Kamis, 12 Mei 2011

mplementasi Guru sebagai Jabatan Profesional dalam Pembelajaran Bahasa Inggris 1

A.   Implementasi Guru sebagai Jabatan Profesional dalam Pembelajaran Bahasa Inggris
            Sebagaimana digariskan dalam Undang-undang tentang Guru dan Dosen (Undang-undang no. 14 tahun 2005) bahwa seorang guru profesional harus memiliki  paling tidak empat kompetensi yang dapat mendukung tugasnya dalam melakukan aktivitas pembelajaran. Empat komptensi itu adalah (1) kompetensi pedagogis. Kompetensi pedagogis meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya; (2) Kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia; (3) Kompetensi profesional. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya; dan (4) Kompetensi sosial. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar