Minggu, 24 April 2011

Landasan Hukum Pendidikan Bag. 1

LANDASAN HUKUM
Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 berbunyi: Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pasal 32 ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Mengapa pasal ini juga berhubungan dengan pendidikan? Sebab pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Seperti kita telah ketahui bahwa kebudayaan adalah hasil dari budi daya manusia. Kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Sementara itu sebagian besar budi daya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Jadi, bila pendidikan maju, maka kebudayaan pun akan maju pula.
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Sebab undang-undang ini bisa disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
Landasan hukum yang membahas perundang-undangan pendidikan di Indonesia memberikan konsep pendidikan harus berakar pada kebudayaan nasional. Pendidikan akademik menekankan kemampuan mengembangkan ilmu dan lulusannya tidak perlu ditempatkan oleh pemerintah, sedangkan pendidikan profesional menekankan kemampuan menerapkan ilmu dan lulusannya wajib ditempatkan oleh pemerintah. Isi kurikulum muatan lokal bukan hanya bidang studi baru, tetapi boleh norma-norma, alat pelajaran, contoh, penerapan teori yang sesuai dengan keadaan daerah bersangkutan.
Sesudah membahas landasan hukum dalam pendidikan yang dijabarkan dari pasal-pasal UUD 1945, UU Pendidikan Nasional, dan beberapa PP tentang pendidikan, maka sebagai implikasinya dalam pengembangan konsep pendidikan adalah seperti beberapa catatan di bawah ini.
Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dengan pendidikan professional. Pendidikan akademik menyiapkan para ahli agar mampu mengembangkan ilmu atau teknik atau seni di bidangnya masing-masing melalui aktualisasi diri secara utuh. Jumlah peserta didiknya tidak perlu ditentukan sesuai dengan kebutuhan, sebab diharapkan lulusannya bisa berdiri sendiri berkat keahliannya. Sementara itu pendidikan profesi bertujuan menyiapkan peserta didik agar ahli menerapkan teori tertentu. Jumlah mereka dibatasi sesuai dengan kebutuhan, dan setelah lulus mereka wajib dipekerjakan di tempat tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar