق عن دود بن حصين بن معاذ عن جابر بن عبد الله        
Sanad yang dimiliki Ahmad                                                                                  
حدثنا يونس بن محمد ثنا عبدالواحد بن زياد ثنا محمد بن اسحاق عن داوود بن الحصين عن واقد بن عبد الرحمن بن سعد عن جابر
Dan sanad yang dimiliki al-Hâkim:
اخبرني ابوبكر محمد بن عبدالله بن قريش ثنا الحسن بن سفيان ثنا محمد بن ابي بكر المقدمي اخبرني عمر بن على بن مقدم ثنا محمد بن اسحاق عنداوود بن الحصين عن واقد بن عمر بن معاد عن جابر
Ø   Ibn Ishâq meriwayatkan hadis dari Dâwud bin Husayn (atau al-Husayn) dengan ungkapan ’an (riwayat ’an’anah) sementara Ibn Ishâq ini adalah perawi mudallis yang mengindikasikan adanya keterputusan sanad. Yang demikian ini terdapat dalam riwayat Abû Dâwud, Ahmad (dalam salah satu riwayat), dan al-Hâkim.
Sementara dalam satu riwayat lain yang dimiliki Ahmad kita dapati Ibn Ishâq meriwayatkannya dari Dâwud dengan ungkapan haddatsanî sehingga ’an’anah-nya hilang, yang secara otomatis menghilangkan kesan keterputusan sanad
Ø   Dalam sanad Abû Dâwud dan Ahmad (salah satu riwayatnya) menyatakan bahwa yang menerima periwayatan dari Jâbir adalah Wâqid bin ’Abdurrahmân. Hal ini membuat Ibn al-Qattân menilai adanya ’illah karena seharusnya hadis ini diriwayatkan oleh Wâqid bin ’Amr.
Dengan melihat sanad yang dimiliki al-Hâkim dan Ahmad (riwayat yang satunya) didapati bahwa yang menerima periwayatan ini dari Jâbir adalah Wâqid bin ’Amr, sehingga penilaian da’îf dari Ibn al-Qattân terhadap hadis ini dapat dinafik
Ø   Dalam salah satu riwayat Ahmad didapati keterangan tambahan bahwa Dâwud bin al-Husayn adalah mawlâ ’Amr bin Utsmân.
Ø   Pencabangan sanad terjadi setelah Dâwud, sementara perawi di atasnya hanya memiliki satu jalur, yaitu Wâqid dan Jâbir.
Ø  Dengan adanya pencabangan sanad, maka kekuatan hadis bertambah karena semakin banyak pihak yang meriwayatkan sebuah hadis, maka validasi dan keotentikannya semakin kuat
Ø   Dalam sebagian riwayat dinyatakan bahwa kebolehan memandang perempuan yang hendak dinikahi, hanya boleh kepada sebagian tubuhnya. Sementara dalam riwayat yang lain dinyatakan secara mutlak (seluruh anggota tubuhnya). Teori dasar penetapan hukum adalah jika ada nash yang bersifat mutlak atau umum dan ada nash yang bersifat khusus, maka yang digunakan adalah nash yang khusus. Sehingga kebolehan memandang perempuan ini hanya berlaku pada sebagian anggota tubuhnya





















BAB III
KESIMPULAN

1.      Takhrîj selalu mengalami perkembangan makna disetiap fase yang dilaluinya. Maka standar yang dipahami oleh para ulama berbeda setiap zamannya. Ulama mutaqaddimin memahami makna takhrîj berbeda dengan apa yang dipahami dan diterapkan oleh ulama mutaakhirin, bahkan ulama hadits kontemporer saat ini.
Ulama mutaqaddimin mamahami takhrîj dengan  definisi :
 Seorang rawi menyebutkan hadits yang ia riwayatkan dengan silsilah sanadnya sendiri didalam kitab yang ia susun
Sedangkan ulama mutaakhirin, sesuai dengan perkembangan kitab-kitab hadits yang muncul pada abad ke-3 H dan setelahnyamaka menurut mereka definisi takhrij ialah:
o   seorang rawi meriwayatkan hadits-hadits yang persis terdapat dalam salah satu kitab hadits yang disusun oleh pengarang lain dengan sanad yang ia miliki sendiri. Silsilah sanad antara dua rawi yang berbeda ini bertemu dengan salah seorang syekh pada thabaqat sanad sebelumnya.
o   menyebutkan sumber asli hadits yang terdapat dalam berbagai kitab yang dikarang dan disusun oleh Ulama hadits dalam kitab mereka seperti al-jawâmi’, as-sunan, dan al-masânîd.
2.      Secara garis besar, tujuan takhrîj dalam kajian dan studi kritis seputar sunnah dititik beratkan pada dua dimensi pokok, yaitu :
a.       Mengetahui sumber hadits yang tersebar dalam berbagai kitab mu’tabarah ulama hadits. Jika kita menemukan sebuah hadits dalam berbagai karangan ulama yang notabene mereka bukan ulama yang spesialis dalam kajian sunnah, maka dengan takhrîj kita bisa melacak dimana letak dan posisi hadits ini sebenarnya.
b.      Disamping itu, tujuan takhrîj yang sangat primer juga adalah, melacak kedudukan dan kekuatan hukum sebuah hadits, apakah termasuk kategori hadits maqbûl atau mardûd
3.      Seringkali bagi pemula dalam memahami takhrîj, mengalami kesulitan ketika dihadapkan pada sebuah hadits. Hal apa yang pertama kali harus dilakukan dan urutan seperti apa yang ideal dalam mentakhrij.



 Diantara beberapa kaidah yang perlu diperhatikan adalah:
a.       Urutan takhrîj yang ideal adalah menyebutkan perawi hadits, kitab, bab, urutan kitab (juz) jika ada, halaman, nomor urutan hadits jika ada, kemudian penerbit kitab jika kita mentakhrij satu hadits saja atau tidak dalam jumlah banyak. Namun jika mentakhrij hadits dalam jumlah  besar maka lebih baik menyebutkannya diakhir pembahsan.
b.      Dalam mentakhrij, kita dituntut memberikan informasi sebanyak-banyaknya seputar hadits yang sedang dibahas. Terutama yang berkaitan dengan hukum hadits dari segi qabûl atau radd  ataupun yang berkaitan dengan kedudukan sanad atau keterangan lengkap untuk menggabungkan (al-jam’u) jika teradi ta’ârud antara dua hadits.
c.       Jika sebuah hadits yang akan kita takhrîj tanpa dibatasi oleh perawi (sahabat), maka kita harus mentakhrij hadits tersebut dari seluruh sahabat yang meriwayatkannya.  
d.       Standar pokok dalam mentakhrij adalah hadits dengan kandungan yang sama   walaupun terdapat perbedaan lafazh yang tidak membedakan makna hadits tersebut. Ini sering disalah pahami oleh pentakhrij pemula, sehingga menemukan keraguan jika menemukan sebuah hadits yang ternyata sedikit berbeda dengan hadits yang sedang ia takhrîj. Padahal hal itu tidak berpengaruh besar.
e.       Dalam mentakhrij kita membutuhkan wawasan luas seputar kitab-kitab hadits dan metodologi ulama didalamnya sehingga dengan itu kita mampu lebih leluasa dalam menggunakan beberapa metodologi yang akan digunakan dalam mentakhrij.
4.      Dalam melakukan penakhrîjan hadis, kita perlu memperhatikan beberapa prinsip-prinsip dasarnya., yaitu
a.       Takhrîj bersifat mandiri (istiqlâl), dalam artian kajian dilakukan pada satu sanad periwayatan, dan penilaian diberikan pada sanad yang dikaji itu tanpa harus meneliti seluruh sanad yang ada.
b.       Sebanyak mungkin informasi terkait hadis yang ditakhrîj dipaparkan. Misalnya penilaian ulama atas kualitas hadis itu, ketersambungan sanadnya.        
c.       Dalam penakhrîjan perlu diperhatikan substansi matan hadis. Variasi redaksional matan (jika terdapat lebih dari satu riwayat), kajian atas sanad berupa biografi beserta kualitas para perawi, kajian atas kata-kata yang unik dan tidak lumrah  , kajian waktu dan tempat terhadap masing-masing perawi sebagai alat bantu penelusuran ketersambungan (ittasâl) sanad, dan keunikan sîgah al-adâ` atau ungkapan masing-masing perawi dalam sanad ketika meriwayatkan hadis.
d.       Penilaian terhadap seorang rawi merupakan ijtihad yang didasarkan data biografi yang tersebar dalam literatur biografi perawi (tarâjum al-ruwât). Di sini perbedaan pendapat di kalangan ulama seputar kualitas seorang perawi merupakan sebuah keniscayaan. Penggunaan kaedah jarh wa ta’dîl dengan proporsional dapat membantu kita dalam menentukan kualitas seorang perawi.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar