Kamis, 05 Mei 2011

Prinsip Guru sebagai Jabatan Profesional

A.   Prinsip Guru sebagai Jabatan Profesional
Berdasarkan UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 7 Ayat 1 tentang Guru dan Dosen (2006:6) menyatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
           1.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
           2.       Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
           3.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakng sesuai dengan bidang tugas;
Mengenai kualifikasi akademik ini dijelaskan oleh UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 9 yang berbunyi: “kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat”.
Dengan adanya undang-undang tersebut maka kualifikasi akademik tersebut akan menjadi salah satu tolak ukur dalam pelaksanaan sertifikasi guru yang meliputi standar kualifikasi dan standar kompetensi.
           4.       Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
Kompetensi yang diperlukan guru memang sangat beragam dan disesuikan dengan bidang tugasnya, tetapi pada umumnya kompetensi tersebut dijelaskan dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 10 yang berbunyi: “kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogik sangat berkaitan dengan ilmu pengetahuan. Kompetensi sosial berkaitan dengan komunikasi. Kompetensi berkaitan dengan kualifikasi dan kemampuan profesi.
           5.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
Sikap tanggung jawab sangat diperlukan seorang guru yang professional karena dengan tanggung jawab ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi anak didiknya.
           6.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
Hal ini diatur dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 15 yang berbunyi: “Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. 
Gaji pokok adalah gaji dasar yang diberikan kepada guru sebelum memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan profesi adalah gaji yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan fungsional adalah gaji yang diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas didaerah khusus. Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
           7.       Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
Hal ini akan selaras jika dikaitkan dengan 4 pilar pendidikan, yaitu learning to know (belajar tidak hanya berorientasi pada produk, tetapi juga prosesnya), learning to do (belajar dengan berbuat), learning to be (membentuk kepribadian yang lebih baik), dan learing to live together (belajar hidup bersama dan sepanjang hayat).
           8.       Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan.
           9.       Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.[1]
Menurut Made Pidarta (2007:279) dalam bukunya Landasan Kependidikan menjelaskan bahwa keprofesionalan guru itu bisa dikembangkan melalui:
Pertama, individu guru itu sendiri yang dapat dibantu oleh supervisor baik supervisor dari dalam atau kepala sekolah atau dari luar seperti didatangkan langsung dari dinas pendidikan yang bersangkutan.
Kedua, organisasi profesi yang mempunyai peran penting untuk mengkoordinasi kesempatan yang ada, meningkatkan profesi, menilai tingkat profesionalisme pendidik, mengawasi pelaksanaan pendidikan dan perilaku pendidik sebagai seorang profesional serta menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar kode etik profesi pendidikan. Beberapa contoh dari organisasi profesi yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai lembaga terbesar, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).[2]



[1] Tim Redaksi Fokus Media. 2006. Undang-Undang Guru dan Dosen. Fokusmedia: Bandung.
[2] Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan. Rineka Cipta: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar